
Meski mampu meniru visual, namun AI tak bisa menciptakan rasa yang tercipta di balik sebuah karya. Pun tak ada regulasi khusus yang melindungi seniman dari ancaman hak cipta.
Siang hari itu, Vani—bukan nama sebenarnya—membuka laptop sambil menyeruput es kopi yang ia beli di toko kopi dekat rumahnya. Tegukan es kopi itu dapat sejenak mendinginkan kerongkongannya di tengah teriknya matahari. Dalam kamarnya yang bernuansa biru muda, cahaya dari layar laptop memantul di kacamata Vani. Jari-jarinya mulai menari di atas papan tik . Tiap ketukan jari Vani di papan tik terdengar seperti detak yang diiringi suara dengung dari kipas.
Ia membuka browser, mengetik alamat situs generator gambar kecerdasan artifisial atau yang biasa disebut Artificial Intelligence (AI). Kala itu, tengah ramai tren foto diubah menjadi karakter ala film animasi. Terlintas di benak Vani untuk mengubah fotonya menjadi karakter ala tokoh animasi Up. Ia mengunggah fotonya di situs tersebut dengan mengetik prompt “Ubah foto ini menjadi gambar yang bergaya animasi Pixar 3D, terinspirasi dari film Up.”
Dalam satu klik, situs tersebut menuruti perintah Vani. Meski butuh beberapa menit untuk memproses gambar, ia tetap sabar menunggu sambil menghabiskan es kopinya. “Aku suka sama hasil gambarnya, kayak kartun aslinya gitu,” kata Vani, Minggu (25/5).
Tak lama kemudian, layar laptop Vani menampilkan dua versi fotonya dalam gaya animasi yang ia dambakan. Gambar itu sekilas tampak sempurna dengan mata besar yang berkilau, pipi tampak merona, dan balutan kerudung berwarna pastel. Dirinya tampil mengenakan jaket biru dengan latar kota kecil yang terasa seperti cuplikan adegan dari film Up.
Gambar-gambar itu tampak seolah dibuat dengan tangan manusia. Padahal, semua terjadi dalam waktu kurang dari sepuluh menit. Tak ada sketsa, tak ada proses revisi, tak ada tawar-menawar seperti ketika sedang memesan ilustrasi ke seniman. Semuanya instan. Sekali klik, jadi.
Tak hanya mengandalkan situs generator, Vani juga mencoba eksperimen lewat aplikasi lain, yakni TikTok. Beberapa kali, Vani melihat video transformasi wajah menjadi putri duyung di berandanya. Tren itu sedang naik daun, Vani tergoda untuk mencobanya. Ia pun mengunduh salah satu AI filter yang direkomendasikan banyak kreator TikTok.
Kala itu, ia memilih salah satu swafoto yang terdapat di galerinya. Dengan sekali klik, AI filter tersebut dapat mengubah fotonya menjadi animasi putri duyung yang berlatar bawah laut penuh kilauan cahaya biru. Ia nyaris tak percaya bahwa itu adalah wajahnya sendiri. Foto itu diolah sedemikian rupa menjadi makhluk mitologi laut dengan detail sinematik.
Hasil gambar tersebut langsung ia unggah ke TikTok dengan potongan audio populer. Seketika ia merasa menjadi Ariel di film The Little Mermaid. Kepuasan menyelimuti dirinya, meski tanpa susah payah menyentuh kuas atau pena digital.
Lain halnya dengan Fahri—bukan nama sebenarnya—mahasiswa Program Studi (Prodi) Seni Rupa Murni Institut Kesenian Jakarta (IKJ), ia mengomersialkan hasil karyanya sendiri dengan bentuk stiker, gantungan kunci, dan cetakan kecil lainnya. Gambar yang dihasilkan murni dari kelihaian jemari Fahri, bukan karya generator AI.
Sebagai mahasiswa sekaligus seniman, ia merasakan bagaimana karya generatif dari AI menjadi ancaman yang nyata. “Karena murah dan cepat, AI jadi pilihan bagi mereka yang punya bujet kecil. Padahal, dulu, komisi-komisi seperti itu justru jadi pintu masuk buat seniman pemula,” ujar Fahri saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (3/6).
Menurutnya, seni generatif tak hanya mengubah cara gambar diproduksi, tetapi juga menggeser sistem nilai dalam dunia seni. Ketika seseorang menciptakan sebuah karya menggunakan AI, maka hilanglah makna, proses, dan rasa yang ada di balik karya. Bahkan, dalam industri komersial seperti media sosial serta sektor publik, penggunaan AI sudah merambah jauh. Ironinya, seniman-seniman yang seharusnya dilindungi, justru kerap terpinggirkan. Banyak komisi ilustrasi kecil kini jatuh ke tangan AI. Hal tersebut membuat kesempatan berkarya semakin sempit bagi para seniman pemula.
“AI itu belajar dari ribuan data yang tersebar. Bisa dibilang plagiarisme,” tuturnya.
Namun, di tengah pesimisme itu, ia masih memiliki harapan di art market—bazar seni. Di sana, Fahri dapat menjual berbagai hasil gambarnya. Ruang itu sekaligus memberikan tempat seniman belajar, tumbuh, dan membangun relasi. “Kalau ada yang ketahuan pakai AI, bisa di-blacklist,” tegasnya.
Di ranah akademik, kampusnya melihat AI dapat menjadi alat bantu untuk mencapai proses kreatif. Beberapa dosen menganggap AI bisa dimanfaatkan untuk memantik ide. Namun, Fahri menolak pendekatan tersebut. Sebab, jika bukan murni hasil pikiran manusia, maka karya yang dihasilkan akan kehilangan rasa. Seni hanya sebatas mekanis dan kosong makna.
Fahri khawatir perkembangan AI dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan bisa semakin mengaburkan batas antara orisinalitas dan hasil buatan mesin. “Sekarang saja banyak AI image yang datanya korup karena terlalu banyak referensi. Jadi semua gayanya mirip, kayak filter kuning tren Ghibli itu,” ungkapnya.
Meski menyadari bahwa AI tak mungkin lagi bisa dilarang secara total, Fahri berharap ada batasan yang jelas. “Idealnya dilarang, tapi realistisnya hanya dibatasi. Tetap harus ada ruang yang tetap melindungi kerja kreatif manusia,” kata Fahri.
Seniman Menjaga Marwah Karya di Tengah Serbuan AI
Karya-karya yang dulunya hanya dapat diwujudkan oleh tangan manusia, kini bisa dihasilkan dalam hitungan detik oleh mesin dengan visual yang hampir menyerupai sungguhan. Maka tak heran jika kekhawatiran tentang masa depan profesi seniman merebak. Namun, bagi Bambang Tri Rahardian—akrab disapa Beng Rahardian, seniman sekaligus Ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) IKJ, kepanikan dalam menghadapi AI bukanlah jawaban. Hal utama yang harus diterapkan ialah membangun etika, bukan sekadar melawan kemajuan teknologinya.
Memang, menurutnya AI adalah bagian dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari. AI dapat dianggap sebagai alat bantu yang potensial dalam proses kreatif. Ketidaksiapan dalam menyikapi kemunculan teknologi ini justru memperbesar ketakutan hingga merasa terancam.
“Kita butuh etika. Harus ada pernyataan dari negara, akademisi, komunitas, dan para seniman. Kalau dibiarkan, AI akan berdampak jauh dan tak terduga. Misalnya, karya visual yang dibuat AI harus mencantumkan label “Made by AI” agar publik tak salah mengira,” tegas Beng, Sabtu (7/6).
Etika yang dimaksud Beng bukan hanya soal label belaka. Namun, mencakup pula batas moral, literasi digital, dan kesadaran publik tentang apa yang mereka konsumsi secara visual. Baginya, yang membuat karya seni berbeda dari produk buatan mesin adalah segala bentuk proses untuk mencapai hasil karya yang dibuat. “Karya manusia itu bukan cuma visual. Tapi ada proses panjang, ada kisah, kegelisahan, dan pengalaman. Itu semua membentuk storytelling yang tidak bisa ditiru AI,” ucapnya.
Seniman perlu tampil dan menceritakan sendiri makna di balik karyanya. Tak hanya sebatas pamer karya di pameran. Mereka perlu memiliki identitas yang menonjol agar tak kalah dengan kemajuan teknologi. Dengan begitu, publik tidak secara langsung membandingkan karya seniman dengan visual AI. Sebab, publik akan memahami bahwa karya manusia membawa nilai yang lebih dari sekadar hasil jadi.
AI sebagai Alat, Bukan Pencipta
Ia mengizinkan mahasiswanya menggunakan AI pada tahap praproduksi, seperti mencari ide moodboard, referensi visual, atau membuat storyboard. Menurutnya, proses teknis manual yang dilakukan oleh manusia adalah esensi seni yang tak bisa tergantikan oleh mesin. Bahkan jika AI bisa meniru teknik tertentu seperti watercolor, sentuhan tangan manusia tetap membawa nuansa yang berbeda.
Baginya, penggunaan AI dalam seni tidak cukup dibahas secara teknis. Harus ada pembicaraan lebih dalam soal moralitas dan kesadaran yang perlu dibangkitkan dari masyarakat. Sehingga di tengah teknologi yang bisa menciptakan segala hal, ada nilai budaya dan kepercayaan masyarakat yang dapat menjadi pembatas. Sebab, setiap teknologi membawa potensi bahaya jika tidak diiringi dengan pemahaman. Misalnya kemunculan teknologi video AI seperti Google VEO 3 yang mampu membuat simulasi manusia secara realistis.
“Masyarakat harus punya literasi digital, harus terbiasa kritis dan tidak mudah percaya dengan sesuatu yang tersebar di sosial media. Kalau tidak, kita bisa masuk ke era post-truth yang lebih parah,” ujarnya.
Pasar yang Menentukan
Beng melihat bahwa karya manusia yang bersanding dengan karya AI tak hanya soal etika, tapi juga pasar yang masing-masing memiliki targetnya sendiri. Misalnya, masyarakat atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbantu dengan adanya AI karena keterbatasan akses untuk membeli karya dari seorang desainer. Bisa jadi karena terlalu mahal untuk beberapa segmen masyarakat. Maka dari itu, AI menjadi solusi menghasilkan produk yang relatif lebih ramah kantong.
Tetapi di sisi lain, masih ada segmen masyarakat yang akan tetap mencari karya orisinal dari desainer. Perusahaan besar misalnya, tetap akan memilih seniman untuk membangun citra merek. “Masyarakat akan terbagi, ada yang konsumtif dan pragmatis, ada yang selektif dan menghargai proses. Itu hukum pasar,” tegas Beng.
Beng optimis selama manusia masih punya cerita, emosi, dan nilai, maka seni yang lahir dari tangan manusia akan tetap punya tempat istimewa. Dalam dunia yang semakin kabur batas antara asli dan buatan, makna dan integritas adalah dua hal yang perlu dimiliki oleh seorang seniman. “Sejauh ini bentuk dari jiwa manusia, belum ada mesin yang benar-benar bisa menirunya,” tuturnya.
Regulasi Masih Tertinggal
Hingga kini, belum ada regulasi khusus di Indonesia yang secara langsung mengatur penggunaan kecerdasan buatan dalam bidang seni maupun perlindungan terhadap seniman dari potensi penyalahgunaan AI. Regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum menyentuh ranah hak kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan AI secara spesifik.
Meskipun belum ada undang‑undang khusus tentang kecerdasan buatan di Indonesia, keberadaan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi pijakan awal dalam membingkai etika penggunaan AI, khususnya hak cipta di bidang seni. Meski bukan berisi regulasi yang mengikat, kehadiran surat edaran ini dapat memberi sinyal untuk pemerintah membuat regulasi khusus mengenai etika penggunaan AI.
Dalam artikel www.umm.ac.id, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sofyan Arief juga menjelaskan bahwa belum ada perlindungan hukum yang menetapkan AI sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, AI belum bisa menjadi subjek hukum yang memiliki hak cipta, berbeda dengan ilustrator atau seniman yang jelas diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas karya cipta dan dapat dipastikan orisinalitasnya.
Undang-Undang ( UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum cukup sebagai regulasi yang menentukan status hak cipta dari karya berbasis AI. Sebab, definisi pencipta dalam UU tersebut masih mengacu pada manusia sehingga menimbulkan celah hukum dalam menentukan status hak cipta dari karya yang diciptakan AI.
Versi cetak artikel ini terbit dalam Tabloid Institut Edisi LXIX dengan judul yang sama.
Reporter: Rizka Id’ha Nuraini
Editor: Muhammad Arifin Ilham
