Babak Baru Ribut-Ribut Aset

Sengketa aset antara UIN Jakarta dan YSH memasuki babak baru. Hal tersebut memunculkan keresahan OTM karena konflik telah masuk jauh hingga mengganggu KBM.


Sengketa aset antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) memasuki babak baru. Pada Sabtu dini hari (22/8), sekelompok massa dari pihak UIN Jakarta menduduki Gedung Taman Kanak-kanak Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang dengan dalih pengamanan aset negara. Lalu, pihak YSH yang menolak pendudukan kedua sekolah itu lantas terlibat konflik dengan pihak UIN Jakarta.

Konflik tersebut berdampak pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDIP dan TKIP. Imbas perseteruan itu, Orang Tua Murid (OTM) mengaku resah sebab perseteruan berlanjut ke lingkungan sekolah dan mengganggu KBM. Keresahan itu diungkapkan Zahra Amin, Salah satu OTM. 

Zahra mengungkapkan KBM di SDIP dan TKIP sempat terhambat imbas konflik kelembagaan antara UIN Jakarta dengan YSH berlangsung di lingkungan sekolah. Menurutnya murid yang tidak berkaitan dengan perseteruan itu harus menghadapi gangguan terhadap kegiatan akademiknya serta psikologisnya.

“Setelah peristiwa konflik 22 Agustus, anak-anak kami banyak yang takut untuk datang ke sekolah. Kami para OTM juga resah dengan kondisi sekolah yang keamanannya belum terjamin. Bahkan, setelah permasalahan ini, sudah empat murid yang pindah sekolah,” ungkap Zahra pada Kamis (3/9).

Selanjutnya, Zahra menambahkan konflik serupa juga terjadi pada Kamis (4/6) lalu. Konflik itu membuat OTM was-was. Lalu, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan pada Kamis (16/7), kerisauan Zahra mereda. 

Lebih lanjut, Zahra menuturkan putusan PTUN itu membuat OTM mengira persoalan antara UIN Jakarta dan YSH telah selesai. Karena itu, kedatangan pihak UIN Jakarta ke SDIP-TKIP pada Sabtu (22/8) kembali mengejutkan para orang tua. 

“Kami mempercayakan yayasan untuk menangani kejadian yang pertama. Kemudian dengan dibatalkannya KMA 1543, kami pikir permasalahan sudah selesai karena artinya UIN Jakarta sudah gak punya landasan untuk mengklaim SDIP dan TKIP. Kami tidak mengira konflik terjadi lagi di malam 22 Agustus,” tambahnya.

Selain Zahra, OTM lainnya yaitu Zila Azura Chairul Putri menyampaikan keresahan serupa setelah kejadian pada Sabtu malam (22/8). Zila menyebut, konflik itu membuat pihak YSH menginstruksikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tetapi, pada sore hari, pihak UIN Jakarta yang diwakili oleh Siti Nurul Azkiya, Ketua Yayasan versi UIN Jakarta mengadakan pertemuan daring melalui Zoom untuk menginformasikan bahwa KBM akan tetap dilaksanakan secara luring. 

Selanjutnya, Zila menyebutkan perbedaan instruksi tersebut membuat ia dan OTM lainnya kebingungan. Menurut Zila, guru SDIP-TKIP yang selama ini mengajar berasal dari pihak YSH, sehingga para guru tidak dapat melaksanakan pembelajaran luring. Sementara itu, Zila menerima informasi dari Badan Usaha Sekolah (BUS) UIN Jakarta yang menyatakan akan menyediakan sepuluh guru pengganti sementara. 

Kebingungan tersebut semakin bertambah setelah UIN Jakarta menunjuk kepala sekolah baru, Ratu Linda. Zila, Zahra dan OTM lainnya mempertanyakan proses adaptasi murid serta kurikulum yang akan digunakan. “Kami kebingungan instruksi mana yang harus kami ikuti. Karena resah, kami memutuskan untuk datang langsung ke sekolah pada malam hari untuk memastikan kondisi sekolah dalam kondisi aman atau tidak untuk dilakukan secara luring,” ungkap Zila pada Kamis (3/9).

Selanjutnya, Zila mengatakan saat memeriksa kondisi sekolah pada Minggu malam (23/8), ia bersama OTM lainnya menemukan sejumlah ruang kelas dalam kondisi yang dinilai tidak layak digunakan untuk KBM. “Kelas anakku yang sangat kotor gitu, ada bekas puntung rokok, mereka ngerokok posisinya AC nyala gitu. Kami sebagai orang tua saja sebisa mungkin menghindari anak-anak terpapar dari asap rokok. Sekolah ini juga kawasan bebas asap rokok, di tempat yang kami kira itu sangat aman seharusnya, malah terjadi hal seperti ini,” tambahnya.

Selain menemukan puntung rokok, Zila mengatakan kamar mandi sekolah dipenuhi bau pesing. Bantal yang biasa digunakan murid untuk tidur siang juga ditemukan dalam kondisi kotor. Ia juga menyebut uang amal sekitar Rp3 juta yang dikumpulkan para murid setiap minggu turut hilang setelah kejadian tersebut.

Zila dan Zahra juga mengatakan dua unit mobil operasional yayasan jenis Hyundai Stargazer turut dibawa oleh sekelompok orang suruhan UIN Jakarta. Menurut keduanya, kondisi tersebut berimbas pada mobilitas kegiatan di sekolah. 

“Kemarin ada anak yang sakit dan harus dibawa ke rumah sakit, biasanya diantar menggunakan mobil sekolah. Tapi karena sudah diambil, jadi harus cari kendaraan lain,” timpal Zahra.

Perjanjian Setelah Penguasaan Sekolah 

Setelah menemukan kondisi kelas dalam keadaan memprihatinkan, Zahra dan Zila menerangkan bahwa OTM kemudian mendesak pihak UIN Jakarta dan YSH untuk membuat surat perjanjian. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Minggu malam (23/8) oleh Ilham Aufa—Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH)—dan Siti Nurul Azkiya sebagai perwakilan dari masing-masing pihak Dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan para OTM. Isi perjanjian menyepakati bahwa kedua belah pihak tidak boleh menempatkan massa di lingkungan sekolah dan menjamin KBM berjalan kondusif.

Namun, Zahra mengatakan keresahan kembali muncul pada keesokan harinya. Menurutnya, pihak UIN Jakarta, salah satunya Abdul Halim Mahmudi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga UIN Jakarta, datang dan berusaha memasuki lingkungan sekolah dengan membawa banyak orang. “Kami hadir menyaksikan langsung penandatanganan surat perjanjian itu tengah malam. Tapi belum ada 24 jam, kesepakatan itu langsung dilanggar. Komitmen dan rasa hormat mereka sebagai pejabat akademis di UIN Jakarta sungguh dipertanyakan,” ungkap Zahra.

OTM Melapor ke Sejumlah Lembaga

Memandang perseteruan telah jauh masuk ke ranah KBM dan operasional sekolah, Zahra, Zila, dan OTM lainnya melaporkan kejadian Sabtu (22/8) kepada sejumlah lembaga resmi, seperti Komnas Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, hingga Komisi III dan X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Zahra menegaskan, langkah yang ditempuh OTM murni dilakukan untuk membela hak atas pendidikan yang aman bagi anak-anak mereka, bukan bentuk keberpihakan pada salah satu pihak yang bersengketa. Ia memperingatkan aksi yang dilakukan oleh pihak UIN Jakarta dalam merespons permasalahan dengan YSH telah melukai para murid. Ia beserta OTM lainnya menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Anak-anak kami kena mentalnya, bahkan ada anak yang ketika ditanya apa yang membuat sedih, kemudian menggambar sekolahnya saat digeruduk. Kami mau Pak Rektor minta maaf kepada OTM dan murid bisa di media sosial, televisi, atau radio. Kembalikan mobil operasional dan uang amal yang sudah diambil, berikan jaminan KBM aman, gentleman agreement dong,” ujar Zahra.

Kepala Sekolah SDIP-TKIP, Asep Mutaqin Abror membenarkan bahwa kegiatan operasional sekolah sempat terhambat setelah kejadian pendudukan oleh sekelompok orang yang dikirim UIN Jakarta ke sekolah. Asep menuturkan selain mobil, data server yang berisi data murid ikut diambil. “Semua ruangan dikunci oleh mereka. Mereka masuk ke ruang server berisi data sekolah seperti informasi murid mereka bawa,” tutur Asep pada Kamis (3/9).

Asep menambahkan pengangkatan kepala sekolah baru oleh BUS UIN Jakarta tidak sah secara hukum. Hal tersebut dikarenakan surat keputusan yang dikeluarkan berlandaskan KMA 1543 yang telah dibatalkan oleh PTUN. “Sekarang saya masih berkoordinasi dengan Ilham Aufa sebagai ketua yayasan karena fokus kami ke pelayanan pembelajaran. Terkait perpindahan di bawah yayasan yang baru, kami menunggu inkrah, kami pasti hormati itu,” tambahnya.

Konferensi Pers UIN Jakarta

Menjawab tuduhan yang dilayangkan, UIN Jakarta mengadakan konferensi pers bertajuk Pengamanan Aset BMN Kementerian Agama RI pada Rabu (26/8). Dalam konferensi tersebut, Alwanih dan Saleh sebagai Kuasa Hukum menampilkan dokumen Kementerian Keuangan berisi agunan SDIP-TKIP sebagai aset negara kepada Bank Jabar Banten (BJB) oleh YSH sebesar Rp25 miliar. Agunan tersebut dinilai merugikan negara, sehingga UIN Jakarta segera mengamankan aset tersebut agar tidak disalahgunakan.

Selain menjelaskan status legalitas aset, UIN Jakarta turut mengklarifikasi terkait tudingan aksi premanisme saat pengamanan di lokasi. Kuasa Hukum UIN Jakarta, Saleh membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa sekelompok orang yang diterjunkan merupakan tim keamanan internal. Saleh juga membantah pengambilan fasilitas di SDIP-TKIP. Menurutnya, fasilitas tersebut milik negara dan diambil oleh YSH untuk operasional sekolah, sehingga pengambilan kembali tidak melanggar aturan.

“Itu salah, salah sekali. Kami datang malam-malam karena ingin menghindari tidak mengganggu KBM. Kami memakai baju biasa biar kesannya adalah ramah. Tidak ada niat lain. Cuma di-framing buruk seakan-akan kami membawa preman. Ya, kami membawa anggota, anggota maksudnya anggota biasa, masyarakat biasa, banyak, tapi hanya sekedar menjaga situasi. Itu biasa,” jelas Saleh pada Rabu (26/8).

Saat ditanyai mengenai keterkaitan pengamanan aset dengan upaya UIN Jakarta menuju PTKN-BH, Saleh membantah ada hubungan antara keduanya. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil murni merupakan kewajiban lembaga untuk menyelamatkan dan mengamankan Barang Milik Negara (BMN).

Tanggapan Yayasan

Menanggapi hasil konferensi pers UIN Jakarta, Ilham Aufa menegaskan seluruh operasional dan keputusan hukum yang dibuat oleh BUS UIN Jakarta seperti mengutus tim keamanan internal, memindahkan pengelolaan, hingga mengangkat kepala sekolah baru di tengah putusan sela justru memperlihatkan bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan. Ilham pun memperingatkan pemaksaan operasional tanpa payung hukum yang sah berpotensi menjerumuskan pihak UIN Jakarta pada tindakan maladministrasi hingga ranah pidana korupsi jika melibatkan tata kelola keuangan.

Terkait tudingan agunan aset Rp25 miliar ke BJB oleh UIN Jakarta, Ilham menepis tuduhan bahwa yayasan melakukan tindakan membahayakan atau merugikan aset negara. Menurutnya, YSH merupakan lembaga privat independen yang dilindungi Undang-Undang (UU) Yayasan dan dibentuk oleh masyarakat, bukan badan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

​“Menteri Agama tidak punya urusan sama sekali dengan yayasan karena ranahnya beda. Yayasan itu lembaga privat yang dibentuk masyarakat dan ada undang-undangnya sendiri. Dalam KMA itu pun tidak ada mengutip UU Yayasan,” jelas Ilham pada Jumat (4/9).

Mengenai pengerahan massa pada Sabtu (22/8), Ilham juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan pihak UIN Jakarta. Menurutnya, saat ditanyai OTM di lokasi, massa tersebut sempat disebut sebagai outsourcing, tetapi kemudian disebut sebagai tim keamanan internal. Kemudian, Ilham juga menyesalkan penguasaan fasilitas sekolah, termasuk penarikan dua unit mobil operasional dan pengambilalihan ruang server. Menurutnya, tindakan dengan dalih penyelamatan aset tersebut telah mengganggu mobilitas harian dan pelayanan pendidikan.

​“Kami tidak pernah melakukan perlawanan, kami hanya melakukan pertahanan di wilayah kami sendiri. Sungguh sangat tidak masuk akal menggunakan pihak ketiga untuk datang ke lingkungan sekolah hingga mengganggu KBM yang seharusnya aman bagi anak-anak,” tambahnya.

Ilham menambahkan, saat ini proses hukum masih berlanjut di putusan sela sampai inkrah segera diputuskan. Ilham juga menyebut dalam upaya mediasi sebelumnya, ia telah berusaha untuk bertemu langsung dengan pihak UIN Jakarta dan menyelesaikan konflik secara damai, namun pihak UIN Jakarta justru berkali-kali tidak menanggapi. Ilham menyayangkan aksi UIN Jakarta yang dinilai tidak sesuai dengan nilai pendidikan, ia khawatir perbuatan tersebut dicontoh oleh pihak lain dalam kasus serupa.

Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum

Pakar Hukum, El Hendrianto menilai konflik kelembagaan yang terjadi antara UIN Jakarta dan YSH harus diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan anak dalam memperoleh pendidikan telah  untuk bersekolahdijamin oleh undang-undang, sehingga kedudukan prioritasnya lebih tinggi dibandingkan konflik perselisihan aset.

El menjelaskan, sengketa ini mencakup dua persoalan yang saling mengunci. Menurutnya, tahapan penyelesaian hukum harus dimulai dari kepastian legalitas kelembagaan yayasan. Setelah keabsahan pihak yang berhak mewakili yayasan terbukti, barulah status dan pengelolaan aset dapat ditentukan.

Mengenai status aset, El menyebut terdapat konsep pemisahan horizontal dalam hukum agraria. Menurutnya, meski tanah berstatus BMN, bangunan atau fasilitas di atas tanah tersebut belum tentu milik negara, terlebih jika dibiayai oleh masyarakat atau swadaya. 

El menyoroti langkah pengamanan secara fisik atau tindakan di lapangan pada status hukum belum inkrah merupakan hal yang tidak tepat dan dilarang hukum. Hal tersebut karena masuk ke dalam kategori aksi main hakim sendiri, terlebih jika sampai mengganggu aktivitas KBM. 

“Layanan publik itu tegas diatur, yang perlu diperhatikan kan hak anak-anak dulu kan. Karena mereka tidak terkait dalam sengketa ini. Dengan melihat apa yang paling urgensi untuk diselesaikan dulu. Tanpa memaksakan ego, kepentingan masing-masing. Itu yang paling penting sih berbesar hati,” ucap El pada Kamis (3/9).

El mengungkapkan, meskipun suatu pihak merasa memiliki kewajiban untuk mengamankan aset negara, tindakan tersebut harus tetap dijalankan melalui prosedur hukum yang sah seperti melibatkan aparat berwenang, bukan lewat penguasaan fisik atau aksi sepihak di lapangan. 

“Jadi perdebatan hukumnya silakan diuji di ruang sidang. Tetapi aktivitas KBM, fasilitas, dan kenyamanan anak-anak di sekolah tetap terlindungi dan berjalan seperti biasa tanpa gangguan di lapangan,” tambahnya.

Guna mencegah dampak meluas di lingkungan sekolah, El menyarankan agar proses penyelesaian sengketa ditempuh melalui dua jalur yang berjalan secara paralel yaitu jalur litigasi untuk kepastian hukum dan jalur non-litigasi untuk operasional pendidikan. Dengan menggunakan skema paralel, perselisihan hukum antarlembaga tidak akan menyandera hak belajar siswa. El juga berpesan agar dalam permasalahan ini, OTM diberikan porsi yang besar dalam penyelesaian kasus karena merupakan pihak paling terdampak. 

Reporter: Siti Fatimah Azzahra, Siti Julfa Fitriyah 
Editor: Rifki Kurniawan

Previous post Terus Terbakar Tanpa Jawaban
Next post Menanti Jawaban di Depan Rektorat