Persma Kena Gebuk Aparat, Siapa Salah?

Read Time:2 Minute, 52 Second

sumber : Jabarnews

Oleh : Rohmatul Hikmah

Sepanjang 2017 Aliansi Jurnalisme Indonesia (AJI) mencatat 61 kasus kekerasan terhadap wartawan.30% kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian. Beberapa waktu lalu hal demikian terjadi di Balai Kota Bandung.

Saat itu, masyarakat melakukan aksi menolak penggusuran tanah di Taman Sari, Bandung. Kecewa lantaran plt Walikota Bandung tak menemui mereka. Akibatnya, demonstran menutup jalan dan mengganggu lalu lintas. Melihat hal ini, aparat pun bertindak. Gagal menggunakan tindakan persuasif, aparat mulai menangkap seseorang yang dianggap provokator. Tak terima tindakan aparat, demonstran pun merapatkan hingga beberapa diantara mereka kena pukul aparat.

Tindakan polisi yang menggunakan kekerasan saat membubarkan massa aksi tidak sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam peraturan ini menjelaskan bahwa pada dasarnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ketika polisi melakukan tindakan kekerasan dengan berpedoman Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009), poin c menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap anggota polisi tidak boleh menggunakan kekerasan. Terkecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan,membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Jika alasan polisi menggunakan Perkapolri 8/2009 untuk melakukan tindakan sewenang-wenangnya hal ini tidak dibenarkan. Seorang Advokat Handika Febrian, juga anggota tim kuasa hukum kasus Tigor dan Obed tahun 2016 silam, mengatakan bahwa Perkapolri 8/2009 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam struktur hukum di Indonesia peraturan perundang-undangan tidak boleh melampaui undang-undang. Ketika hal ini bertentangan maka peraturan tersebut dianggap tidak sah untuk dijalankan.

Saya kira, tindakan polisi ini melanggar hukum.Padahal lembaga yang seharusnya menjadi pelindung, pelayan masyarakat dan penegak hukum justru tidak menjalankan kewajibannya dan menyalahgunakan peraturan yang dipakainya sebagai pedoman melakukan tindakan kekerasan. Melihat kejadian ini, sistem birokrasi Kepolisian Republik Indonesia dipertanyakan, mengapa hal ini sering terjadi?

Apalagi dalam kejadian tersebut terdapat wartawan yang juga terkena intimidasi. Muhammad Iqbal seorang wartawan dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung tak luput terkena kekerasan aparat. Saat itu Iqbal ingin mendokumentasikan kejadian yang dilakukan polisi terhadap massa yang dipukul dan diseret.

Sebelum diintimidasi, polisi melihat Iqbalsedang memotret tindakana aparat. Melihat Iqbal memotret, polisi kemudian menarik ID Pers dan meminta identitas Iqbal. Iqbal menolak dan menjelaskan bahwa hak pers untuk mengetahui apa yang terjadi. Tindakan Iqbal dibenarkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Pers memiliki hak untukmencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan serta menyampaikan  informasi.

Selain itu tindakan polisi yang memaksa agar menghapus foto-foto yang didokumentasikan oleh Iqbal juga melanggar hak pers yaitu tidak boleh dihalang-halangi ketika bekerja. Aksi penolakan Iqbal sejalan dengankode etik jurnalistik yaitu berpegang pada kepentingan publik. Hal ini terlihat jelas bahwa jika kejadian ini tidak dipublikasikan maka polisi akan bertindak sewenang-wenangnya dan menyalahgunakan kekuasaannya.

Masalah lain muncul, meskipun wartawan mendapat perlindungan hukum, namun banyak yang beranggapan tak termasuk wartawan dari pers mahasiswa. Jadi siapa yang membela pers mahasiswa? Padahal mereka bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Tentu hal ini masih menjadi perdebatan. Lantaran Pers mahasiswa hanya berpedoman pada Undang-Undang Kebebasan berekpresi. Dewan pers seharusnya mulai mengakomodir pers mahasiswa yang prinsip kerja sesuai dengan kaidah yang berlaku serta dapat menjadi media alternatif saat ini.


*Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Jurnalistik UIN Jakarta

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Dilema Mahasiswa Berdagang
Next post Indonesia Tidak Pernah Dijajah, Sadarkah?