Kasus korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Hukuman penjara tidak pernah membuat koruptor jera. Hingga hukuman mati yang mungkin bisa jadi solusi terus menjadi wacana dan perbincangan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga pejabat.
Kasus korupsi masih saja terjadi di Indonesia, seperti kasus korupsi suap izin ekspor benih lobster oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hingga kemudian terkuak kembali korupsi penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat di masa pandemi, yang di lakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dilansir dari tirto.id Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mewacanakan hukuman mati bagi koruptor. Ia menilai kedua mantan menteri yang melakukan korupsi tersebut sudah laik mendapat hukuman mati.
Wacana tersebut juga didukung oleh Dosen Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra. Menurutnya hukuman bagi pelaku korupsi sudah diatur jelas dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tinggal penerapannya saja yang masih perlu evaluasi. “Yang dilakukan sudah melampaui batas kemanusiaan dan sudah pantas mendapatkan hukuman mati.” Ujar Alfitra, Senin (22/2).
Sementara itu menurut pegiat Hak Asasi Manusia Irfan Rachmad Hutagalung, dalam UU Tipikor di Indonesia ancaman hukuman mati memang masih ada. Tetapi ancaman hukuman mati tidak sejalan dengan hukum internasional. Yakni International Covenant On Civil and Political Rights yang dimana negara hanya boleh menggunakan hukuman mati pada kasus kejahatan yang serius, seperti penghilangan nyawa. “Indonesia hanya perlu mengikuti hukum yang berlaku di negara ini, dan hukum internasional adalah salah satunya.” Ucap Dosen Hubungan Internasional UIN Jakarta, Senin (22/2).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Amnesty International UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ervan Fauzan. Menurutnya, wacana hukuman mati dalam bentuk kejahatan apapun termasuk korupsi tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan. Meski hal ini sudah diatur dalam UU yang ada. “Banyak negara yang justru tidak menerapkan hukuman mati seperti Denmark, Selandia Baru hingga Finlandia justru memuncaki daftar negara dengan angka korupsi terendah” tegas Ervan, Rabu (24/2).
Ervan juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan hukum qisas walaupun sudah dipenuhi oleh narasi populis tentang hukuman mati bagi para koruptor. “Terlalu jauh jika melihat fenomena ini sebagai sebuah awal diterapkannya hukum qisas di Indonesia” tutup ervan, Rabu (24/2).
Rizka Amalia Putri
Average Rating