Sibak Sistem UKT

Read Time:3 Minute, 41 Second


Penerapan UKT  digadang dapat membantu biaya kuliah mahasiswa kurang mampu. Namun, beberapa mahasiswa memperoleh golongan UKT tak sesuai.
Sejak 2013 Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemberlakuan UKT diwajibkan bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Tak terkecuali PTN di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Dengan sistemsubsidi silang, UKT digadang  dapat membantu biaya kuliah mahasiswa kurang mampu.
Sebagai Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemenag, Universitas Islam Negeri Agama Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pun diwajibkan menerapkan UKT. Surat Keputusan Kemenag nomor 157 2017 menjadi landasan utama. Pelbagai regulasi dan sistem pun disusun oleh pihak rektorat UIN Jakarta. Dalam penerapannya terdapat lima golongan UKT.  Untuk menentukan golongan, pihak rektorat menetapkan 13 variabel penentu mahasiswa masuk golongan 1-5.   
Alih-alih meringankan biaya kuliah, dipelbagai fakultas terdapat mahasiswa baru yang gagal masuk UIN Jakarta. Pasalnya golongan UKT yang Ia peroleh tak sesuai dengan kondisi keuangan keluarga. Lalu, bagaimana penentuan kelompok UKT? Berikut hasil wawancara reporter InstitutAtik Zuliati dengan Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan UIN Jakarta Subarja, Jumat (15/9).
Apa fungsi UKT?
Tujuan UKT pada dasarnya untuk membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dalam tata kelolanya UIN Jakarta menetapkan lima golongan. Biaya kuliah UKT tiap golongan pun berbeda. Penentuan golongan UKT berdasarkan pendapatan orang tua atau wali mahasiswa. Dengan menggunakan sistem subsidi silang, UKT diharapkan dapat membantu mahasiswa lain. Dengan demikian, mahasiswa dari kalangan kurang mampu pun dapat terbantu dengan biaya UKT yang lebih ringan.
Bagaimana mekanisme penentuan besaran biaya tiap kelompok UKT?
Penentuan biaya UKT mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 157. Dalam KMA tersebut tertuang rentangan biaya kuliah tiap golongan. Tapi, sebelum penetapan biaya UKT, pihak Keuangan UIN Jakarta terlebih dahulu berkoordinasi dengan fakultas untuk membuat rancangan biaya kuliah. Selanjutnya, berbekal rancangan biaya kuliah dari fakultas pihak Keuangan UIN Jakarta merumuskan biaya tiap golongan UKT dipelbagai prodi di 11 fakultas yang ada di UIN Jakarta. Kemudian, UIN Jakarta pun menyerahkan draf biaya kuliah kepada Kemenag untuk dibuat Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Agama.
Bagaimana penentuan golongan UKT?
Ada tiga belas variabel yang menentukan mahasiswa masuk ke dalam golongan satu sampai lima. Yaitu penghasilan orang tua, daya listrik, status kepemilikan rumah, luas bangunan yang ditempati luas tanah bangunan, kepemilikan rumah lainnya, luas tanah kepemilikan rumah lainnya. Variabel selanjutnya, luas kepemilikan tanah kebun, jumlah kepemilikan mobil, taksiran harga pasar mobil, jumlah kepemilikan motor, taksiran harga pasar motor dan jumlah anggota keluarga. Tiga belas variabel tersebut memiliki bobot poin yang berbeda.
Untuk menghitung perolehan poin, UIN Jakarta menggunakan aplikasi UKT. Aplikasi ini berbasis online dikelola langsung oleh Pustipanda UIN Jakarta. Seluruh poin yang didapat dari ketiga belas variabel tersebut diakumulasikan dan secara otomatis mahasiswa masuk ke golongan UKT tertentu. Bagi mahasiswa yang salah dalam inputdata bisa melakukan klarifikasi.  
Apa fungsi klarifikasi UKT?
Klarifikasi dilakukan untuk menunjukkan benar atau tidaknya data yang telah diinput oleh mahasiswa. Seringkali terjadi kesalahan ketika mahasiswa melakukan inputdata via online. Selain itu, klarifikasi bertujuan menjelaskan kepada mahasiswa alasan memperoleh golongan UKT tersebut.
Lebih lanjut, klarifikasi ditempuh mahasiswa untuk memperoleh UKT lebih rendah. Misalnya, ada mahasiswa UKT golongan tiga, Ia kemudian meminta klarifikasi untuk mendapat UKT dua atau satu. Pada satu sisi, ada mahasiswa yang turun UKT dari yang semula Ia peroleh. Namun, terkadang tak jarang justru UKT-nya naik ke golongan UKT yang lebih tinggi setelah melakukan klarifikasi.
Mekanisme klarifikasi seperti apa?
Proses klarifikasi terlebih dahulu dilakukan di tingkat fakultas. Mahasiswa melakukan pengajuan klarifikasi kepada dekan fakultas masing-masing. Dekan menerima keterangan data perbaikan yang diajukan mahasiswa. Setelah menerima berkas perbaikan, dekan pun memutuskan untuk menerima pengajuan klarifikasi atau menolak. Jika klarifikasi diterima, draf perbaikan diserahkan ke Bagian Keuangan UIN Jakarta.
Apa saja persyaratan klarifikasi?
Ketika pengajuan klarifikasi berlangsung pihak fakultas meminta orang tua atau wali mahasiswa hadir dalam pertemuan. Pertemuan itu bertujuan mendengarkan keterangan dari pihak yang mengajukan klarifikasi. Tak hanya itu, mahasiswa juga dianjurkan untuk membawa bukti tambahan yang menunjukkan kebenaran data yang Ia ajukan.
Terdapat mahasiswa yang langsung masuk ke dalam UKT lima, tanpa proses. tanggapan Bapak?

Mahasiswa dimasukkan UKT lima berdasarkan cara pengajuan UKT via online. Terdapat tiga cara pengajuan UKT, pada cara pertama mahasiswa tidak perlu menginput data diri pada borang online. Cara kedua mahasiswa diharuskan mengisi data diri via online sebagai tolok ukur penentuan UKT. Sedangkan cara terakhir mahasiswa baru yang berhasil masuk melalui bentuk kerjasama dengan UIN Jakarta. Berdasarkan cara pengajuan pertama, Secara otomatis mahasiswa tersebut digolongkan pada UKT lima.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Membaca dan Mencari Objektivitas
Next post UKT Anti Orang Miskin