RUU Desa, Solusi Permasalahan Desa

Read Time:1 Minute, 51 Second
Benyamin Davnie saat memberikan sambutan pada acara seminar
dengan tajuk Implikasi RUU Desa dan Refleksi Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah 
Terhadap Pemberdayaan Masyarakat di UMJ, Sabtu (09/2)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang mengatur kewenangan perangkat desa untuk mengurusi masyarakatnya, diharapakan dapat mempercepat perkembangan desa. RUU Desa juga merupakan salah satu tawaran solusi dari pemerintah bagi permasalahan yang kerap terjadi di pedesaan.
Hal tersebut diungkapkan Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto yang menjadi salah satu pembicara pada seminar dengan tajuk Implikasi RUU Desa dan Refleksi Implementasi kebijakan Otonomi Daerah Terhadap Pemberdayaan Masyarakat, Sabtu (09/2) di auditorium lantai tiga gedung pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Eko memaparkan, ada beberapa persoalan utama tentang desa yaitu, masalah wilayah, masyarakat, pemerintahan dan keuangan. Salah satu permasalahan wilayah yang kerap terjadi, biasanya disebabkan pemekaran desa. Itu berdampak pada perebutan batas wilayah.
Sedangkan masalah yang berkaitan dengan masyarakat, biasanya berhubungan dengan lapangan pekerjaan. Banyak masyarakat memilih pindah ke kota agar mendapat pekerjaan. Sehingga, desa kehilangan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengoptimalkan Sumber Daya Alam (SDA) di daerahnya.
Menurut Eko, dengan adanya RUU Desa masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir. “Karena dalam draf RUU Desa juga akan diatur perihal SDA dan SDM di desa,” katanya.
Eko melanjutkan, RUU Desa pun mengatur mengenai kebijakan tentang kewenangan pemerintahan desa untuk mengurusi masyarakat dan keuangan desanya sendiri. “Yang kesemuanya akan dipertanggunagjawabkan tidak kepada tingkat kabupaten, melainkan pada Badan Perwakilan Desa,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut pakar otonomi daerah Bhenyamin Hoessein, Indonesia lebih membutuhkan pengaturan tentang kota, dibanding desa. Hal demikian didasarkan pada data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di tahun 2010.
Berdasarkan data tersebut, setiap tahun daerah perkotaan akan mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 diperkirakan daerah perkotaan akan mencapai 56% dari seluruh total wilayah Indonesia. “Dapat diperkirakan, di masa mendatang kabupaten dan desa akan lenyap,” ujar Bhenyamin yang juga Guru Besar UMJ.
Seminar yang berlangsung selama tiga jam tersebut diadakan oleh mahasiswa pascasarjana program Ilmu Administrasi Konsentrasi Kebijakan Publik UMJ. Menurut Ketua Pelaksana, Ahmad Syarif, seminar semacam ini rutin diadakan setiap tahun.
Syarif menambahkan, seminar ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral para mahasiswa Magister Ilmu Administrasi kepara masyarakat. “Mudah-mudahan materi seminar ini dapat menjadi masukan tersendiri bagi para pembuat kebijakaan,” tuturnya.
Siti Ulfah Nurjanah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Pawai Taaruf meriahkan MTQ ke-IV
Next post Habieb Rizieq: Valentine Mengikis Aqidah dan Jiwa Kebangsaan