Catatan Hitam Kuliah Kerja Nyata

Read Time:3 Minute, 48 Second


Permasalahan KKN kembali terulang. Nihilnya dana hingga kinerja dospem yang buruk tak luput menjadi perhatian.
Ingatan Mawar (nama samaran) terngiang saat Institut menanyakan terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. Pada minggu ke tiga pelaksanaan KKN, Mawar bersama kelompoknya akan merealisasikan Program Kerja (Proker) berupa renovasi musala di desa pengabdiannya. Sesuai dengan petunjuk teknis Pengabdian pada Masyarakat Dosen (PpMD) 2017, tiap Dosen Pembimbing (Dospem) kelompok KKN Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berhak mendapatkan dana sebesar Rp10 juta per proposal untuk melaksanakan kegiatan KKN. Ia pun menanyakan kejelasan dana itu kepada Dospem kelompoknya.
Alih-alih mendapat dana, mahasiswi UIN Jakarta ini malah diberi penolakan. Saat dihubungi lewat WhatsApp, sang dospem beralasan bahwa dana itu adalah hak dosen, bukan mahasiswa. “Kamu buta ya? Kamu bisa baca kan kalau uang itu untuk saya? Kalau kamu ingin uang, minta saja ke PPM, jangan ke saya,” ucap Mawar sembari menirukan jawaban dospem, Kamis (14/9).
Mawar dan teman kelompoknya terpaksa memutar otak. Ia pun menggunakan iuran kelompok yang jumlahnya Rp16 juta demi melaksanakan proker. Perjuangan Mawar tak sampai di situ. Anggota kelompoknya juga harus rela memotong anggaran konsumsi dan transportasi demi melanjutkan proker. Sayang, renovasi musala tetap gagal terlaksana.
Tak disangka, sang dospem pun meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan kepada kelompok Mawar. Harapannya pun kembali muncul. Ia mengira setelah menyelesaikan LPJ, dana pengabdian akan turun dari dospem. Namun setelah dipikir ulang, Kelompok Mawar mengurungkan niatnya untuk memberi LPJ, walaupun sudah selesai dikerjakan.
Masalah Mawar dengan sang dosen pun berlanjut. Dengan keluh kesah Ia bercerita bahwa kinerja bimbingan yang dilakukan dospem tak sesuai dengan Surat Tugas Dosen Pembimbing Lapangan. “Beliau hanya mengadakan bimbingan selama tiga kali. Dua kali sebelum pelaksanaan dan sekali saat penutupan KKN,” tuturnya.
Lain Mawar lain pula Khoirurridho Al-Qeis. Tiga hari menjelang pelepasan KKN menjadi kenangan pahit baginya. Pria yang akrab disapa Ridho ini ditolak oleh Pihak Desa Bojong, Kecamatan Tenjo saat meminta izin untuk pelaksanaan KKN. Berkaca dari tahun lalu, masyarakat desa tak merasakan keadilan atas penyelenggaraan proker karena tidak merata. “Tahun lalu ada bazar, namun banyak warga yang tak kebagian. Mereka pun protes ke Kepala Desa Bojong. Kami yang kena imbas,” keluhnya, Rabu (20/9).
Dari penolakan warga, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta ini sempat khawatir. Sebagai Ketua Kelompok, Ridho bergegas menemui PPM terkait kejelasan tempat pengabdiannya. Tindakan Ridho pun tak sia-sia. Pihak desa pun menyetujui penyelenggaraan kegiatan KKN. Namun, pihak desa tetap tak mau ikut campur dalam pelaksanaan KKN tersebut.
Keluhan kedua mahasiswa ini pun sampai ke telinga pihak PPM. Kepala PPM Djaka Badranaya turut angkat bicara. Menurutnya, dana PpMD memang diperuntukkan bagi proker pengadian terintegrasi KKN yang dilakukan oleh mahasiswa selaku pelaksana. Djaka pun membagi dana itu menjadi dua bagian. 80% untuk program berbentuk fisik semacam perbaikan infrastruktur. Sedangkan 20% untuk program non fisik berupa seminar dan penyuluhan.
Dalam menanggapi sanksi kepada dospem, Djaka sendiri tak mampu berbuat lebih lanjut. Ia hanya menyarankan kepada para mahasiswa agar melaporkan perbuatan dospem yang tak sesuai aturan. Pihak PPM, lanjut Djaka, hanya bisa memasukkan dospem itu ke dalam daftar hitam sebagai dospem bermasalah. “Kalau saja dospem itu punya otak, maka Rp10 juta itu harusnya diberikan kepada mahasiswa dengan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka saat ditemui di depan kantor PPM, Rabu (20/9).
Tugas dospem KKN sendiri tercantum dalam Surat Tugas Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Nomor B-1671/R./Kp.01.4/6/207. Ada empat poin tertulis terkait tugas DPL KKN. Pertama melakukan survei ke lokasi KKN, lalu menghadiri pembukaan kegiatan KKN pada tanggal 26 Juli 2017. Selain itu, DPL juga memiliki tugas melakukan monitoring pada saat kegiatan KKN berlangsung dan menghadiri penutupan kegiatan KKN di tanggal 24 Agustus 2017. 
Jika ada mahasiswa yang keberatan dalam masalah nilai, Djaka pun akan segera menindaklanjuti. Sebab, penilaian mata kuliah KKN tak melibatkan pihak dospem saja. Pihak PPM pun berhak untuk menilai mahasiswa dalam melaksanakan pengabdian. “Tak usah takut jika kalian (mahasiswa) diancam dospem. Langsung lapor ke kami kalau tidak sesuai nilainya,” seru Djaka.
Lebih lanjut Djaka menerangkan, setiap melakukan kunjungan ke lokasi KKN, DPL mendapatkan biaya transportasi dari pihak kampus sebesar Rp150 ribu. DPL akan mendapat tembahan Rp430 ribu jika berkunjung ke Kabupaten Bogor dan Rp380 ribu untuk ke Kabupaten Tangerang.
Terkait penolakan pihak desa, PPM beralasan sudah mengantongi surat rekomendasi dari Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) tingkat kabupaten. Untuk itu, setiap ketua kelompok yang akan menyelenggarakan KKN harus membawa surat rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan, pemilihan tempat KKN berdasarkan rekomendasi dari pihak Bappeda yang diminta PPM. “Jadi PPM sifatnya pasif,” tutup Djaka.

Hingga berita ini diturunkan dosen yang bersangkutan masih enggan memberikan keterangan. (Masih dalam konfirmasi)

M. Ubaidillah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post UKT Tak Tepat, Kuliah Terhambat
Next post Tidak Ada yang Salah dari Diskusi Tentang 65