Ketidakmerataan KKN di UIN Jakarta

Ketidakmerataan KKN di UIN Jakarta

Read Time:3 Minute, 0 Second

 

Ketidakmerataan KKN di UIN Jakarta


Hingga 9 Maret mendatang, mahasiswa semester enam UIN Jakarta diwajibkan untuk mengisi formulir pelaksanaan KKN. Namun ternyata, beberapa fakultas memilih untuk meniadakan KKN dan menggantikannya dengan program lain.



Ketidakmerataan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memicu berbagai pertanyaan dari beberapa pihak. Berdasarkan penelusuran Institut, beberapa fakultas dan program studi dikabarkan tidak memiliki program KKN. Mereka ialah Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), Fakultas Psikologi, serta Program Studi (Prodi) Manajemen Dakwah (MD). Ada pula Prodi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), yang mata kuliah KKN-nya diisukan berada di semester delapan.


Syech Rafa, mahasiswa Fikes Prodi Kesehatan Masyarakat mengatakan, Fikes memiliki program Problem Base Learning (PBL) untuk menggantikan KKN. Kata Rafa, kegiatan PBL dilakukan dua kali di semester yang berbeda, dengan jangka waktu masing-masing satu bulan. “PBL masuk ke Kartu Rencana Studi (KRS), jadi tidak perlu mendaftar,” ucap Rafa, Rabu (2/2).


Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Dekan Kemahasiswaan Fikes Ida Rosidah. Ia membenarkan tidak ada KKN di Fikes, namun digantikan dengan program PBL. Ida menjelaskan, PBL dilakukan agar pengabdian pada masyarakat lebih efektif, karena sesuai dengan latar belakang mahasiswa kesehatan. 


Ida juga mengatakan, PBL dilakukan dengan sistem yang berbeda setiap prodi. Menurutnya, inti dari KKN sama saja dengan PBL yang dilakukan oleh Fikes. “Ini bukan soal bagus atau tidak, ini soal kesesuaian dengan latar belakang pendidikan masing-masing,” ungkap Ida, Sabtu (5/3).


Sama halnya dengan mahasiswi Fakultas Psikologi Nadya Rahmadini. Ia pun mengaku bahwa fakultasnya tidak melaksanakan KKN, melainkan digantikan dengan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Dikatakan pula program KKL dimulai pada semester tujuh, “kami pakai sistem KKL atau sama seperti magang,” ucap mahasiswi angkatan 2019 itu,  Selasa (1/2).


Ada pula mahasiswi Prodi MD semester enam Minaha Nisatul Kholis. Minaha menyebutkan bahwa MD pun tidak memiliki program KKN, melainkan hanya magang. Ia mengatakan, KKN mulai ditiadakan di angkatan 2018. Namun ia menyayangkan terkait informasi pelaksanaan magang yang tidak merata, dadakan, serta dilakukan serba mandiri dalam waktu perencanaan yang singkat. “Sampai sekarang saya dan teman-teman angkatan kurang tahu (alasan tidak ada KKN),” ungkapnya, Minggu (6/3).


Namun Minaha mengapresiasi niat pihak jurusan yang mengadakan program magang pada semester lima, karena ingin mempercepat dan mengurangi beban mahasiswa di semester akhir nanti. Tetapi ia menyarankan agar penyampaian informasi magang bisa disebarluaskan secara merata supaya mahasiswa memiliki persiapan. “Ini menjadi kesulitan bagi mereka yang harus membagi waktu,” imbuhnya.


Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai program KKL yang dilaksanakan di Fakultas Psikologi dan ditiadakannya program KKN oleh Prodi MD. Kepala Program Studi (Kaprodi) Psikologi Rena Latifa dan Kaprodi MD Sugiharto pun tidak menanggapi pertanyaan Institut perihal program mereka.


Lain halnya dengan Mahasiswi Prodi AFI Uswatun Hasanah. Ia justru menyatakan bahwa dirinya mendaftar KKN pada saat libur semester enam, sedangkan program KKN dimulai saat semester tujuh. “Ada KKN di semester tujuh dengan syarat harus lulus di 100 SKS supaya bisa daftar, tempatnya (KKN) juga ditentukan sama kampus,” ujarnya Selasa (1/2).


Menanggapi hal tersebut, Kepala Program Studi (Kaprodi) AFI Tien Rohmatin mengatakan, KKN yang berada di Prodi AFI tidak pernah dihilangkan atau digantikan dengan magang. “Pelaksanaan KKN pada Prodi AFI dilaksanakan di semester enam bukan di semester delapan,” tegas Tien, Senin (28/2).

 

Ketua Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) UIN Jakarta Kamarusdiana pun membenarkan bahwa terdapat beberapa fakultas, seperti Fakultas Kedokteran, Fikes, dan Fakultas Psikologi yang tidak melakukan KKN, namun digantikan dengan program pengabdian sesuai dengan kebutuhan tiap prodi. “KKN diubah menjadi pengabdian pada masyarakat dalam bentuk kebutuhan setiap prodi yang nantinya diintegrasikan ke pusat pengabdian masyarakat dalam hal administratif,” pungkasnya, Rabu (2/3).

Reporter: Dewi Putri Aprianti, Salwa Tazkia, Alfiarum Cahyani

Editor: Sekar Rahmadiana Ihsan


About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Aksi Protes Peduli Ukraina Previous post Aksi Protes Peduli Ukraina
Serba-serbi Belanda di Erasmus Huis Next post Serba-serbi Belanda di Erasmus Huis