23 Maret 2022. Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) mengumumkan lini masa Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) lewat laman Instagram resminya @official.kpmuinjkt. Hal ini sebagai pertanda: Pemilwa bakal segera mulai.
Institut menemukan sejumlah permasalahan di tiap babak lini masa Pemilwa, khususnya verifikasi berkas dan sidang sengketa. Berdasarkan hasil temuan itu, banyak peserta Pemilwa yang mengeluhkan soal ketidaksesuaian pelaksanaan jadwal Pemilwa yang ditetapkan sedari awal.
Melihat situasi Pemilwa yang banyak memicu komentar mahasiswa UIN Jakarta, Institut melakukan wawancara khusus bersama Ketua KPM, Muhammad Sabilul Aslam. Pada Senin, 11 April lalu, Aslam membeberkan bila terjadi sejumlah kendala dalam pelaksanaan Pemilwa kali ini.
Apa faktor terbanyak di lapangan yang tidak lolos berkas?
Mereka mungkin tidak memperhatikan secara substansial sesuai yang Peraturan Komisi Pemilihan Mahasiswa (PKPM). Contohnya, perkara pindai—scan.
Menurut saya, pindai itu penting lantaran sebagai bukti sah sebuah berkas. Kami khawatir bila banyak pemalsuan berkas.
Yang menyeleksi dan memverifikasi berkas?
Pihak koordinator KPM dan BPPM Fakultas. Proses tersebut juga sudah berjalan sesuai prosedur seleksi. Tentunya, KPM dan BPPM Fakultas merujuk pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPM universitas. Peraturan tersebut, sudah pleno dan sudah kami siarkan lewat Instagram maupun media-media lainnya.
Institut menemukan banyak komentar terhadap KPM. Salah satunya tentang KPM yang tidak memberitahu letak kesalahan berkas bagi peserta Pemilwa…
Sebenarnya standarisasi atau peraturan yang KPM buat itu sudah tertera dalam peraturan-peraturan tentang pemberkasan. Nantinya kesalahan dalam berkas, bakal diberitahu ketika sidang banding. Jadi, memang seperti itu mekanismenya.
KPM hanya menerima laporan dan verifikasi dari Koordinator KPM dan BPPM Fakultas. Mereka yang punya hak verifikasi berkas.
Kenapa peserta Pemilwa tidak lolos? Mungkin mereka tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan. KPM kembali lagi pada mekanisme peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Hingga Minggu, 10 April, masih ada sidang sengketa. Itu tidak sesuai dengan lini masa Pemilwa soal sidang sengketa 31 Maret—1 April…
Saya tidak bisa menjawab secara spesifik. BPPM selaku yang mempunyai hak untuk sengketa dan berkoordinasi dengan Mahkamah Pemilihan Mahasiswa.
Untuk mekanisme kampanye dan debat, KPM sudah berkoordinasi dengan pihak Kemahasiswaan untuk perpanjangan lini masa, agar para peserta Pemilwa bisa berkampanye dan debat.
Bukankah hal tersebut bisa menghancurkan lini masa yang ditetapkan?
Selama KPM berkoordinasi dengan Kemahasiswaan, selama itu menjadi kesepakatan bersama, insyaallah, Pemilwa ini dapat berjalan dengan semestinya. Penting juga koordinasi dan komunikasi. Semua sudah kami lakukan.
Apa yang membuat sidang sengketa berjalan lama?
Mekanisme sengketa ada di BPPM. Mungkin banyak sidang atau banyak faktor. KPM menyesuaikan juga dengan waktu dari pihak Mahkamah Pemilihan Mahasiswa.
Mengapa lini masa Pemilwa berubah hingga tiga kali?
Sebenarnya perubahan lini masa itu dinamis lantaran menyesuaikan kondisi pihak kemahasiswaan dan rektorat. Mulanya KPM hendak mengumumkan penetapan hasil sidang sengketa dari Minggu kemarin. KPM mengalami beberapa kendala.
Mulai dari ketika penetapan, itu sedang prosesi debat dan saat debat tidak bisa. Kemudian ditambah Rektor dan Wakil Rektor Kemahasiswaan sedang di luar negeri. Lalu mekanisme di BPPM yang mungkin belum selesai. Kami juga melakukan perubahan demi kemaslahatan dan kelancaran Pemilwa.
Banyak mahasiswa yang mengomentari soal transparansi KPM…
Semua hal kami transparansi, kok. Mulai dari lini masa, kami menyebutkan perubahan itu ada waktunya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kan, sudah seperti itu. Semua info kami sampaikan sesuai prosedural. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
Harapan Anda, soal Pemilwa 2022?
Semangat dalam berkontestasi. Tunjukan bahwa kalian mampu taat dengan konstitusi dan peraturan yang telah ditetapkan. Pemimpin yang sehat ialah pemimpin yang taat dengan peraturan.
Reporter: Haya Nadhira Zikri, Syifa Nur Layla
Editor: Syifa Nur Layla
Average Rating