Read Time:1 Minute, 59 Second
Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia menimbulkan banyak perdebatan antara masyarakat dan pihak pemerintah. Pro dan kontra pun bermunculan. Yang jelas permasalahan mengenai TKA di Indonesia bukan suatu hal yang baru, namun merupakan perdebatan panjang yang tak kunjung selesai.
Bahkan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu buruh juga menuntut penghapusan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut buruh hal tersebut mengancam keberadaan masyarakat Indonesia yang masih menganggur, lantaran lapangan kerja banyak diambil oleh TKA.
Beberapa waktu sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.20 Tahun 2018, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini dibandingkan dengan Perpres No.72 Tahun 2014, dianggap semakin mempermudah TKA masuk ke Indonesia. Meningkatnya jumlah TKA setiap tahunnya dan pengajuan ijin TKA di Indonesia yang semakin cepat, dari 14 hari menjadi dua hari.
Jika kita tilik berita-berita di media massa, pemerintah membantah hal tersebut. Alasannya pemerintah ingin agar investasi meningkat sehingga ekonomi Indonesia lebih baik. Investasi dibutuhkan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terbatas dan tidak cukup untuk membangun indonesia dan menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan data dari Kementrian Tenaga Kerja, jumlah TKA di Indonesia hingga saat ini mencapai 126 ribu pekerja. Meningkat 69% dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Jumlah pekerja di dominasi oleh pekerja asal Thiongkok 21.271, pekerja, Jepang 12.490 pekerja, Korea Selatan 8.424, India5.059, Malaysia 4.138, Amerika2.812, Thailand 2.394, Australia 2.483, Filipina 3.428, Inggris 2.252, Singapura 1.748, serta 7.684 dari negara-negara lainnya.
Peningkatan jumlah ini perlu diwaspadai oleh semua pihak, terutama tenaga kerja Indonesia. Perebutan “lapangan pekerjaan” tenaga kerja Indonesia oleh TKA bisa menjadi momok masyarakat Indonesia, sehingga menambah angka pengangguran masyarakat Indonesia. Untuk itu, masyarkat indonesia perlu meningkatan kompetensi pribadi agar memiliki daya saing dengan TKA.
Kemudian, daripada memperlonggar aturan TKA, pemerintah seharusnya lebih memanfaatkan tenaga kerja yang ada di Indonesia, dilihat dari masih banyaknya pengangguran yang ada di Indonesia. Begitu pun, pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak negatif yang disebabkan oleh TKA di Indonesia, seperti pelangaran ijin tinggal, overstay, hingga para pekerja ilegal.
Masalah lain yang dapat ditimbulkan yakni terjadi kriminalitas. Seperti ditangkapnya 103 TKA asal Tiongkok di Bali beberapa waktu lalu, terbukti melakukan ciber, narkoba, dan ditemukan pula pengibaran bendera Tiongkok di sebuah pabrik setahun yang lalu. Hal tersebut tak akan terjadi jika pengawasan dan jumlah masuk TKA diperketat.
Average Rating