
Perbedaan metode pembayaran UKT antarangkatan menimbulkan keluhan bagi mahasiswa meski pihak kampus telah mengeluarkan panduan pembayaran terbaru.
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengumumkan pembaruan panduan metode pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui situs biropk.uinjkt.ac.id pada (19/2). Berdasarkan unggahan tersebut kampus mengklaim pembaruan panduan itu mempermudah mahasiswa dalam pembayaran UKT. Meski demikian, perbedaan metode pembayaran tiap angkatannya masih menyisakan kebingungan di kalangan mahasiswa.
Salsabila Anfang Mahadewi, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2024, mengeluhkan perbedaan metode pembayaran UKT setiap angkatannya, ia menganggap metode yang berbeda-beda tidak hanya menyulitkan mahasiswa, tetapi juga menyulitkan pihak kampus itu sendiri. “Saya rasa dengan berbeda-bedanya metode pembayaran UKT membuat mahasiswa bingung, dan seharusnya ditetapkan saja satu hingga tiga bank yang umum digunakan masyarakat luas,” ungkap Salsabila, Senin (16/2).
Salsabila menyebutkan, banyak temannya mengalami kebingungan dalam melakukan transaksi pembayaran UKT karena perbedaan metode pembayaran. Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang mengalami kesulitan hingga harus mencoba melakukan pembayaran berkali-kali. “Perbedaan metode pembayaran UKT membuat mahasiswa kebingungan dan kesulitan menentukan metode pembayaran UKT yang harus digunakan. Pasalnya, metode yang tercantum sesuai angkatan tidak dapat ditransaksikan, sementara metode lama juga tidak lagi dapat digunakan,” tuturnya.
Selaras dengan Salsabila, Jahra, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKom) angkatan 2023, mengaku, metode pembayaran UKT yang saat ini mengalami perubahan dan perbedaan pada setiap angkatan menjadi lebih rumit, karena metode sebelumnya yang seragam di setiap angkatan dinilai jauh lebih mudah dan fleksibel. “Semester sebelumnya itu ketika pembayaran UKT seragam setiap angkatannya dan dapat dilakukan melalui Tokopedia itu sangat memudahkan, karena dapat membayar dari rumah. Sementara saat ini, harus ke bank yang jaraknya tiga sampai empat jam dari rumah,” ungkap Jahra, Minggu (22/2).
Sementara itu, Leo—bukan nama sebenarnya—mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) angkatan 2025 mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran UKT dan kebingungan dalam membedakan metode pembayaran UKT yang berbeda setiap angkatannya. “Saya mengira pembayaran UKT masih dapat dilakukan melalui Tokopedia seperti kakak tingkat sebelumnya, tetapi saat saya mencoba melakukan transaksi, pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan,” ungkap Leo, Senin (16/2).
Leo berharap, kebijakan yang diterapkan kampus dapat mempermudah mahasiswa dalam melakukan transaksi pembayaran UKT, bukan justru menimbulkan kebingungan. “Saya berharap, kedepannya pembayaran UKT dapat dilakukan melalui berbagai bank maupun menggunakan Tokopedia seperti sebelumnya, serta diterapkan seragam pada setiap angkatannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan Rumah Tangga (RT) UIN Jakarta, Abdul Halim mengatakan, kedepannya untuk metode pembayaran UKT akan dibuat seperti Madrasah Pembangunan (MP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan sistem Payment Gateway. Karena dirinya menilai sistem pembayaran di MP fleksibel, bisa menggunakan berbagai bank ataupun berbagai e-wallet, bahkan bisa menggunakan pay later. “Kedepannya kita akan menggunakan Payment Gateway, yang memudahkan mahasiswa dalam pembayaran UKT, dan dengan menggunakan metode tersebut tidak akan ada perbedaan metode pembayaran UKT pada tiap angkatannya,” tuturnya, Selasa (16/2).
Sebelumnya, Institut telah menghubungi Plt. Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) UIN Jakarta, Luthfie Irhashon pada Senin (16/2). Namun, hingga berita ini terbit, Luthfie belum memberikan jawaban atas permohonan wawancara yang diajukan.
Lalu, Institut juga telah menghubungi Kabag Umum UIN Jakarta, Arif Rahman pada Rabu (18/2). Namun, Arif hanya memberikan tanggapan bahwa perbedaan metode pembayaran UKT pada tiap angkatannya bukan tanggung jawabnya. Lalu, Institut mencoba meminta kontak narahubung lembaga yang bersangkutan kepada Arif. Tetapi, hingga berita ini terbit, Arif belum menjawab pertanyaan dari Institut.
Reporter: FR (Kontributor)
Editor: Naufal Fauzan
