Read Time:2 Minute, 30 Second
Surat Edaran Nomor B-310/R/HK.00.7/02/2019 resmi ditetapkan pada Rabu (13/02), hal tersebut sontak menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Isi surat memuat peraturan batas akhir kegiatan malam mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dipandang sebagian kalangan dapat mematikan kegiatan organisasi mahasiswa.
Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN Jakarta menolak sepenuhnya isi peraturan yang termaktub. Surat edaran yang ditanda tangani oleh Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis dianggap membatasi kegiatan mahasiswa, khususnya aktivitas UKM yang banyak dilaksanakan pada malam hari.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Teater Syahid Rusydi Jamil Fiqri. Ia merasa keberatan dengan peraturan tersebut, karena pukul 21.00 WIB UKM Teater Syahid baru memulai kegiatan. Dengan adanya surat edaran, otomatis aktivitas mereka terhenti. Rusydi sendiri berharap kepada pihak kampus agar lebih mempertimbangkan kebijakan jam malam. “Kebijakan yang dibuat harus memikirkan kegiatan UKM,” ujarnya, Kamis (14/2).
Ketua Umum Komunitas Musik Mahasiswa (KMM) Riak Juliansyah pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya kebijakan jam malam sangat mengganggu kegiatan UKM seperti pendidikan dan rapat di malam hari. “Kebijakan jangan berat sebelah. Harus ada pertimbangan dan jalan tengahnya bagi kedua belah pihak,” ujar Juliansyah, Kamis (14/2)
Senada dengan Rusydi dan Juliansyah, bagian operasional Resimen Mahasiswa (Menwa) Muhammad Ridwan juga menolak peraturan yang ada di surat edaran. Sebab menurutnya kebijakan tersebut salah sasaran. Akibatnya, jika diberlakukan jam malam aktivitas UKM tidak maksimal.
Melihat pelbagai persoalan yang ditimbulkan dari peraturan tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam forum UKM nantinya akan mengadakan mediasi. Mediasi dilakukan antara mahasiswa khususnya anggota UKM dengan pihak kampus karena memang surat secara tiba-tiba beredar tanpa adanya pemberitahuan serta komunikasi kepada mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer memberikan tanggapan kebijakan diberlakukannya jam malam. Ia pun menambahkan, dengan adanya surat edaran bukan berarti mahasiswa dilarang berkegiatan di kampus pada malam hari. Kegiatan di atas jam yang telah ditentukan boleh dilaksanakan dengan izin dan laporan kepada pihak keamanan.
Untuk terganggunya aktivitas UKM sendiri, mahasiswa diharapkan harus mampu mengatur waktu. Karena pada dasarnya, kegiatan mahasiswa berbentuk minat dan bakat bukan tujuan utama mahasiswa. Menurut Masri, mahasiswa yang ikut UKM ada indikasi kemerosotan penyelesaian studi. Menginap dalam kampus juga melanggar kode etik yang tercantum. “Solusinya, jadwal UKM harus ditata ulang,” pungkasnya, Jumat (15/2).
Usut punya usut sebelum surat edaran dikeluarkan, telah terjadi tiga kali kasus pencurian di UIN Jakarta. Misalnya di Fakultas Sains dan Teknologi telah kehilangan Closed Circuit Television (CCTV) dan Router Wi-Fi. Selain itu Liqiud Crystal Display (LCD) di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi juga turut raib.
Pencurian tak hanya terjadi di beberapa fakultas, melainkan juga menjarah Perpustakaan Utama (PU) UIN Jakarta. Beberapa barang seperti Printer, Scanner, Hingga sejumlah uang hilang tak diketahui pelakunya. Yang lebih mencengangkan, sabu-sabu beserta alat hisapnya ditemukan disalah satu fakultas UIN Jakarta. “Ada tiga pencurian di UIN jakarta, ditambah penemuan alat hisap sabu-sabu di dalam botol,” tegas Masri pada Jumat (15/2).
ITH dan RDA
Average Rating