Read Time:1 Minute, 2 Second
Pada 9 Juni lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional di mana pada Pasal 17 Ayat 3 Poin D. Isinya menerangkan bahwa masa studi jenjang pendidikan S1 dibatasi menjadi 4-5 tahun saja dan masa studi jenjang pendidikan S2 dibatasi menjadi 2 tahun. Sebelumnya, batas waktu masa studi mahasiswa S1 adalah 7 tahun.
Untuk melihat respons mahasiswa terhadap peraturan tersebut, Divisi Litbang INSTITUT melakukan survei kepada 100 orang mahasiswa UIN Jakarta semester 3,5,7, dst. Berdasarkan hasil survei, 51% mahasiswa UIN Jakarta sudah mengetahui adanya aturan baru tersebut, 42% mahasiswa belum mengetahui adanya pembatasan masa studi jenjang pendidikan S1, dan 7% sisanya tidak menjawab. Sementara itu, 19% mahasiswa mendapat informasi tersebut dari media sosial, 17% dari teman, 14% dari media massa, dan 5% dari dosen.
Berdasarkan hasil suvei 67% mahasiswa UIN Jakarta berpendapat, aturan baru Kemendikbud tidak membatasi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan di luar perkuliahan, seperti berorganisasi, kerja part time, berwirausaha, dan lainnya. 78% mahasiswa mengatakan, lima tahun cukup bagi mahasiswa untuk menyelesaikan kuliah. Bahkan, menurut mereka, peraturan ini bagus untuk memotivasi mahasiswa untuk cepat menyelesaikan kuliah. Di sisi lain, 19% orang mahasiswa UIN menolak Permendikbud, karena dianggap membatasi mahasiswa untuk mengembangkan diri di luar kegiatan perkuliahan.
Average Rating