WCU di Mata Mahasiswa

Read Time:1 Minute, 12 Second
Semenjak lama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta bermimpi untuk menjadi universitas bertaraf internasional atau World Class University (WCU). Berdasarkan webometric, perangkat untuk mengukur kemajuan suatu universitas berdasarkan aktivitas online melalui website bertaraf internasional milik kampus, UIN Jakarta berada di peringkat 45 dalam skala nasional dan 4072 di dunia. Peringkat webometric UIN Jakarta tersebut masih jauh dari harapan menjadi WCU.
Sementara itu, kurikulum perkuliahan, peneribitan jurnal internasional, dan kompetensi dosen juga menjadi faktor pendukung UIN Jakarta menggapai WCU. Saat ini UIN Jakarta sedang menggencarkan publikasi karya ilmiah sivitas akademika melalui penggunaan domain uinjkt.ac.id. Dosen dan mahasiswa dianjurkan untuk membuat e-mail serta blog menggunakan domain tersebut.
Berdasarkan hasil survei divisi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut, mahasiswa menilai UIN Jakarta masih jauh untuk dapat menjadi WCU. Salah satu faktor menjadi WCUadalah tersedianya fasilitas yang memadai. Namun melihat UIN Jakarta, sebanyak 46% mahasiswa menyatakan fasilitas yang ada di kampus belum memenuhi syarat sebagai WCU. Sementara itu 41,8% menilai kurang memenuhi dan 12,2% menilai sudah memenuhi. Meski begitu, sebanyak 59% mahasiswa merasa yakin bahwa UIN Jakarta mampu menjadi universitas bertaraf internasional.

*Survei dilakukan oleh Litbang Institut pada 19-21 November 2015 di kampus UIN Jakarta kepada 352 mahasiswa dari seluruh fakultas. Metode pengambilan sampel yang digunakan dalam survei ini adalah simple random sampling dengan derajat kepercayaan sebesar 95%. Hasil survei ini tidak dimaksudkan untuk mengevaluasi program UIN Jakarta mencapai WCU secara keselurahan namun hanya sebagai gambaran saja.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Rebut Kembali Hak Pejalan Kaki
Next post Pergub DKI, dan Ancamannya Terhadap Mahasiswa