‘Lempar Bola’ Sengketa Surat Suara

Read Time:2 Minute, 43 Second

Sesuai peraturan Pemilihan Umum Raya (Pemira) tentang Kesalahan Penghitungan dan Penyelesaiannya pasal 27 nomor 1, jika ada surat suara dempet atau ganda dua rangkap atau lebih  maka dinyatakan tidak sah dan ditangani langsung oleh Komisi Penyelenggara Penghitungan Suara (KPPS). Namun lain halnya yang terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Saat penghitungan surat suara Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Politik, ditemukan 10 surat suara ganda dan dinyatakan sah oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) FISIP, Putri Lala Tanjung. Padahal, jika merujuk pada peraturan yang dikeluarkan KPU, Panwaslu tak memiliki wewenang untuk mengesahkan.
Dalam dalihnya, Putri Lala menganggap surat suara ganda versi KPU adalah surat merangkap yang disebabkan oleh percetakan dan itu dinyatakan tidak sah. “Sedangkan surat suara yang berdempetan dianggap sah dan tetap masuk dalam hitungan,” katanya, Jumat (12/12).

Senada dengan Puti, Ketua KPU UIN Jakarta, Hilman A. Halim membenarkan, surat suara ganda itu merangkap dua. Artinya, surat suara yang dilipat secara bersamaan dan itu tidak sah. “Berbeda dengan yang terjadi di FISIP, surat suara itu terselip dan dalam lipatan berbeda,” Susul Hilman, Sabtu (13/12).

Pengesahan surat suara ganda membuat hasil pemilihan ketua HMJ Ilmu Politik berubah. Awalnya, pasangan nomor 2 Renaldy Akbar dan Cendhy Vicky Vigana unggul dengan 118 suara. Lalu, hasil suara berbalik dimenangkan oleh pasangan nomor 1, Fajar Fachrian dan Rizqi Abdurrahman Masykurdengan perolehan suara dari 113 menjadi 123 suara.

Merasa tidak puas dengan keputusan Panwaslu, saksi dari Renaldy-Cendhy, Mohamad Amar Raunsfkry membawa masalah ini ke sidang sengketa. Sayangnya, kata Amar, sidang sengketa yang berlangsung 6 Desember lalu tertutup dan terkesan sepihak. “Sidang itu sepihak karena tidak menghadirkan pihak pemohon dan termohon,” tambahnya, Kamis (11/12).

Setelah sampai puncak penyelesaian, sidang sengketa yang diajukan pihak Renaldy-Cendhy ditolak oleh tim independen universitas. Sengketa Renaldy-Cendhy dinyatakan kalah karena dianggap kurang bukti. “Padahal, kami (tim Renaldy-Cendhy) telah menyiapkan banyak bukti, baik foto maupun video, tapi kami tidak diberi tahu waktu pelaksanaan sidang. Tidak ada sosialisasi,” ujar Amar.

Menanggapi hal tersebut, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Cena Aprilian mengaku tak tahu-menahu tentang pembuatan peraturan dan mekanisme persidangan. “Mengenai teknis persidangan sudah diatur tim independen, sedangkan peraturan persidangan dibuat oleh Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan” jelasnya, Jumat (12/12).

Terkait hal itu, saat dimintai keterangan oleh INSTITUT, Ketua Tim Independen Universitas, Nurul Irfan, tak banyak memberikan komentar. Katanya, tim independen tidak bekerja sepenuhnya, melainkan hanya memberikan saran bukan keputusan. “Kalau masalah persengketaan Pemira diambil alih oleh Warek Kemahasiswaan agar tidak berlarut-larut.,” tutur Irfan, Jumat (12/12).

Di sisi lain, Warek III Bidang Kemahasiswaan, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, semua sengketa termasuk FISIP diselesaikan oleh tim independen. Ia melanjutkan, hasil persidangan diserahkan dan diputuskan oleh KPU. “Tim independen menyelesaikan persengketaan di tingkat universitas. Lalu, memberikan rekomendasi ke rektorat atau Warek, dan keputusan akhir tetap ada di tangan KPU,” tutupnya, Jumat (12/12).

Berbeda dengan Sudarnoto, Ketua KPU UIN Jakarta, Hilman A. Halim menjelaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi kemahasiswaan UIN  Jakarta pasal 20 nomor 7 tertulis bahwa keputusan tim independen final dan mengikat. Jadi, semua keputusan hasil akhir sengketa ada di tangan tim independen.

Setelah tim independen memutuskan, sambung Hilman, hasil akan dimumkan oleh KPU. “Regulasinya tetap KPU yang mengumumkan hasil sidang. Bedakan antara memutuskan dan mengumumkan,” pungkasnya, Sabtu (13/12).

AN

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Konstruksi Pemerintahan SBY Pasca-Orba
Next post Potret ‘Pengabdian’ Hari Ini