Duduk perkara pembekuan Ormawa PPNP

Duduk perkara pembekuan Ormawa PPNP

Read Time:4 Minute, 11 Second
Duduk perkara pembekuan Ormawa PPNP

Pada 30 Juli 2018 lalu, Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) mengelar aksi besar-besaran. Aksi yang dilakukan atas nama solidaritas mahasiswa ini mengangkat isu penggelapan dana Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Perjuangan massa aksi membuahkan hasil. Asisten Direktur (Asdir) 3 Bidang Kemahasiswaan pun diturunkan dari jabatannya.
Insiden ini bermula saat adanya pengelapan uang oleh pihak kampus. Pembayaran KTM pada awal perkuliahan sebesar Rp. 105.000—dimana Rp. 5000 untuk pengurusan administrasi dan Rp. 100.000 tersimpan sebagai saldo KTM. Tak berselang lama setelah
proses pembuatan KTM, ada 51 mahasiswa yang bermasalah dan mengaku tidak memiliki
saldo di awal proses pengambilan KTM.
Kasus pengelapan dana KTM ini berlarut-larut lamanya. Hingga saat ini pun belum ada tanggapan dari pihak kampus. Pasca kejadian tersebut, September 2018 lalu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) mengundurkan diri secara tiba-tiba. MPM adalah organisasi yang dilantik langsung oleh direktur dan bertugas melantik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Imbas Terhadap Organisasi Kampus
Mendengar Ketua MPM mengundurkan diri, Asdir 3 Bidang Kemahasiswaan mengundang seluruh perwakilan organisasi kampus. Mulai dari anggota MPM dan satu orang perwakilan
dari BEM serta semua ketua jurusan. Dalam pertemuan ini, pihak kampus menawarkan Normalisasi Kelembagaan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dinaungi langsung oleh Asdir 3 Bidang Kemahasiswaan dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang dinaungi langsung oleh Ketua Jurusan (Kajur).
Sebelumnya, UKM dan HMJ dibawah naungan BEM karena BEM mempunyai tugas untuk melantik UKM dan HMJ. Normalisasi kelembagaan ini hanya membuat BEM menjadi lembaga komunikasi dan tidak memiliki tanggungan kerja-kerja keorganisasian terhadap UKM dan HMJ.
Lalu tepat pada tanggal 26 Desember MPM dan BEM-U tidak lagi difungsikan. Asumsi yang lahir pada waktu itu MPM dan BEM-U menyerahkan kepengurusan dan tanggungjawabnya kepada pihak kampus yakni Tim Reformasi Kelembagaan.
Hanya Pengalihan Isu
Menurut Ketua LPM Perska PPNP Andi Afdal Fausi kasus pembekuan MPM dan BEM hanyalah pengalihan isu dari kampus terhadap kasus pengelapan KTM yang dilakukan oleh Asisten Direktur 3 Bidang Kemahasiswaan. Hal ini berdampak konflik horizontal sesama mahasiswa dalam bentuk perpecahan dan saling tidak percaya. Situasi ini secara tidak  langsung melemahkan kondisi mahasiswa yang tadinya bersatu dalam pengawalan kasus penggelapan KTM.
Pada 14 Januari, pihak kampus mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 007/PL22/KM/2019 Tentang Pemilihan Ketua UKM dan HMJ. Dalam SE ini, ada 9 poin yang harus dipenuhi.
Di antaranya ada 2 poin yang kontroversial dan mendapat penolakan oleh mahasiswa, yakni poin mengenai standar prestasi akademik IPK 3.00 dan pembatasan berorganisasi minimal semester tiga dan maksimal semester lima.
Penolakan itu dilandasi karena SE tersebut tidak ada kesepakatan dan musyawarah terdahulu terhadap mahasiswa, serta bertentangan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 155 Tentang Pedoman Umum Oganisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
Pasal 2 menjelaskan bahwa Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan keleluasaan lebih besar terhadap mahasiswa dan di dalam pasal 6 mahasiswa mempunyai tingkat kebebasan dan tanggungjawab Ormawa intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi serta di dalam pasal (7) ayat (2) pengurus ditentukan melalui pemilihan yang tatacara dan mekanismenyaditentukan oleh mahasiswa perguruan tinggi yang dimiliki.
Tanggal 6 Februari kampus kembali mengeluarkan SE yang menegaskan tentang Ormawa yang telah menjalankan SE mengenai persyaratan ketua dan Ormawa yang tidak menaati SE tersebut dinilai ilegal. Lalu, 10 April kampus kembali mengeluarkan SE Nomor:1185/PL22/KM/2019 yang berisi tentang beberapa pelarangan, yaitu: pelarangan beraktivitas, melakukan perekrutan anggota baru, mengunakan fasilitas kampus yang dinilai sebagai aset negara, serta perintah pengosongan sekretariat dengan batasan waktu hingga 24 April 2019.
Penggembokan Sekretariat Organisasi Kemahasiswaan
Sebelum Surat Edaran yang kedua dikeluarkan pada tanggal 2 April, sudah terjadi penggembokan 2 sekretariat HMJ yang dilakukan oleh ketua jurusannya. Sekretariat yang digembok ialah Himpunan Mahasiswa Budidaya Tanaman Perkebunan (HMBTP) dan
Himpunan Mahasiswa Teknologi Kelautan dan Perikanan (HIMATKP).
Lebih lanjut, pada 7 Mei, 4 orang dari pihak Asdir 3 Bidang Kemahasiswaan beserta 5-6 pengamanan kampus mendatangi sekretariat mahasiswa untuk melakukan penggembokan. Namun kali ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada mahasiswa dan pada saat penggembokan berlangsung, kampus dalam keadaan libur, sehingga sekretariat sepi.
Beberapa sekretariat yang digembok di antaranya: UKM Penerbitan dan Siaran Kampus (Perska), UKM Persatuan Olahraga (POR), UKM KARATE-Do, sekretariat Majelis Permusyawaran Mahasiswa (MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Himpunan Mahasiswa Agribisnis Perikanan (HIMAGRI).
Belum Dilaporkan ke Belmawa Kemenristekdikti
Saat ditemui di Gedung Kementrian Riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti), Kepala Saksi Pengakuan Pembelajaran Lampau Alam Nasrah Ikhlas turut angkat bicara. Menurut keterangannya, kasus ini belum dilaporkan secara tertulis ke Badan Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti.
Jadi, Belmawa yang menjadi pihak penengah belum bisa memanggil pihak kampus dan pihak mahasiswa untuk menyelesaikan masalah. “Saya lihat hastag di Twiteer sudah banyak tentang kasus ini. akan tetapi sepengetahuan saya UKM dan HMJ ini ditutup karena pihak kampus kekurangan biaya untuk mereka,” tutur Alam, Senin (20/5).
Beberapa UKM yang ditutup juga banyak yang mengungkapkan keluhannya. Salah satunya Ketua HMJ Teknologi Kelautan dan Perikanan Muladi. Ia mengatakan, keputusan kampus untuk menutup sekretariat organisasi kemahasiswaan ini sangat mengganggu aktivitas mahasiswa. “Ruang gerak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi dibatasi,” tutur Muladi, Minggu (19/5).

NQ

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

UIN Jakarta Belum Siap Hadapi Revolusi 4.0 Previous post UIN Jakarta Belum Siap Hadapi Revolusi 4.0
Mudik Momentum Penting Jelang Lebaran Next post Mudik Momentum Penting Jelang Lebaran