Lindungi Korban Pelecehan Seksual dari Kriminalisasi

Lindungi Korban Pelecehan Seksual dari Kriminalisasi

Read Time:2 Minute, 3 Second

Lindungi Korban Pelecehan Seksual dari Kriminalisasi

Institut menerima pesan siaran rilis dari Koordinator Jaringan Muda Setara, Eva Nurcahyani pada Rabu (10/11). Pesan tersebut berisi tuntutan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap seorang korban pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI) dan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera menerapkan Permendikbud Ristek 30/2021.  Adapun isi dari tuntutan itu ditujukan kepada: Kepolisian Daerah Riau, Rektorat UNRI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kasus kriminalisasi berawal saat terduga pelaku pelecehan seksual—-Dekan Fakultas Sosial dan Politik (FISIP) UNRI—-melaporkan balik korban dan akun Instagram Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional UNRI ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam akun Instagram @komahi_ur itu, telah mencuat video pengakuan korban atas kejadian pelecehan seksual yang menimpanya pada saat sedang melakukan bimbingan skripsi dengan pelaku. Video berduarasi kurang lebih 13 menit tersebut, menceritakan kronologi kejadian, upaya pengaduan, serta permintaan korban untuk mengganti dosen pembimbing kepada salah satu dosen dan ketua jurusan Hubungan Internasional UNRI. Namun pengaduan dan permintaan korban tidak digubris dan diminta untuk bungkam atas kejadian ini.

Oleh karenanya Jaringan Muda Setara menuntut pihak-pihak terkait untuk menerapkan Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.  Salah satu Pasal 12, ayat (2), huruf (h) Permendikbud itu menjelaskan frasa ketimpangan relasi kuasa dan atau gender dalam mendefinisikan kekerasan seksual. Dengan demikian korban dan pelapor harus dijamin perlindungannya dari tuntutan pidana.

Pasal 40 pada Permendikbud Ristek 30/2021 pun turut mengatur tahapan-tahapan kampus bila menerima laporan pengaduan dari korban dan pelapor. Mulai dari identifikasi korban, menyusun kronologi peristiwa, memeriksa dokumen atau bukti yang disampaikan, mengumpulkan kebutuhan korban dan pelapor,  serta menyampaikan informasi ihwal hak korban dan saksi pelapor.

Melihat situasi yang dialami oleh korban dan Himpunan Mahasiswa HI UNRI, maka Jaringan Muda Setara mengeluarkan tuntutannya berupa:

1. Kapolda Riau segera batalkan penyidikan atas laporan pencemaran nama baik dengan pihak terlapor korban dan akun Instagram @komahi_ur.

2. Rektorat UNRI harus segera ambil langkah pendampingan, perlindungan dan penerimaan laporan bagi korban. Seperti yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup Perguruan Tinggi.

3. Rektorat UNRI secepatnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UNRI.

4. Kemendikbud Ristek perlu memberikan pengawasan terhadap perwujudan Permendikbud Ristek 30/2021 di UNRI.

5. Kemendikbud Ristek harus turun tangan memberikan perlindungan pada korban dan Himpunan Mahasiswa HI UNRIyang kini berada pada situasi sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik oleh pelaku kekerasan seksual.

 

Hany Fatihah Ahmad

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Tarik Tambang untuk Diksi Koruptor Previous post Tarik Tambang untuk Diksi Koruptor
Jungkir Balik Perekonomian Mahasiswa Kala Pandemi Next post Jungkir Balik Perekonomian Mahasiswa Kala Pandemi