Banyak Penyebab Korupsi Pejabat Publik

Banyak Penyebab Korupsi Pejabat Publik

Read Time:2 Minute, 30 Second

Penanganan korupsi yang belum efektif membuat kasus korupsi tumbuh menjamur. Hal tersebut berawal dari sistem pengawasan dan kebijakan pemerintah terhadap pejabat publik. 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima bawahannya. Latif ditengarai terjerat kasus dugaan suap lelang jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12) silam.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN). Sebab, Latif memiliki peran untuk memilih dan menentukan secara langsung kelulusan para ASN yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan, termasuk promosi jabatan eselon tiga dan empat.

Latif dan bawahannya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan di Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur. Penahanan dilakukan secara terpisah dengan bawahannya, selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Desember.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kasus korupsi di Indonesia tidak pernah selesai, sebab sistem pengawasan pemerintah tidak dibangun sesuai  kebutuhan. Kalangan pejabat merasa tidak diawasi sehingga mudah melakukan korupsi. “Mereka merasa korupsi di kalangan pejabat tidak akan diungkap, padahal KPK berhasil mengungkap kasusnya,” jelasnya saat diwawancarai di Sekretariat ICW, Selasa (13/12) . 

Tindakan korupsi, lanjut Kurnia, mustahil dilakukan oleh satu orang. Sebab, korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir dan pasti melibatkan pejabat publik. Oleh karena itu, perlu adanya praktik meminimalisir terjadinya korupsi. “Komitmen dari pimpinan instansi layanan publik sangat perlu untuk membangun sistem pengawasan yang baik,” lanjutnya.

Perwakilan Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia, Sukron Kamil menjelaskan kasus korupsi di Indonesia terjadi karena kerapuhan sistem hukum. Budaya hukum internal maupun eksternal tidak mengarah pada upaya membuat kasus korupsi di Indonesia bisa selesai. “Selain itu, masyarakat tidak begitu kuat dalam mengkritisi persoalan mengenai korupsi yang terjadi,” ucapnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, Rabu (21/12).

Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tutur Sukron, putusan pidana korupsi yang dikurangi menjadi dua tahun tidak efektif. Sebab, ini menjadi alasan korupsi di Indonesia tidak bisa hilang. “Semakin ke sini hukuman berat tidak pernah dijatuhkan kepada koruptor, bahkan malah sedikit hukumannya,” tuturnya.

Sukron menjelaskan pula terjadinya korupsi disebabkan rendahnya pendidikan serta kondisi ekonomi pejabat yang kurang. Menurut Sukron, hukuman yang memberi efek jera berupa: hukum mati, hukuman sosial yang membuat koruptor malu, dan hukuman ekonomi dengan memiskinkan koruptor. “Harusnya satu persatu hukuman tersebut diterapkan agar koruptor tidak bisa melakukan korupsi kembali,” lanjutnya.

Sama halnya dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rusmin Risifu, mengatakan korupsi adalah kejahatan yang tumbuh dan berkembang layaknya jamur yang dimulai secara terstruktur. Untuk itu, proses penanganannya harus dilakukan dengan extraordinary crime—kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia. “Artinya penanganan yang dilakukan berdasarkan dampak dan timbulnya terhadap korban,” katanya saat diwawancarai melalui Google Meet, Senin (26/12).

Rusmin menuturkan, kasus korupsi sulit diberantas, karena kurangnya pendapat pegawai negeri. Ditambah lagi, manajemen yang kurang baik dan adanya anggapan korupsi adalah hasil modernisasi. “Korupsi di Indonesia membudaya karena masyarakat bersikap acuh terhadap kondisi bangsa,” pungkasnya, Senin (26/12).

Reporter: SRS

Editor: Syifa Nur Layla

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Limpahan Rezeki Minuman Jamu Previous post Limpahan Rezeki Minuman Jamu
Lemah Keamanan Layanan Email UIN Jakarta Next post <strong>Lemah Keamanan Layanan Email UIN Jakarta</strong>