Read Time:3 Minute, 31 Second
Selama menjalani masa kuliah, mahasiswa mendapatkan dosen yang bertugas sebagai penasihat akademik. Nahas, mahasiswa tak merasakan keberadaannya.
Hampir satu minggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) telah dimulai, namun Kartu Rencana Studi (KRS) Dera Anjani masih belum disetujui. Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) ini sudah mencoba menghubungi Dosen Penasihat Akademik (PA).Akan tetapi, usai melapor kepada Dosen PA, KRS Dera belum juga disetujui. Walhasil, ia harus menulis absen secara manual saat mengikuti beberapa mata kuliah.
Mahasiswi semester lima ini menceritakan, ia jarang bertemu dengan Dosen PA. Biasanya saat ingin menabung beberapa mata kuliah, Dera mendatangi ruang Dosen PA.Nahas, usahanya hanya berbalas pesan singkat karena sang dosen tak kunjung datang. “Apalagi sekarang dosen saya sedang sekolah di luar negeri. Jadi yamemang tidak bisa bertatap muka langsung,” keluh Dera, Kamis (22/9).
Senada dengan Dera, Nadia Hawarul Aini juga mengalami kesulitan dalam menghubungi Dosen PA. Mahasiswi Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) menuturkan, Dosen PA kurang peduli lantaran jarang sekali menanyakan kegiatan seputar perkuliahan kepada mahasiswanya.
Sudah berulang kali Nadia menghubungi Dosen PA untuk persetujuan KRS namuntak kunjung mendapat respons.Tak sabar, ia pun segera mendatangi ruang Dosen untuk meminta persetujuan KRS agar namanya masuk ke dalam daftar absen mata kuliah yang ia ambil.
Nadia yang saat ini duduk di semester tiga juga menyayangkan fungsi Dosen PA tak lagi seutuhnya mahasiswa rasakan. Menurutnya, apabila merujuk pada Buku Pedoman Akademik Dosen PA wajib membimbing mahasiswa secara keseluruhan bukan persetujuan KRS saja. “Saya kira Dosen PA bisa membimbing ternyata hanya sebatas menyetujui KRS,” Kamis (22/9).
Padahal, dalam Buku Pedoman Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan Dosen PA. Seperti, melakukan pertemuan minimal 4 kali tiap semester, membantu persetujuan KRS mahasiswa bimbingannya, mengadakan komunikasi dengan orangtua mahasiswa yang memerlukan penanganan khusus, dan kewajiban lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan I Bidang Akademik FSH Euis Amalia mengatakan, selama menjadi Dosen PA, ia memang jarang bertemu langsung dengan mahasiswa bimbingannya. “Kan sudah ada email dan whatsapp jadi mahasiswa bisa berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung,” kata Euis, Rabu (21/9). Ia menambahkan, mahasiswa harus lebih aktif agar bisa berinteraksi dengan dosen.
Senada dengan Euis, Didin Sirojudin menuturkan, ia hanya mendapatkan sedikit mahasiswa yang datang untuk meminta persetujuan KRS. Dosen yang juga pendiri Lembaga Kaligrafi Al-Quran ini berharap mahasiswa datang ke ruangannya untuk meminta nasihat atau sekadar konsultasi. “Setiap tahun anak didik saya bertambah akan tetapi tidak ada (mahasiswa) yang datang,” ucapnya Rabu (21/9).
Lain hal dengan Didin, Dosen Fakultas Ushuludin (FU) Syamsuri justru berharap anak bimbingannya datang ke ruang dosen untuk menanyakan kegiatan perkuliahan. Ia menyayangkan, tak ada satu pun mahasiswa yang mengunjungi ruangannya untuk bertanya seputar kegiatan perkuliahan. “Seharusnya mahasiswa bisa menggunakan haknya,” tegas Syamsuri, Kamis (22/9).
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fadhilah Suralaga mengiyakan kinerja dosen PA masih kurang efektif. Oleh sebab itu, penghargaan untuk dosen PA dalam bentuk nilai yang semula diberikan empat Satuan Kredit Semester (SKS) dikurangi menjadi satu SKS saja. “Kalau tidak efektif ya jangan terlalu banyak SKS nanti keenakan dosennya,” ucapnya, Selasa (20/9).
Fadhilah yang juga membimbing mahasiswa di Fakultas Psikologi ini menambahkan ia tetap mengontrol kinerja dosen PA lewat laporan tiap fakultas dan saat menghadiri rapat bersama rektorat dan dekanat. Saat ditanya sanksi, ia mengakui tak ada sanksi yang diberikan kepada Dosen PA yang tak aktif. “Palingan teguran diberikan kepada dosen PA yang tak aktif,” tandas Fadhilah.
Tak hanya penghargaan berupa SKS, Dosen PA juga diberikan hak berupauang honor. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Jakarta Siti Sugiarti. Menurutnya, terdapat honor untuk dosen PA, namun honor tersebut tidak diberikan pada semua Dosen PA.
Sebelum mendapat honor, Dosen PA terlebih dahulu harus membuat dokumen yang berfungsi sebagai laporan hasil kerjanya selama membimbing mahasiswa. “Dokumen bisa berupa buku konsultasi mahasiswa atau pun foto hasil kegiatan,” sambung Siti, Selasa (20/9). Hanya dosen yang memenuhi syarat dan melaporkan ke Kabag Keuangan yang mendapat honor. Dokumen itu diserahkan ke Kabag Keuangan tiap satu semester.
Ia pun menambahkan, hingga sekarang belum ada dosen yang mengajukan honor Dosen PA yang sebulannya bernilai sebesar Rp20 ribu per mahasiswa.“Kami hanya membayar honor dosen yang bekerja dan melaporkan kepada Kabag Umum,”tutupnya.
Lia Esdwi Yani Syam Arif
Average Rating