Sumber: www.skalanews.com |
Read Time:2 Minute, 59 Second
Berbagai sengketa terkait Pemilihan Umum Raya (Pemira) bermunculan. Di antaranya adalah komplain dari pasangan bakal calon yang tidak bisa melakukan pemberkasan karena dianggap terlambat masuk antrean pada Sabtu (14/11). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sempat dituduh melakukan kecurangan dan tidak profesional.
Firdiana Destiawati dan Rizal Khoerul Haq salah satunya, pasangan bakal calon ketua dan wakil ketua HMPS Ilmu Keperawatan ini tak bisa melakukan pemberkasan lantaran terlambat mengantre. Antrean pemberkasan ditutup pada pukul 12.00 WIB sedangkan menurut KPU Desti dan Rizal datang beberapa menit setelahnya.
“Padahal kalau di jam saya itu masih pukul 11.58 tetapi antreannya sudah ditutup dan saya tidak boleh melakukan pemberkasan,” ujar Desti, Rabu (26/11). Ia juga mengatakan, kecewa pada pihak KPU karena pada kenyataannya terdapat beberapa bakal calon lain yang berkasnya belum lengkap namun bisa mengikuti proses pemberkasan.
Rizal menambahkan, ia kecewa karena pihak KPU tidak menjelaskan berkas apa saja yang harus masuk saat itu. Ia mengatakan, terdapat beberapa bakal calon yang berkasnya tidak lengkap namun bisa melakukan susulan pemberkasan. “Kalau seperti itu kami juga harusnya bisa, katanya KPU profesional,” papar Rizal.
Terkait hal itu, Ketua KPU, Hilman A. Hakim menjelaskan antrean memang ditutup pada pukul 12.00 WIB dan tidak ada satu pun bakal calon yang bisa mengantre setelah batas waktu tersebut. “Memang katanya mereka pukul 11.58 sudah di tempat, namun kan tidak jelas ada di tempat itu sudah mengantre atau belum,” katanya, Rabu (26/11).
Anggota Keamanan KPU, Mursalina menambahkan, berkas yang boleh disusulkan oleh bakal calon hanya soft copy foto. “Kalau pun ada yang menyusulkan berkas misalnya hard copyfoto itu kami tandai dan kami ubah jam pemberkasannya,” jelasnya.
Gadis yang sering disapa Lina itu juga mengatakan pihak KPU tidak pernah membantu bakal calon yang terlambat mengatre untuk melakukan pemberkasan. “Kalau pun ada yang menitip antrean pada orang lain setelah itu baru bakal calonnya datang dan menggantikan, itu mungkin hal yang luput kami perhatikan,” ungkapnya.
Sehubungan dengan kekecewaannya Desti dan Rizal mengajukan gugatan pada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “KPU memang memberikan tanggapan, namun kami juga melaporkan hal ini pada Bawaslu supaya jelas,” katanya Desti.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu, Cena Aprilian mengatakan, kasus yang dilaporkan pasangan bakal calon dari Ilmu Keperawatan itu sedang diproses. “Namun, sepertinya ini akan berat karena jika dilihat memang bakal calon tersebut yang salah,” ujarnya.
Cena menambahkan pihaknya yang sempat hadir pada jadwal pemberkasan mengatakan selain Desti dan Rizal terdapat beberapa bakal calon lain yang juga terlambat. “Bukan hanya mereka yang terlambat dan sepengetahuan saya semuanya tidak bisa melakukan pemberkasan dan penyusulan berkas,” jelasnya.
Anggota Bawaslu yang pada saat itu bertugas, Astuti Jovitasari menambahkan berkas yang diserahkan bakal calon saat itu langsung disegel oleh KPU dan tidak bisa ada berkas lain yang disusulkan. “Saat itu semua berkas langsung dilakban dan tidak bisa diganggu lagi,” katanya.
Astuti mengatakan, meski sempat terjadi sedikit kekacauan saat tali pembatas antrean belum dipasang namun, setelah itu tidak ada calon yang bisa menyela antrean atau melakukan kecurangan. Menurutnya, antrean yang dibuat sudah sangat rapi dan hanya melalui satu pintu sehingga tidak mungkin ada kecurangan.
Rizal kemudian berharap KPU bisa benar-benar melakukan pekerjaannya dengan profesional. Ia menilai, KPU pada kenyataannya bertindak tidak profesional karena buktinya pengumuman hasil verifikasi terlambat sampai beberapa hari. “Apa lagi jika terbukti dalam proses itu terdapat kecurangan, tentunya saya akan tambah kecewa,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Cena mengatakan memang terdapat beberapa kejanggalan di KPU yang ia temukan termasuk molornya waktu pengumuman verifikasi. “Kami juga sedang mengusut dan menyelidiki beberapa laporan. Jika memang ada kecurangan tentunya baik KPU maupun calon yang curang itu akan dikenai sanksi,” pungkasnya.
Erika Hidayanti
Average Rating