Akibat Status Facebook, Mahasiswa UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

Read Time:1 Minute, 45 Second
“Tanpa kehadiran Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia, umat Islam masih bisa bersatu. Yang memecah belah Islam bukan FPI dan Ormas lainnya. Tapi, justru yang memecah belah adalah NU. Ganti saja namanya jangan Nahdlatul Ulama tapi Nahdlatul Udud. Pecat Ketua Umum PBNU yang penjilat itu! Kau jilat-jilat itu pantatnya Ahok dan Jokowi wahai para ulama penjilat”.

Demikian kutipan status Facebook (FB) Dheny Goler Tea yang ia tulis pada Jumat, 4 November 2016 lalu. Tak lama berselang, status ini menuai pelbagai respons dari para netizen. Salah satu netizenEfin Faridho berkomentar terkait status Goler,“Mulutmu harimau mu. Jangan salahkan orang lain ketika ada yang menamparmu dalam bentuk apapun,tulisnya singkat.

Tak hanya dari netizen, Gerakan Pemuda (GP) Anshor sebagai organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang berada di bawah naungan NU juga turut merespons status tersebut. Merasa nama institusinya dilecehkan, pada 5 November, GP Anshor melaporkan Goler kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dengan tuduhan dugaan pelanggaran UndangUndang ITE tentang pencemaran nama baik.

Belakangan diketahui pemilik akun FB itu merupakan salah satu mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan inisial DI. Mahasiswa semester sembilan ini pun  mengaku pada awalnya kesal dengan sikap pimpinan NU yang menerbitkan surat himbauan untuk tak membawa atribut NU pada aksi demo damai pada Jumat, (4/11) lalu. Tak mampu mengendalikan emosi menjadi sebabia menulis status tersebut.

Tak menyangka tulisannya menjadi sorotan masyarakat dan berbuntut dengan dilaporkan kepada kepolisian,DI mengungkapkan penyesalannya atas apa yang sudah ia lakukan. Lebih lanjut, ia menegaskan tindakannya itu tidak mengatasnamakan institusi maupun organisasi yang sedang ia ikuti. “Saya mengakui ini kesalahan. Saya telah meminta maaf kepada seluruh warga NU di Indonesia,” ungkapnya, Kamis, (10/11).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin (FU) UIN Jakarta Suryadinata mangaku telah memanggil DI pada Senin, 7 November lalu. Langkah itu ia tempuh untuk mendengarkan keterangan DI atas kasus yang membelitnya. Pertemuan itu berjalan selama lebih kurang 30 menit di Ruang Dekanat lantai empat FU. Dalam pertemuan itu,Surya mengakui tak memberikan sanksi dari pihak fakultas terhadap DI. “Kami hanya memberikan teguran dan nasehat pada pelaku,” tandas Surya, Rabu, (9/11).

AZ

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Uji Independensi di Tengah Intimidasi
Next post Orientasi di Balik Status PTN BH