
Oleh: Yesrun Eka Setyabudi (Kontributor)
Bukan kolonialisme asing yang hari ini merampas kebebasan ribuan warga negara, melainkan rantai besi dan balok kayu di dalam rumah. Di tengah klaim panjang sejarah kemerdekaan Indonesia yang telah berjalan lebih dari delapan dekade, ribuan penderita gangguan jiwa masih mengalami pengasingan domestik yang nyata. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana negara membiarkan keluarga berjuang sendirian mengekang anggota keluarga yang memiliki gangguan jiwa dengan tidak tersedianya sistem layanan kesehatan yang menjangkau akar rumput.
Kementerian Kesehatan mencatat 1.443 kasus pemasungan dialami penderita skizofrenia hingga triwulan pertama tahun 2026. Angka ini bukan catatan sejarah lama. Angka ini adalah potret Indonesia hari ini, setelah delapan dekade setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.
Pasung adalah praktik pembatasan gerak terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menggunakan rantai, balok kayu, atau tali. Praktik ini bukan sekadar tradisi kuno yang tersisa di pelosok desa. Dalam dokumen kebijakan negara sendiri, pasung didefinisikan sebagai segala bentuk pembatasan gerak, pengikatan, maupun pengekangan fisik terhadap ODGJ yang menyebabkan hilangnya kebebasan, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan. Definisi ini penting untuk digarisbawahi. Negara sendiri telah mengakui bahwa pemasungan adalah pelanggaran atas kebebasan, bukan sekadar persoalan medis atau budaya semata.
Sebaran kasus pemasungan tidak merata di seluruh Indonesia, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus tertinggi. Bahkan di sejumlah provinsi, kasus pemasungan masih dilaporkan terjadi di seluruh kabupaten atau kota tanpa terkecuali. Kajian Azis, dkk. bertajuk Praktik Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa: Tinjauan Sosial dan Kesehatan Masyarakat pada tahun 2026 mencatat bahwa lebih dari 57 ribu orang dengan disabilitas psikososial di Indonesia pernah mengalami pemasungan, setidaknya sekali dalam hidup mereka. Data ini menunjukkan bahwa pemasungan bukan kasus terisolasi, melainkan persoalan struktural yang tersebar luas di berbagai provinsi.
Faktor lain yang memperparah persoalan ini turut diungkap dalam kajian kesehatan masyarakat terbaru. Kajian itu juga Mengungkapkan bahwa praktik pemasungan masih ditemukan di berbagai daerah akibat rendahnya pengetahuan keluarga tentang gangguan jiwa, stigma masyarakat yang masih kuat, serta keterbatasan fasilitas kesehatan jiwa di tingkat layanan primer. Ketiga faktor ini saling berkaitan. Keluarga yang tidak memahami gangguan jiwa cenderung memilih jalan pintas berupa pengekangan fisik. Stigma masyarakat membuat keluarga enggan membawa anggota keluarganya ke fasilitas kesehatan karena takut dikucilkan. Sementara itu, keterbatasan fasilitas membuat sekalipun keluarga ingin mencari pertolongan, layanan yang memadai sering kali tidak tersedia di dekat tempat tinggal mereka.
“Kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun ternyata tidak pernah benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkannya.”
Kalimat itu bukan sekadar ungkapan retoris. Kalimat itu menggambarkan jarak antara regulasi yang sudah ada di atas kertas dan kenyataan yang masih terjadi di masyarakat. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa. Aturan ini secara tegas melarang pemasungan dan mengancam pidana bagi siapa pun yang melakukan atau menyuruh melakukan tindakan tersebut. Sayangnya, keberadaan aturan tidak otomatis menghentikan praktik di lapangan.
Ironisnya, kegagalan ini tidak terjadi karena negara kekurangan hukum. Namun, ada Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Negara bahkan telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas lewat UU Nomor 19 Tahun 2011.
Di atas kertas, ODGJ di Indonesia termasuk salah satu kelompok warga negara yang paling “dilindungi” secara hukum. Kondisi tersebut justru menyingkap realitas yang paling pahit dari persoalan ini. Berlapisnya payung hukum ini semestinya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan warga negara.
Kenyataannya di lapangan justru menunjukkan bahwa ada jarak antara teks UU dan realitas di masyarakat. Warga yang dirantai di rumahnya sendiri tidak sedang menunggu satu UU lagi, mereka menunggu langkah nyata negara untuk menjalankan apa yang sudah ditulisnya sendiri.
Studi kasus di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan gambaran nyata tentang akar persoalan ini. Sulisetiorini dkk. Pengobatan Pasien Gangguan Jiwa yang Dipasung oleh Keluarga: Studi Kasus di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024 menemukan bahwa keluarga memasung anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa bukan kejam, melainkan karena keterbatasan pengetahuan dan akses terhadap layanan kesehatan jiwa yang memadai. Keluarga sering kali merasa tidak memiliki pilihan lain selain mengekang anggota keluarganya untuk melindungi diri penderita maupun orang di sekitarnya..
Pemerintah sebenarnya telah merancang sejumlah program untuk mengatasi persoalan ini. Program rehabilitasi sosial seperti Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dikembangkan untuk membantu pemulihan ODGJ pascapasung.
Pemerintah juga menerapkan sertifikasi bebas pasung yang mensyaratkan tidak adanya kasus pemasungan selama satu tahun penuh, tersedianya layanan kesehatan jiwa di seluruh puskesmas, serta berjalannya sistem surveilans terintegrasi. Program-program ini menunjukkan arah kebijakan yang tepat. Namun, implementasi koordinasi lintas sektor melalui Tim Percepatan Kesehatan Jiwa Masyarakat dinilai belum merata di berbagai daerah, sehingga proses penemuan kasus, pendampingan, hingga rujukan pasien masih menghadapi berbagai hambatan.
Melihat persoalan ini secara berimbang, penting untuk diakui bahwa penanganan kesehatan jiwa memang bukan perkara sederhana. Indonesia menghadapi tantangan kesehatan jiwa dalam skala yang sangat besar, dengan estimasi puluhan juta penduduk berpotensi mengalami gangguan kejiwaan dalam berbagai tingkatan. Keterbatasan anggaran, tenaga kesehatan jiwa yang belum merata, serta luasnya wilayah Indonesia turut menjadi tantangan nyata bagi pemerintah dalam menuntaskan persoalan pemasungan hingga ke akar-akarnya.
Kritik terhadap lambannya penanganan pemasungan perlu diimbangi dengan pengakuan atas kompleksitas persoalan yang dihadapi negara. Meski demikian, kompleksitas persoalan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan warga negara tetap terkurung tanpa kepastian pertolongan. Pemerintah perlu memperkuat penanganan pemasungan secara lebih menyeluruh, terutama melalui pemerataan sertifikasi bebas pasung di seluruh kabupaten atau kota.
Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat puskesmas melalui pelatihan tenaga kesehatan primer agar warga tidak bergantung pada rumah sakit jiwa yang lokasinya sering kali jauh dari tempat tinggal warga. Lalu, edukasi keluarga dan masyarakat tentang gangguan jiwa harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengikis stigma. Stigma itu membuat keluarga memilih menyembunyikan dan mengekang anggota keluarganya, alih-alih mencari pertolongan medis.
Pemerintah desa dan kelurahan juga perlu dilibatkan secara aktif dalam pendataan kasus pemasungan melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Selama ini, banyak kasus pemasungan baru terungkap secara kebetulan, bukan melalui mekanisme pemantauan yang sistematis. Perangkat desa atau kelurahan sesungguhnya memiliki jangkauan paling dekat dengan warga untuk dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi kasus sejak dini.
Kemerdekaan sejatinya tidak hanya diukur dari lepasnya sebuah bangsa dari penjajahan asing. Kemerdekaan juga diukur dari sejauh mana negara hadir bagi warganya yang paling rentan, termasuk penderita ODGJ yang dipasung oleh keluarganya. Pertanyaannya kini kembali kepada kita bersama, sebagai bangsa yang mengaku telah merdeka: sampai kapan kebebasan itu masih harus ditunggu oleh mereka yang paling membutuhkannya?
