Menilik Program KKN 2015

Read Time:1 Minute, 13 Second
Pengabdian kepada masyarakat merupakan poin Tridharma perguruan tinggi yang harus dipenuhi oleh mahasiswa. KuliahKerjaNyata (KKN) adalah salah satu cara untuk memenuhinya. KKN di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terbagi menjadi tiga jenis yaitu, KKN reguler, mandiri, dan kebangsaan.

Tahun ini terdapat 160 kelompok KKN reguler dengan anggota yang tersebar dari 8 fakultas berbeda. Seluruh kelompok KKN berkewajiban membuat program kerja (proker) sebagai rencana kegiatan selama mengabdi pada masyarakat desa.

Berdasarkan hasil survei divisi Litbang Institut, sebagian besar kelompok KKN membuat proker yang sesuai dengan situasi dan kondisi di desa KKN. Tujuan mereka sederhana yakni menginginkan keadaan masyarakat desa yang sejahtera setelah adanya pengabdian dari kelompok KKN.

Untuk menjalankan proker, kelompok KKN membutuhkan dana yang tidak sedikit. Apalagi harus membangun sarana dan prasarana desa, seperti  membeli bak sampah, membuat taman baca, renovasi tempat ibadah, dan lain sebagainya.

Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) UIN Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 juta per dosem pembimbing KKN. Dana tersebut mestinya digunakan dosen pembimbing untuk melakukan pengabdian bersama mahasiswa. Namun, pembagian dana tersebut tak merata. Dari 80 responden hanya 32,5 %  kelompok KKN yang mendapat uang lebih dari Rp 8 juta.

*Survei dilakukan oleh Litbang Institut pada 19-23 September 2015 di kampus UIN Jakarta kepada 80 responden dari kelompok KKN yang berbeda. Metode pengambilan sampel yang digunakan dalam survei ini adalah simple random sampling dengan derajat kepercayaan sebesar 92%. Hasil survei ini tidak dimaksudkan untuk mengevaluasi program KKN secara keselurahan namun hanya sebagai gambaran saja.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post ‘Tambal Sulam’ Sistem KKN
Next post Sistem Lemah, Kontribusi Rendah