Read Time:1 Minute, 57 Second
Guna menciptakan suasana belajar dan mengajar kondusif, satu ruang kelas idealnya diisi 25 pelajar dan satu pengajar. Hal ini tercantum dalam lampiran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi no 2920/DT/2007 perihal Penetapan Daya Tampung Mahasiswa. Namun, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pedoman tersebut belum terealisasi.
Kelebihan peserta didik terlihat hampir di seluruh fakultas UIN Jakarta. Rata-rata setiap kelasnya diisi 30 mahasiswa, bahkan ada yang mencapai 50 mahasiswa. Selain membuat mahasiswa tidak fokus belajar, kelebihan peserta didik dalam satu kelas juga membuat mereka kekurangan kursi. “Sampai harus naik ke lantai atas hanya untuk mencari kursi,” ujar mahasiswi Jurusan Hukum Fakultas Syariah Hukum (FSH), Zumrotin Nadziroh, Selasa (14/10).
Berbeda dengan Zumrotin, mahasiswi Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Okta Reni Azrina mengatakan, ia lebih memilih pindah kelas karena kelas yang diikutinya sangat penuh. “Lebih baik cari kelas yang enggakterlalu penuh agar materi yang diberikan dosen cepat dipahami,” ungkapnya, Selasa (14/10).
Sementara itu, dosen filsafat agama Fakultas Ushuluddin (FU), Tien Rahmatin mengatakan, banyaknya mahasiswa dalam satu ruangan perlu diantisipasi. Karena menurutnya, jumlah mahasiswa sangat mempengaruhi suasana belajar-mengajar di kelas. “Harusnya nggak terlalu banyak kan kasihan mahasiswanya,” katanya, Sabtu (11/10).
Sama halnya Tien, dosen sastra inggris Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Akhmad Zakky merasa padatnya mahasiswa dalam satu ruangan membuat kegiatan belajar-mengajar kurang kondusif. Menurutnya, permasalahan kurangnya kursi terjadi karena bagian pengadaan fakultas kurang perhatian. “Masalah ini harusnya mendapat perhatian khusus dari rektorat,” ujarnya, Selasa (14/10).
Terkait lampiran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi no 2920/DT/2007, Kepala Subdirektorat Kemahasiswaan, Widyo Winarso menjelaskan pedoman yang tertera dalam lampiran seharusnya menjadi target bagi setiap universitas. “Walaupun sulit direalisasikan, harusnya jangan sampai terlalu jauh dari apa yang ada dalam pedoman,” katanya saat ditemui di kantor Dikti, Senin (20/10).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Mohammad Matsna mengatakan, UIN Jakarta tidak memiliki surat keterangan tentang penetapan daya tampung mahasiswa. Karena, lanjut Matsna, tiap fakultas memiliki kebijakan untuk mengatur kapasitas mahasiswa dalam satu ruangan. “Cukup dekan tiap fakultas yang mengatasi permasalahan tersebut,” ujarnya, Jumat (17/10).
Matsna menambahkan, infrastruktur UIN Jakarta juga menjadi kendala dalam menerapkan pedoman tersebut karena satu gedung masih dihuni dua fakultas. Selain itu, kata Matsna, sistem yang mengharuskan kampus menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya juga menjadi kendala. Namun, hal tersebut dapat diantisipasi dengan membuka ruang kelas baru atau menambah jam kuliah.
TS
Average Rating