Read Time:1 Minute, 56 Second
Dalam petunjuk pelaksanaan debat kandidat yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, debat berlangsung selama lima sesi: penyampaian visi dan misi calon, pengajuan pertanyaan dan tanggapan dari panelis, pengajuan pertanyaan dari penonton, pengajuan pertanyaan dan tanggapan terhadap pasangan lain, terakhir pernyataan penutup. Akan tetapi, poin ketiga ditiadakan di beberapa fakultas.
Seperti yang terjadi di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK). Debat kandidat di FITK berlangsung tanpa sesi penonton, baik debat tingkat jurusan maupun fakultas. Koordinator KPPS FITK Buyung Firmansyah beralasan tidak adanya sesi debatterjadi lantaran untuk mempersingkat waktu“Agar tak terjadi hal yang tak diinginkan seperti kericuhan antar pendukung pasangan,” kilahnya, Selasa (20/12).
Ditiadakannya sesi pengajuan pertanyaan bagi penonton sangat disesalkan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Kegurun (FITK) Ari Aprian Harahap. Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab ini mengaku kecewa karena tidak adanya sesi pengajuan pertanyaan dari penonton. Seharusnya, kata Ari, lewat debat mahasiswa dapat menentukansiapa pasangan yang akan dipilih nantinya. “Bisa buat bahan pertimbangan milih,” lanjutnya, Senin (19/12).
Menangapi keluhan tersebut, Buyung Firmansyah beralasan hal itu bukan semata-mata keputusan pribadi melainkan hasil musyawarah KPPS FITK. “Insya Allah esensi debat tidak hilang,” jelasnya.
Senada dengan FITK, Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (Fidikom) juga tak mengadakan sesi pengajuan pertanyaan dari penonton di debat Kandidat Dema-F. Namun, di debat kandidat Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) sesi pertanyaan dari penonton diadakan. “Hal ini sesuai dengan peraturan KPU UIN, bukan keputusan KPPS Dakwah,” tutur Koordinator KPPS Fidikom Putri Wahyuni saat ditanya ketidakseragaman sesi debat di Fidikom, Selasa (21/12).
Berbeda dengan FITK, di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) debat kandidat berlangsung selama lima sesi. Seperti yang dikatakan Koordinator KPPS FSH Adeb Davega Prasna hal ini sesuai dengan pengalaman FSH sendiri yang sering mengikuti lomba debat, juga sesuai dengan peraturan KPU UIN Jakarta. “Jadi kami membagi ke dalam lima sesi,” tuturnya saat ditemui di salah satu ruang program studi FSH, Senin (19/12).
Terkait perbedaan sesi debat di tiap fakultas, Humas KPU UIN Khaidir Ali angkat bicara. Menurutnya perbedaan itu dimaklumi dan tidak ada hukumannya dari KPU, meskipun sudah ada petunjuk pelaksanaan debat yang disusun.
Terlebih Khaidir juga mengatakan berlangsungnya debatdi tiap fakultas terjadi sesuai situasi dan kondisi di lapangan. “Kalau debat lima sesi, tapi kondisi di lapangan tidak memungkinkan ditakutkan debat jadi tidak maksimal,” tuturnya Jumat (23/12).
MU
Average Rating