Penggusuran Menyulut Nasib Bertahan Hidup

Penggusuran Menyulut Nasib Bertahan Hidup

Read Time:3 Minute, 0 Second
Penggusuran Menyulut Nasib Bertahan Hidup

Selasa, 30 November, menjelang matahari terbit, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, berduyun-duyun mendatangi sebuah pasar di kolong jalan layang Arif Rahman Hakim, Depok. Sebagian personel membawa sejumlah alat perejang: palu, kapak, hingga linggis. Puluhan bangunan semi permanen, tempat yang biasa digunakan para pedagang berjualan, dibongkar aparat satu demi satu.


Bongkahan lapak-lapak itu kemudian diangkut ke truk. Sejumlah pemulung ikut memunguti reruntuhan lapak itu. Tak ada tangisan, teriakan histeris, ataupun protes yang bergemuruh. Para pedagang hanya pasrah, mendapati lapak berjualan yang menjadi pahlawan bagi mereka untuk menafkahi keluargapaling tidak untuk mencari sesuap nasidihancurkan dengan dalih penertiban. Sebelumnya, sejumlah spanduk sudah tersebar di sudut-sudut pasar. Isi spanduknya: Tim Penertiban Terpadu Kota Depok, Dilarang Berjualan di Area Ini. 


Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengklaim, penggusuran itu dilakukan sebagai upaya penataan kota. Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, yang memimpin langsung operasi tersebut. “Jadi jangan sampai dilakukan pembiaran sehingga terganggulah masyarakat yang melintas di jalan,” ujar Lienda kepada Institut saat ditemui di lokasi, Selasa (30/11). Rencananya, kolong jalan layang atau flyover itu akan dialihfungsikan sebagai sarana olahraga.


Penggusuran itu sejatinya tidak disambut baik oleh para pedagang kaki lima di pasar yang berada di kolong flyover itu. Salah satu pedagang yang terkena penggusuran, Nurhayatibukan nama sebenarnya, mengaku kecewa atas tindakan pemerintah. Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Sebab, sejumlah pedagang disebut tengah mengalami krisis sepanjang pandemi Covid-19. 


Akibat krisis pandemi, sekadar untuk mencari makan sehari-hari saja, acap membuatnya kelimpungan. Di masa pandemi, dia juga perlu memutar otak untuk membiayai kuliah anaknya. “Pandemi membuat omzet penjualan saya menurun hingga lima puluh persen,” kata Nur, Selasa (30/11). Nurhayati dan pedagang lainnya pun mengaku tak mendapat ganti rugi dari Pemerintah Depok atas penggusuran itu. 


Ia memprotes rencana pemerintah yang akan mengalihfungsikan lokasi tersebut sebagai sarana olahraga. Nurhayati, yang telah berjualan di sana selama 22 tahun mengatakan, daripada difungsikan sebagai sarana olahraga, sebaiknya area tersebut disulap menjadi pusat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Rakyat (seperti kami) itu butuhnya perut (untuk sepiring), makanan,” tegasnya.


Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Flyover Arif Rahman Hakim, Komarudin mengatakan, sejak flyover Arif Rahman Hakim dibangun pada 2007, Pemkot Depok belum pernah melakukan penertiban di area tersebut. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Pasal 14 dan 15, diketahui menjadi duduk perkara dari penggusuran ini. 


Dalam peraturan tersebut, pelanggar terancam akan dibui maksimal tiga bulan penjara, atau denda maksimal sebesar Rp25 juta. Sedangkan para pedagang kaki lima, baru mengetahui peraturan tersebut sebulan belakangan, usai Satpol PP Depok melayangkan tiga kali surat peringatan penertiban. “(ketika 2012) tidak ada, tidak ada (pemberitahuan),” ujar Komarudin saat ditemui Institut di Depok, malam sebelum operasi penertiban, Senin (29/11). 


Komarudin, bersama sejumlah perwakilan paguyuban sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemkot Depok. Pemerintah Depok meminta mereka bersedia direlokasi ke Pasar Kemiri Muka, yang hanya berjarak puluhan meter dari lokasi flyover, tepat di seberang bantaran rel kereta api, dekat Stasiun Depok Baru. Namun usulan tersebut ditolak, sebab di sana mereka harus membayar sewa lebih mahal. Selain itu, Pasar Kemiri Muka juga terletak di lahan sengketa.


Kepala Pengelola Pasar Kemiri Muka, Wahyu mengatakan, selama bertahun-tahun, Ia telah menjalin komunikasi dengan para pedagang flyover Arif Rahman Hakim. Tiba waktu operasi penertiban, Wahyu mengaku tak bisa berbuat banyak. Saat ini, kata dia, lebih baik para pedagang menuruti kebijakan pemerintah. “Saya akan upayakan para pedagang jualan di sini jika ada lahan (yang aman), kita sama-sama berjuang,” tutur Wahyu, Selasa (30/11).


Maulana Ali Firdaus, Syifa Nur Layla

 

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Perjuangan Menuntut Keadilan Previous post Perjuangan Menuntut Keadilan
Nasib Pilu Kehidupan Pedagang Saat Pandemi Next post Nasib Pilu Kehidupan Pedagang Saat Pandemi