Selain itu, Subarja mengungkapkan, tanah seluas 40 hektare itu terhampar di 19 lokasi yang terpisah. Padahal dalam perjanjian jual beli 1996 tanah yang dibeli UIN Jakarta seharusnya berada dalam satu area. Persoalan juga kian pelik, tak ada jalan penghubung antara area satu dengan lainnya.
AM
Read Time:2 Minute, 8 Second
Kasus sengketa tanah di Desa Cikuya, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang hingga kini belum menemui penyelesaian. Pasalnya, sejak dibeli oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 9 Maret 1996 dari P T Anugerah Cipta Buana (ACB), UIN Jakarta hingga kini belum mempunyai hak milik sepenuhnya terhadap tanah seluas 40 hektare seharga Rp5 miliar.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh UIN Jakarta untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung 20 tahun itu. Pada tahun 1997 Rektor UIN Jakarta Azyumardi Azra memasang pagar dan di lahan pemasangan plang bertuliskan tanah ini milik UIN Jakarta di tanah seluas 40 hektare itu. Langkah itu dilakukan Azra untuk sertifikasi tanah di kawasan tersebut. Namun keesokan harinya plang itu dicoret-coret dan dicopot.
Pada masa Komaruddin Hidayat dibentuk tim kerja khusus (Add hoc). Diketuai oleh A.M. Fatwa tim ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa tanah Cikuya. Berdasarkan Penelusuran tim di lapangan, persolan kian massif. Pasalnya 3 hektare tanah Cikuya diklaim oleh Taufik Helmi—mantan staf Fadel Muhamad—.Lebih lanjut, sekitar 14 hektare dari tanah masih dikuasai oleh PT Swadaya, PT Enggal Karya dan masyarakat setempat.
Tak kunjung menuai hasil, Dede Rosyada melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Fadel Muhammad selaku direktur utama ACB pada kurun waktu tersebut. Langkah ini ditempuh UIN Jakarta karena pimpinan ACB itu tak memenuhi janjinya. “Kami menyatakan somasi terbuka” kata Abu Bakar J. Lamatapo, Rabu (26/10). Apabila tak mendapatkan respons dalam 7 x 24 jam, tambah Abu Bakar, UIN Jakarta akan menempuh jalur hukum.
Di samping itu, UIN pun berencana melaporkan Taufiq Helmi kepada pihak yang berwajib. Taufiq diduga melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengerusakkan fasilitas umum. Menurut Abu Bakar, Taufiq pun akan dijerat dengan pasal berlapis KUHP pasal 362 dan 363 tentang pencurian. “Kami akan mendakwa Taufiq dengan hukum pidana dan perdata,” ungkap Abu Bakar terkait klaim tanah secara sepihak oleh Taufiq.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta Subarja mengatakan sejak tahun 2008 tanah Cikuya sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan kode barang 2.01.02.02.002.1. Namun, tanah itu belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK.06/2007. Kenyataan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setiap tahunnya. “Akhirnya somasi dilayangkan UIN Jakarta,” katanya, Rabu (26/10).
Average Rating