Penerbitan SKPI Tersendat

Read Time:3 Minute, 30 Second

Surat Keterangan Pendamping ijazah (SKPI) tak kunjung diterbitkan. Penerjemahan bahasa menjadi persoalan.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia, yang menyandingkan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja. Penerapan KKNI berimbas pada perubahan berbagai sektor. Salah satunya adalah pemberlakuan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

SKPI adalah surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (PT), berisi informasi pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan PT bergelar. Kualifikasi lulusan ini diuraikan dalam bentuk narasi yang deskriptif menyatakan lulusan sudah sesuai dengan jenjang KKNI yang relevan. Namun SKPI bukan pengganti ijazah, hanya dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral lulusan. Landasan hukum SKPI sendiri tertuang dalam Permendikbud No. 81 tahun 2014.

Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sudah menerapkan SKPI sejak wisuda ke-102 lalu. Namun praktiknya, hal itu belum sepenuhnya terimplementasikan. Padahal  SKPI diberikan kepada seluruh lulusan sarjana pendidikan akademik, vokasi, profesi maupun spesialis.

Salah seorang lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Jakarta, Ahmad Fatah Yasin, mengaku dirinya belum mendapatkan SKPI. Padahal sudah mengajukan dan mengikuti semua prosedur yang ada. Fatah wisuda pada Agustus 2017 silam, namun sampai kini SKPI yang diajukannya belum juga terbit. “Seharusnya sudah terbit bebarengan dengan ijazah, surat keterangan lulus dan transkip akademik,” keluhnya di WhatsApp, Rabu (14/3).

Lebih lanjut, Fatah menjelaskan dirinya sudah mengajukan SKPI lewat laman Academic Information System (AIS) namun tak kunjung divalidasi oleh dosen pembimbing akademiknya, hingga akhirnya Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyarankan untuk manual dan memberikan data prestasi akademik ke kemahasiswaan pusat, “Disarankan manual dan mengisi form dari kemahasiswaan,” tambahnya.

Senada dengan yang dikatakan Fatah, salah seorang lulusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta, Muhammad Fikri Ainun Najib mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan SKPI. Padahal, lanjut pria yang wisuda Agustus 2017 ini, ia telah mengajukan SKPI sejak semester lima. “Sudah pernah ditanyakan ke kajur terkait SKPI, tapi sampai sekarang belum terealisasi,” katanya via WhatsApp, Senin (19/3).

Najib menambahkan dirinya juga pernah menanyakan SKPI miliknya kepada kepala jurusan (kajur). Alih-alih mendapat kepastian, Najib justru menelan kecewa lantaran kajurnya hanya menjawab akan mengusahakan SKPI miliknya. Namun hal itu tak berpengaruh signifikan, Najib mengaku setelah lulus dirinya tak mempunyai kendala dalam mendapatkan pekerjaan, “SKPI kan hanya pendukung saja,” tambahnya.

Terkait belum terbitnya SKPI, Wakil Rektor I Bidang Akademik Fadhilah Suralaga memberikan klarifikasi. Fadhilah menjelaskan SKPI ditulis dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris, sedangkan di AIS baru tersedia bahasa Indonesia. Sampai saat ini, masih ada SKPI sedang diterjemahkan Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) ke dalam bahasa Inggris. “Dalam proses, belum terbit, kan bertahap,” ucapnya, Senin (19/3).

Imbasnya, Fadhilah menambahkan, UIN Jakarta hanya mengeluarkan SKPI bagi mahasiswa yang mengajukan. Pusat Informasi dan Pangkalan Data UIN Jakarta masih memperbaiki laman AIS, ini dilakukan agar mahasiswa bisa mengunggah prestasi kompetensinya secara mandiri. “Nanti setelah AIS diperbaiki, SKPI akan dikeluarkan untuk seluruh lulusan,” ujarnya.

Mengenai hal ini, Yenni Rahmawati selaku Koordinator Bahasa Inggris membenarkan bahwa PPB sedang menerjemahkan SKPI mahasiswa. PPB menerjemahkan SKPI dari 59 prodi di UIN sejak 9 Maret 2018 dan akan diprediksi selesai minggu ini. Setelah menerjemahkan, tim penerjemah yang terdiri dari 4 orang akan melakukan proses reading, reviewing, dan editing. “Penerjemahan ini membutuhkan langkah yang panjang,” jelasnya, Rabu (21/3).

Yenni berpendapat, untuk menerjemahkan SKPI ini bukanlah hal yang sederhana. Diperlukan kesamaan persepsi, istilah , dan lainnya. “Bukan hal sederhana yang satu dua kali kerja selesai,” tambahnya.

Terkait tak meratanya penerapan SKPI di UIN Jakarta, Kepala Seksi Pengakuan Capaian Pembelajaran Kemenristekdikti, Didi Rustam mengatakan bahwa semua perguruan tinggi harusnya mengeluarkan SKPI untuk semua lulusannya tanpa terkecuali. SKPI wajib dikeluarkan oleh perguruan tinggi untuk lulusannya. “Jadi, baik mahasiswa itu mengajukan sertifikat kompetensinya maupun tidak, SKPI wajib dikeluarkan oleh perguruan tinggi,” tutupnya, Rabu (14/3).

Didi menambahkan, SKPI ini nanti akan berguna bagi lulusan, misalnya untuk melanjutkan jenjang akademis, seperti magister. SKPI bisa juga digunakan untuk industri, contohnya lulusan mempunyai kompetensi di bidang pemrograman komputer. Jadi kompetensi yang tertera dalam SKPI tak harus sesuai jurusan yang diambil.

Menurut Didi, Apabila ada perguruan tinggi yang tidak menerapkan SKPI akan ada sanksi. Namun bukan berupa pidana, hanya bersifat administratif. Misalnya akreditasi perguruan tinggi tersebut menjadi turun, “Tak ada sanksi pidana, paling hanya yang bersifat administratif,” tutupnya.

Ayu Naina Fatikha

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post UIN Terciduk BPK
Next post FKIK Terpecah