UIN Jakarta Menuju PTKN-BH, Capaian atau Gengsi?

UIN Jakarta ingin bertransformasi menjadi PTKN-BH melalui perluasan sektor bisnis. Meski begitu, kenyataannya pendapatan UIN Jakarta dari unit bisnisnya masih belum maksimal dan menguntungkan.


Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar menyampaikan gagasannya terkait agenda transformasi UIN Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum (PTKN-BH). Hal itu diungkapkan Asep dalam Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) perdana UIN Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023 di Serpong, ia menyebut perubahan status UIN Jakarta menjadi PTKN-BH berpeluang menciptakan kampus yang lebih mandiri dalam aspek akademik maupun nonakademik. 

Sejak Asep menjadi Rektor UIN Jakarta, ia menggalakkan transformasi UIN Jakarta menjadi PTKN-BH melalui perluasan sektor bisnis. Tidak hanya Asep, Ketua Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) UIN Jakarta, Asep Syarifuddin Hidayat pun turut menyuarakan kebijakan serupa. 

Berdasarkan laporan Institut sebelumnya berjudul Upaya UIN Jakarta Kejar PTN BH, Asep Syarifuddin menyatakan, Kafe Aula Madya lantai satu merupakan salah satu upaya mewujudkan PTKN-BH. Ia menjelaskan, salah satu syarat menjadi PTKN-BH, yaitu mempunyai pendapatan selain Uang Kuliah Tunggal (UKT), caranya dengan membuat bisnis.

Senada dengan Asep Syarifuddin, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan Rumah Tangga UIN Jakarta, Abdul Halim Mahmudi dalam liputan Institut berjudul Pantang Menyerah Kejar PTN BH juga mengatakan  bahwa Aula Madya lantai satu akan dijadikan kantin sebagai penunjang pendapatan universitas, 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN-BH Pasal 6 Huruf D tentang Standar Minimum Kelayakan Finansial PTKN adalah kemampuan menggalang dana selain biaya dari UKT mahasiswa. 

Pada PMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut dijelaskan, bahwa PTKN yang ingin bertransformasi menjadi PTKN-BH itu mampu menggalang dana selain dari UKT. Jadi, kampus harus mempunyai pemasukan selain daripada UKT, yaitu melalui bisnis.

Mengutip liputan Tempo.co berjudul Menag Tunda Transformasi UIN Jakarta Jadi PTN-BH. Keuangan Belum Memungkinkan Jadi Alasan, Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat itu memerintahkan Asep untuk menunda transformasi UIN Jakarta menjadi PTKN-BH. Yaqut mengaku pada awal 2024, ia menugaskan Asep untuk menyiapkan UIN Jakarta menjadi PTKN-BH, namun Yaqut memutuskan untuk menunda tugas itu mengingat kondisi keuangan UIN Jakarta belum memungkinkan.

Pada Anggaran Subsidi Pemerintah Tahun 2026, terdapat tiga komponen utama sumber pendapatan UIN Jakarta. Dalam laporan tersebut tercatat bahwa komponen persentase terbesar dipegang UKT mahasiswa 2026 yaitu 42% atau sebesar Rp393 miliar, lalu disusul Subsidi Pemerintah dengan persentase 30% atau sebesar Rp281 miliar, dan terakhir Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) dan lainnya dengan persentase 28% atau sebesar Rp267 miliar. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, terlihat bahwa UKT masih berada di urutan tertinggi sebagai sumber pendapatan utama UIN Jakarta.

Lalu, berdasarkan Laporan Kinerja (LK) UIN Jakarta Triwulan II Tahun 2025, pada Tabel Rekap Penerimaan Pusat Bisnis, pendapatan Pusat Bisnis pada Semester 1 Tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 43,57%. Begitu pula dengan pendapatan Syahida Inn/Adia Suite yang mengalami penurunan pendapatan di tahun 2024 dan 2025 dengan persentase 79,62%, yakni pada Semester 1 Tahun 2024 sebesar Rp3 miliar dan pada Semester 1 Tahun 2025 hanya sebesar Rp627 juta. Persentase yang minus dari pendapatan Pusat Bisnis dan Syahida Inn/Adia Suites itu menandakan kurangnya kinerja kampus dalam mengelola bisnis.

Aktivis mahasiswa UIN Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani menerangkan, syarat untuk menjadi PTKN-BH idealnya kampus tidak boleh lagi mengandalkan UKT mahasiswa. Sedangkan, berdasarkan Anggaran Subsidi Pemerintah Tahun 2026, sebesar 42% pendapatan UIN Jakarta masih bersumber dari UKT. Menurutnya, sampai saat ini UIN Jakarta belum siap menjadi PTKN-BH karena bisnis kampus belum mampu memenuhi ketentuan yang ada di PMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN-BH.

“Contohnya Universitas Indonesia (UI), mereka mungkin memiliki tarif yang tinggi tetapi disokong oleh usaha-usaha mereka sendiri, sehingga tidak bergantung pada subsidi negara atau mahasiswa. UIN Jakarta usahanya belum semasif itu. Kami dari aliansi mahasiswa pun menilai UIN Jakarta belum siap menjadi PTKN-BH,” ujar Zidan, Kamis (14/5).

Selain itu, Zidan juga khawatir kampus akan menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis ketika bertransformasi menjadi PTKN-BH. Menurutnya, pendidikan adalah hak rakyat yang dijamin konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, jika saat ini kampus lebih mengutamakan pengembangan usaha, artinya kampus tidak memenuhi hak-hak dasar mahasiswa.

“Kita membayar lebih mahal, tetapi fasilitas tidak sebanding. Kampus kita ini selalu bergerak lambat dan baru berbenah jika ada tekanan,” kata Zidan. 

Zidan juga menjelaskan, secara administratif, UIN Jakarta sebenarnya termasuk lembaga yang transparan. Terdapat situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menyediakan laporan keuangan, mulai dari 2023, 2024, hingga 2025. Ada pula website sirup.inaproc.id yang bisa digunakan untuk melihat data Rencana Umum Pengadaan. Namun, Zidan menilai laporan keuangan tersebut hanya sekadar formalitas permukaan informasi kepada publik dan tidak terperinci. 

“Misalnya, anggaran untuk Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) hanya ditulis gelondongan sekian puluh juta rupiah. Mahasiswa tidak bisa melihat secara rinci apakah itu anggaran murni kegiatan Ormawa, atau anggaran kegiatan yang dibuat oleh kampus untuk Ormawa,” jelasnya. 

Selain itu, Zidan berharap adanya keterlibatan mahasiswa dalam berbagai rancangan rektorat untuk salah satunya menjalankan fungsi check and balance. “Kita enggak menolak (jika ada ajakan diskusi) kok Bapak-Ibu, kita enggak menolak sama sekali. Yang terpenting adalah kita ini civitas academica, kita ingin membangun UIN Jakarta sama-sama. Jangan sampai nantinya ada kebijakan publik yang justru menyengsarakan mahasiswa,” harapnya.

Pernyataan Zidan itu selaras dengan PMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN-BH Pasal 5 Huruf B. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa salah satu prinsip tata kelola yang baik dinilai dari transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTKN.  

Proses Transformasi PTKN-BH UIN Jakarta

Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan, Din Wahid menjelaskan, pihak kampus memulai transformasi PTKN-BH sejak 2023. Menurutnya, saat itu UIN Jakarta telah merampungkan dan menyerahkan seluruh dokumen terkait PTKN-BH ke Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penunjukan asesor independen. Namun, pada akhir 2023, Yaqut meminta UIN Jakarta menghentikan sementara proses PTKN-BH dan memprioritaskan penyelesaian persoalan lain yang dianggap lebih mendesak, salah satunya persoalan utang Rumah Sakit Haji yang terletak di Pondok Gede. 

“Alhamdulillah, masalah itu sudah selesai. Sekarang asetnya resmi menjadi milik UIN Jakarta dan telah berubah nama menjadi Rumah Sakit Syarif Hidayatullah,” jelas Din Wahid secara eksklusif kepada Institut, Senin (25/5).

Ia melanjutkan, pada pertengahan 2025, kampus menanyakan kembali kelanjutan proses PTKN-BH kepada Menag baru, Nasaruddin Umar. Menag selanjutnya memberi izin kepada UIN untuk memproses kembali di akhir 2025. Din Wahid menyampaikan, sampai saat ini, UIN Jakarta sudah memenuhi dokumen-dokumen yang ada di PMA dan sudah diserahkan ke Kementerian Agama.

Dirinya juga mengungkapkan beberapa alasan UIN Jakarta ingin bertransformasi menjadi PTKN-BH. Dalam aspek keuangan dan bisnis, ia mengatakan kampus yang masih berstatus BLU belum dapat mendirikan unit bisnis berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT). Lalu, dalam aspek pendidikan, ia menyebut UIN Jakarta akan lebih bebas dan mudah membuka maupun menutup program studi (prodi) jika sudah menjadi PTKN-BH.

Kesiapan PTKN-BH UIN Jakarta

Menanggapi keresahan mahasiswa terkait kenaikan UKT apabila UIN Jakarta bertransformasi menjadi PTKN-BH, Din Wahid menjelaskan, kampus berkomitmen dan berusaha keras untuk tidak mengarah pada kenaikan UKT. Menurutnya, penentuan UKT tidak bisa dilakukan semena-mena karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pendanaan PTKN-BH. Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi wajib memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa dalam menentukan besaran UKT. 

“Kami sebisa mungkin menghindari kenaikan UKT. Strategi utamanya ya dengan cara memperluas kerja sama eksternal, mencari sumber pendanaan lain, dan mendirikan PT untuk mengembangkan bisnis kampus. Kampus berusaha agar transformasi menuju PTKN-BH tidak berujung pada kenaikan UKT,” ungkapnya.

Selain itu, Din Wahid juga mengaku, kampus sejauh ini masih sangat terbatas dan kurang mensosialisasikan transformasi PTKN-BH kepada mahasiswa. Namun, ia menyebut, hal itu sudah masuk ke dalam agenda program kerja kampus. Mulai bulan Juni, kampus akan mulai gencar melakukan sosialisasi terbuka kepada mahasiswa, baik melalui forum Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), maupun turun langsung ke fakultas-fakultas.

“Kami ingin mahasiswa paham apa itu PTN-BH atau PTKN-BH, bagaimana arah pelayanan kampus ke depan, serta bagaimana program digitalisasi kampus—seperti pengurangan penggunaan kertas—dapat menekan pengeluaran operasional kita. Saya sudah meminta tim akselerasi untuk menjadwalkan sosialisasi ini mulai Juni,” terangnya.

Din Wahid juga mengatakan, kampus tidak bermaksud mengomersialisasi pendidikan dengan mengubah status menjadi PTKN-BH. Menurutnya, perubahan ini kampus lakukan demi meningkatkan kualitas pendidikan, serta pelayanan mahasiswa. Ia juga berharap seluruh civitas academica mendukung perubahan status ini. 

“Tentu dalam implementasinya nanti mungkin masih ada kekurangan. Di sinilah peran mahasiswa sangat kami butuhkan sebagai pihak yang merasakan langsung pelayanan di lapangan. Kami sangat membuka diri terhadap kritik yang membangun dan masukan dari mahasiswa agar pimpinan bisa terus berbenah, mawas diri, dan menyempurnakan kebijakan,” terang Din Wahid.

Pengamat Pendidikan Nasional, Darmaningtyas menjelaskan, ketika kampus berstatus berbadan hukum, subsidi pemerintah kemungkinan akan berkurang. Dalam kondisi ini, Darma mengatakan, sumber pendanaan yang paling diandalkan oleh kampus adalah UKT mahasiswa.

Menurut Darma tujuan utama pemerintah mengadakan perubahan status adalah guna mengurangi besaran subsidi negara untuk perguruan tinggi. Oleh karena itu, apabila UIN Jakarta ingin bertransformasi menjadi PTKN-BH, kampus akan melakukan beberapa kemungkinan, antara lain adanya kenaikan UKT, adanya perbanyakan kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, serta peningkatan daya tampung mahasiswa pada semua prodi. 

“Persoalannya, apakah calon mahasiswa dan orang tua mahasiswa UIN Jakarta cukup siap menghadapi kenaikan biaya masuk dan UKT tersebut? Jika dirasa tidak siap, saya kira memang belum saatnya UIN Jakarta berubah menjadi PTKN-BH,” ujar Darmaningtyas, Rabu (17/5).

Lebih lanjut, Darma menyebut, dampak jangka panjang yang paling pasti dari penerapan status PTKN-BH adalah meningkatnya biaya pendaftaran dan UKT. Selain itu, dirinya juga menilai pengelolaan keuangan kampus akan berubah menjadi seperti korporasi yang sangat ketat terhadap efisiensi dan efektivitas anggaran. “Dampak yang paling terasa adalah pembatasan aktivitas mahasiswa,” ucapnya.

Selain itu, Darma menilai bahwa tidak ada konsep PTKN-BH yang ideal. Menurutnya, esensi PTKN-BH adalah menyerahkan operasional institusi kepada mekanisme pasar. Darmaningtyas menyarankan, agar UIN Jakarta tetap mempertahankan statusnya sebagai PTKN-BLU karena memberikan fleksibilitas bagi birokrasi kampus dalam mengelola serta mencari sumber pendapatan non-subsidi. Di saat yang sama, skema tersebut tetap menjamin subsidi dan tanggung jawab anggaran dari pemerintah pusat.

“Saran saya, UIN Jakarta lebih ideal dan sebaiknya tetap mempertahankan statusnya sebagai BLU saja, tidak perlu ikut-ikutan tren bertransformasi menjadi PTKN-BH,” tegas Darma. 

Dengan adanya pelbagai polemik mulai dari kekhawatiran mahasiswa, tidak adanya keterlibatan mahasiswa dalam penyusunan kebijakan, hingga kurang siapnya finansial kampus itu sendiri, UIN Jakarta dinilai belum mampu memenuhi tuntutan kemandirian finansial sebagaimana diatur dalam regulasi. 

Versi cetak artikel ini terbit dalam Tabloid Institut Edisi LXXI dengan judul yang sama. 

Reporter: Naufal Fauzan, SJF (Kontributor)
Editor: Cindy Seviona Azahra

Previous post Pelepasan Untuk Pengabdian