SHR & NF
Read Time:2 Minute, 46 Second
Beberapa mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta belum memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Mereka pun sempat terancam tidak bisa mengikuti Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
Salah satu hajat besar UIN Jakarta yaitu PBAK menjadi momentum untuk mengenalkan kehidupan kampus bagi maba. Nyatanya, risiko sebagian maba terancam tidak bisa mengikuti PBAK lantaran belum memiliki NIM. Imbasnya tatkala pendaftaran PBAK mereka sempat ditolak oleh panitia.
Syarat mengikuti PBAK ialah peserta harus menyelesaikan proses administratif berupa daftar ulang untuk memperoleh NIM. Kepemilikan NIM menjadi bukti resmi bahwa yang mengikuti PBAK merupakan maba UIN Jakarta. Maka dari itu Ketua PBAK Universitas Muhammad Wahiddin membenarkan adanya penolakan pendaftaran terhadap maba yang belum mendapatkan NIM. “Selanjutnya, dialihkan ke akademik lagi,” ungkapnya, Minggu (20/8).
Terkait hal ini, Ketua Dewan Mahasiswa Universitas (DEMA U) Riyan Hidayat selalu berpedoman pada tata tertib PBAK. “Jangan sampai ada orang luar yang mengacaukan PBAK dengan alasan tidak memiliki NIM,” terangnya, Selasa (22/8).
Selain itu, Kepala Bagian Akademik Yarsi Berlianti mengungkapkan, keterlambatan NIM tersebut karena adanya perbedaan prosedur penerimaan maba. Ternyata, jalur penerimaan sebagian mahasiswa yang belum mendapatkan NIM ialah mahasiswa penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Awalnya maba terlebih dahulu mengisi biodata diri di Academic Information System (AIS), kemudian pihak keuangan akan memvalidasi pembayaran kuliah. Namun, pihak keuangan belum bisa memproses lantaran belum ada Surat Keputusan (SK) Rektor tentang kelulusan mahasiswa PBSB.
Kemudian, Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Zaenal Arifin mengungkapkan untuk mendapatkan NIM, mahasiswa harus menyelesaikan prosedur keuangan. Begitu pun dengan mahasiswa penerima beasiswa PBSB yang mendapat jaminan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti tahun sebelumnya, Kemenag kembali membuka jalur beasiswa PBSB. Beasiswa ini ditujukan bagi santri Madrasah Aliyah naungan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Selama ini beasiswa PBSB di UIN Jakarta khusus diperuntukkan bagi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Jumlah penerimaan beasiswa PBSB yaitu 64 mahasiswa FKIK terbagi dalam Program Studi (Prodi) Kesehatan Masyarakat, Farmasi, Ilmu Keperawatan, Kedokteran dan Profesi Dokter.
Maka dari itu, Kemenag telah mengeluarkan SK yang menyatakan kelulusan maba FKIK UIN Jakarta. Nantinya akan diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Rektor tentang kelulusan mahasiswa PBSB.”Apabila sudah ada SK, maka telah resmi menjadi mahasiswa uin,” terang Wakil Rekator III Bidang Kemahasiswaan Yusron Rozak, Senin (21/8). Akan tetapi sampai berita ini ditulis, SK tersebut belum juga diterbitkan. “SK Rektor UIN Jakarta masih dalam tahap proses,” jelas Zaenal Arifin, Selasa (22/8).
Selanjutnya, Kemenag pun telah membuat kesepakatan terhadap UIN Jakarta bahwa pencairan dana akan dilakukan pada September 2017. Pada akhirnya, mahasiswa penerima PBSB belum mendapatkan NIM hingga penyelenggaraan PBAK dimulai. “Kami pun tegas, jika tidak dibayar maka NIM pun belum ada,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Fadhilah Suralaga menerangkan bahwa permasalahan tentang keterlambatan pencairan dana beasiswa PBSB baru terjadi tahun 2017. Nantinya, jika pencairan dana dari Kemenag telah selesai maka SK Rektor pun akan rampung. “Nanti akan dikonfirmasi lagi,” pungkasnya, Senin (21/8).
Hal ini sempat dikeluhkan oleh mahasiswi Program Studi (Prodi) Kesehatan Masyarakat FKIK Eva Safitri. Lantaran belum mendapatkan NIM sehingga tidak bisa mendaftar sebagai peserta PBAK. “Kami sempat ditolak DEMA U,“ ujar mahasiswi penerima beasiswa PBSB, Senin (21/8).
Senada dengan Eva, mahasiswi penerima beasiswa PBSB lainnya Siti Rahma Ulfah juga turut mengungkapkan kegelisahan tentang statusnya sebagai mahasiswa UIN Jakarta.”Kami belum dapat kepastian,” terang mahasiswi Prodi Kedokteran dan Profesi Dokter FKIK, Senin (21/8).
Average Rating