Tak Diloloskan, Calon Kandidat Ajukan Keberatan

Read Time:1 Minute, 41 Second
Salah satu Calon Kandidat Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) membawa sengketa keberatan atas ketidaklolosannya dalam Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2016. Ketidaklolosan calon HMJ Perbankan Syariah tersebut disebabkan adanya kesalahan pada berkas yakni nama calon kandidat di dalam Surat Keputusan (SK).

Pada Sabtu (9/12), pihak calon kandidat berinisial I mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun, KPU belum bisa memutuskan hingga akhirnya meminta solusi kepada Rektorat. Pada malam penetapan, KPU mengumumkan hasil sengketa akan diinformasikan tiga hari kemudian yakni pada Selasa (12/12).

Di lain sisi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) FEB menjelaskan, faktor tidak lolosnya calon kandidat karena nama yang tertera pada SK HMJ tidak sesuai dengan nama aslinya. “Pada saat itu tim verifikasi menyatakan tidak lolos karena cacat administrasi,” ujar Anwar Fidian, Kamis (22/12). Namun, pada saat dibuka sengketa verifikasi, calon kandidat menggugat KPU dengan alasan keberatan atas ketidaklolosannya, sehingga akhirnya permasalahan itu dibawa ke pihak Rektorat dan calon pun diloloskan.

Sementara itu, Humas KPU Haidir Ali mengatakan pertimbangan diloloskannya calon kandidat karena hal tersebut merupakan – human error – yang terbilang wajar. “Setelah melalui dinamika yang ada, jadi kesalahan terjadi pada nama dalam SK, namun nama tersebut masih merujuk kepada orang yang sama yaitu calon kandidat” ujar Haidir, Jumat (23/12).  Selain itu, ia menjelaskan bahwa calon kandidat sudah membuat surat keterangan yang menunjukkan bahwa nama dalam SK merujuk padanya.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan FEB Desmadi Saharuddin mengungkapkan setelah bernegosiasi dengan Dekan, KPPS, dan KPU di ruang Dekanat FEB, mereka memutuskan  memberi kesempatan kepada calon kandidat agar bisa lolos verifikasi dan melanjutkan ke tingkat pemilihan umum. “Memang seharusnya jika ada pemberkasan yang salah termasuk nama, harus segera diteliti dan diperbaiki, atau bisa melampirkan sertifikat lain yang namanya benar.” ujarnya, Kamis (22/12).
Tidak hanya itu, Desmadi juga menghimbau agar para calon nantinya bisa lebih teliti lagi dalam mengurusi hal-hal administratif seperti pemberkasan, “Para calon kandidat harus sering-sering mengecek berkas administratif agar tidak terjadi kesalahan lagi.” tutupnya, Kamis (22/12).

NPR

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Pemira Adalah Pembelajaran Politik Mahasiswa, Benarkah?
Next post Posisi Senat Mahasiswa Menjadi Sorotan