Read Time:3 Minute, 12 Second
Beberapa fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar tak tersedia dan rusak. Anggaran menjadi kendalanya.
Terhitung minggu ke empat perkuliahan, Ilham Octaviansyah dan teman kelasnya mendapat tambahan mata kuliah. Saat itu di ruang 601 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dosen hendak menyampaikan materi teori ekonomi menggunakan proyektor. Nahas, proyektor tak kunjung menyala meski sudah diotak-atik mahasiswa. Akhirnya, dosen memupuskan tujuannya untuk belajar menggunakan slide show.
Mahasiswa Jurusan Manajemen FEB ini telah mengadukan keluhannya ke office boy agar proyektor di ruang 601 yang rusak segera diperbaiki. Namun, setelah dua minggu ia melapor, proyektor di ruang tersebut tak kunjung diperbaiki. Alhasil, ia dan teman kelasnya terpaksa mencari kelas lain lantaran ingin menggunakan slide show.
Tak hanya di ruang kuliah, Ilham juga mengeluhkan keadaan laboratorium komputer di fakultasnya. Ia memaparkan, dari total 30 komputer masih terdapat beberapa yang rusak. “Ada sekitar sepuluh buah,” ungkapnya, Jumat (13/5). Oleh sebab itu, tak jarang, ia menggunakan satu komputer berdua dengan temannya. “Harusnya satu mahasiswa pegang satu komputer,” sarannya.
Hal yang sama pun dirasakan Edra Aditya. Mahasiswa Jurusan Kimia Fakultas Sains dan Teknologi (FST) ini mengaku beberapa bahan kimia tak tersedia di laboratorium. Seperti, bahan kimia tiosianat (SCN) dan hydrogen sulfide(H2S). Terbukti, beberapa bahan kimia yang tertulis di modul tak tersedia di ruang praktikum. “Kalau prakteknya menggunakan bahan yang sama, kita tahunya ya cuma itu aja,” katanya, Jumat (13/5).
Edra juga menyayangkan, tak tersedianya tempat pembuangan limbah bahan kimia di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Sehingga setelah melakukan praktikum, limbah bahan kimia dibuang di taman samping laboratorium. Padahal, jika membuang limbah kimia secara sembarangan dapat membahayakan kesehatan makhluk hidup yang ada di sekitar.
Untuk kerusakan barang, Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Jakarta Suhendro Tri Anggono mengatakan, pihak fakultas bisa melaporkannya ke kabag fakultas untuk kemudian diperiksa teknisi rektorat. Kemudian, teknisi akan memeriksa kerusakan yang terjadi, jika membutuhkan onderdil baru maka bisa menghubungi pihak fakultas. “Karena anggaran untuk pemeliharaan barang di tiap fakultas pasti ada,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (4/5).
Kasubag Rumah Tangga Elsomari mengucapkan, fakultas harus membuat surat laporan jika terjadi kerusakan barang. Kemudian, Surat tersebut diserahkan ke Kabag Umum UIN Jakarta dan dipindahkan langsung ke teknisi rektorat. Teknisi rektorat akan memeriksa seberapa parah kerusakan barang tersebut.
Kondisi barang yang rusak menentukan pengelola perbaikan. Somari menjelaskan, Jika masih tergolong ringan biasanya langsung ditangani oleh teknisi. Tapi jika teknisi sudah tidak bisa menangani kerusakan tersebut, maka perbaikan akan dilakukan oleh pendor. “Biayanya pun akan diambil dari anggaran pemeliharaan,” katanya, Kamis (12/5).
Untuk pembelian barang baru, Hendro mengakui tahun ini UIN Jakarta tidak memiliki anggaran lantaran harus menunggu persetujuan dari Kementrian Agama (Kemenag).
Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP), Tata Tafta Djani membenarkan tidak adanya anggaran pembelian barang tahun ini. “Kita sudah mengajukan daftar anggaran ke Kemenag, namun hingga saat ini anggaran yang diajukan belum juga ada,” paparnya, Rabu (4/5). Akan tetapi, anggaran untuk pembelian buku sudah disetujui oleh Kemenag.
Kemenag, sambung Tata, memiliki prioritas dalam mengeluarkan anggaran yang ia miliki. Tata memaparkan, untuk pembelian barang baru, Bagian Perencanaan UIN Jakarta harus mengajukan dana terlebih dahulu ke Kemenag. Setelah itu, Kemenag segera memprosesnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Jika disetujui Kemenkeu, baru kita bisa membeli barang baru,” ucapnya.
Di samping itu, Tata mengungkapkan, pengajuan dana ke Kemenag sama sulitnya dengan penghapusan barang. Hal tersebut dibenarkan Sub bagian Akuntansi Instansi Simak (AIS) Barang Milik Negara (BMN) Ummu Baroat. Ia menuturkan, penghapusan barang dilakukan karena sudah mengalami kerusakan dan sudah tidak digunakan lagi. “Proses penghapusan dinilai dari usia dan kondisi barang tersebut,” jelasnya, Jumat (13/5).
Ummu menambahkan, biaya pemeliharaan sudah tak berlaku bagi barang yang sudah masuk penghapusan Simak BMN karena sudah tidak masuk barang milik UIN Jakarta. Selain itu, untuk barang yang dicuri pun itu harus di masukan ke Simak BMN dengan melampirkan surat berita kehilangan dari kepolisian. “Yah kalau tidak dilaporkan, nanti pas Badan Pemeriksa Keuangan chek kita bingung jawabnya,” tandasnya.
Yayang Zulkarnaen
Average Rating