Read Time:2 Minute, 16 Second
Beberapa waktu sebelum terbunuhnya John. F Kennedy dan turunnya Soekarno sebagai Presiden Indonesia, terjadi perjanjian besar antara keduanya. Perjanjian yang ditandatangani pada 14 November 1963 tersebut dikenal dengan The Green Hilton Memorial Agreement. Dalam perjanjian itu, Soekarno mencoba menyelamatkan aset milik Indonesia yang tersimpan di bank sentral Negeri Paman Sam, Fedaral Reserve (The FED) Bank.
Konon, aset yang tertulis dalam perjanjian berupa batangan emas murni dengan bobot lebih dari 57.150 ton. Harta itu merupakan rampasan Negeri Kincir Angin saat menjajah Indonesia. Kemudian, ketika Jerman memenangi perang atas Belanda, Nazi membawa kekayaan itu ke negaranya. Namun, saat Jerman kalah dalam peperangan pada Perang Dunia II, emas tersebut diangkut ke Amerika.
Sebagian warga Indonesia menganggap harta itu milik Nusantara. Hal inilah yang menjadi alasan Soekarno untuk mencoba mengembalikan kekayaan itu. Ia mengadakan pertemuan dengan beberapa petinggi Amerika dan Eropa. Alhasil, terjadilah perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement di Amerika Serikat.
Hingga berujung pada tercatatnya nama Soekarno sebagai salah seorang yang berhak mencairkan dana yang disimpan di The FED Bank. Hal tersebut menandakan dana itu tak akan cair jika Soekarno tidak menyetujuinya. Tetapi, sebelum meninggal Soekarno tidak memberikan mandat apa-apa terkait The Green Hilton Memorial Agreement.
Kendati demikian, segelintir orang percaya, Soekarno telah mengamanahkan harta itu kepada seseorang dengan ciri khusus. Mereka pun percaya orang yang dimaksud akan segera hadir. Bahkan, ada juga yang mengaku sebagai orang tersebut. Lebih ekstrem lagi, ada pula yang meng-aku sebagai Soekarno itu sendiri.
Di sisi lain, seiring berjalannya waktu, kondisi perekonomian Amerika semakin memburuk. Hal itu berdampak pula pada memburuknya perekonomian dunia. Kenyataan tersebut menjadi alasan bagi lembaga keuangan dunia untuk mendesak agar dana yang tersimpan di The FED Bank segera dicairkan.
Namun, pencairan dana yang juga dikenal dengan Heritage Foundation itu harus mendapat restu dari Paus di Vatikan. Mengingat, dana yang di dalamnya terdapat harta Nusantara itu hanya dapat digunakan untuk alasan kemanusiaan. Apakah Paus memberikan restu? Bagaimana nasib aset Indonesia?
Kisah tersebut tertuang dalam buku Harta Amanah Soekarno The Green Hilton Memorial Agreement karangan Safari ANS. Buku ini merupakan contoh pembuktian bahwa Indonesia pernah memiliki sejarah penting dalam perkembangan dunia, khususnya di bidang ekonomi.
Selain berisi pemaparan hasil investigasi, dalam buku ini, Safari juga me-lampirkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan The Green Hilton Memorial Agreement. Di samping itu pula, pada setiap bab, Safari menyertakan komentar-komentar yang dikirim ke blognya mengenai penjelasan dari setiap bab. Tanggapan-tanggapan itu ditulis apa adanya, tanpa sedikitpun diubah tata bahasa, layout maupun simbolisasinya.
Gagasan demikian dimaksudkan agar pembaca tidak kehilangan sedikitpun makna dari komentar yang disampaikan. Namun, hal itu justru membuat buku terasa membosankan. Di sisi lain, banyak juga yang meragukan kisah harta amanah ini. Meskipun demikian, buku setebal 459 ini dapat menambah khasanah wawasan sejarah Nusantara.
(Siti Ulfah Nurjanah)
Average Rating