Sabtu, 2 Oktober kemarin menjadi hari yang begitu memilukan untuk Anna —bukan nama sebenarnya—ketika mendapati putri semata wayangnya diantar pulang oleh tetangga dengan keadaan setengah telanjang.
Putrinya, Hayat—bukan nama sebenarnya—biasa main di depan rumah dengan teman-teman seumurannya. Namun malam itu kejadiaan nahas menimpa Hayat. Anak berusia enam tahun itu mengalami pemerkosaan.
Berdasarkan keterangan saksi, Hayat dibawa secara paksa oleh pelaku ke sebuah sawah yang tidak jauh dari rumahnya. Tidak lama setelah peristiwa itu terjadi, tepatnya sekitar pukul 20.30, tetangga Anna mendapati Hayat seorang diri tidak jauh dari lokasi pemerkosaan.
‘’Hayat biasa main di depan rumah dengan teman-teman sebayanya, jadi saya tidak terlalu khawatir karena mainnya juga di sekitaran depan rumah saja. Namun tiba-tiba ada tetangga yang datang ke rumah mengantar Hayat sudah dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam,’’ tutur Anna Selasa (5/10).
Sesampainya di rumah, tubuh Hayat gemetaran. Anna begitu kaget melihat kondisi putrinya yang hanya menggunakan celana dalam. Terlihat bercak darah di celana tersebut. Terdapat juga luka cakar di bagian perut dan lengan Hayat.
‘’Saya kaget sekali melihat kondisi anak saya, tetangga yang mengantar bilang kalau dia melihat Hayat di lapangan dekat sawah sendirian dan sambil menangis,’’ lanjut Anna.
Anna menambahkan, setibanya di rumah, Hayat terus menangis dan menyebut-nyebut nama pelaku sambil menunjuk ke arah luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya. ‘’Saya tanya ke Hayat, kamu kenapa? siapa yang jahatin kamu? meskipun anak kecil tapi Hayat mencoba memberi tahu saya apa yang telah dialami dengan menunjuk-nunjuk luka yang ada di bagian sekitar kemaluannya’’, ujar Anna.
Senin, 4 Oktober 2021 Anna melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang, kemudian ia dirujuk ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) untuk mendapatkan penyelidikan lebih mendalam. Esok harinya, Selasa, pengecekan visum dilaksanakan di RSUD Kabupaten Tangerang. Hasil visum akan keluar 24×3 jam setelah pemeriksaan berlangsung.
Namun karena pelaku masih berusia 16 tahun alias berstatus di bawah umur, kuasa hukum korban, Yuli Supriati mengakui bahwa kondisi tersebut bakal mempersulit penyelesaian proses hukum.
Yuli berkata, pelaku seharusnya bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
“Kasus ini sulit sekali karena pelakunya anak di bawah umur. Selain itu kondisi pelaku juga anak yang berkebutuhan khusus, sehingga akan banyak pasal-pasal kekerasan seksual yang berguguran”, kata Yuli kepada Institut, Rabu (6/10).
Firda Amalia Putri
Average Rating