Peredaran Rokok Ilegal, Negara Rugi Triliunan

Peredaran Rokok Ilegal, Negara Rugi Triliunan

Read Time:3 Minute, 15 Second
Peredaran Rokok Ilegal, Negara Rugi Triliunan

Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hingga pertengahan tahun 2025, operasi gabungan dan penindakan masif telah menyita jutaan batang rokok ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Melansir dari cnbcindonesia.com, DJBC melaporkan sepanjang semester pertama 2025, terjadi 13.035 penindakan atas berbagai pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun. Menurut Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi mayoritas penindakan tersebut berasal dari rokok ilegal yang menyumbang 60,2% dari total barang yang diamankan.  

Selain rokok ilegal, dalam laman finance.detik.com disebutkan komoditas lain yang menjadi target utama penindakan itu meliputi handphone dan gawai ilegal sebesar 24,4%, selanjutnya Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 6,8%. Kemudian tekstil ilegal sebesar 3,3%, hasil tembakau lainnya sebesar 2,7%, serta besi dan baja sebanyak 2,6%.

Jika dibandingkan dengan periode tahun 2024, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 4%. Meski begitu, jumlah barang bukti yang diamankan justru mengalami lonjakan hingga 38%. 

Melansir dari cnnindonesia.com, di sepanjang tahun 2023, tercatat DJBC melakukan 22.000 kali penindakan rokok ilegal sebanyak 787 juta batang. Sedangkan sepanjang tahun 2024, DJBC tercatat berhasil melakukan 20.000 penindakan dengan mengamankan 752 juta batang rokok ilegal.

Untuk tahun 2025, mengutip dari tempo.co, sedari bulan Januari sampai Juli, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal melakukan 4.214 penindakan dan menyita 195,4 juta batang rokok ilegal di seluruh Indonesia.

Akibat dari peredaran rokok ilegal itu, negara diperkirakan rugi hingga Rp97,81 triliun. Menyadur dari antaranews.com, Indodata Research Center mengungkapkan, peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 terdiri dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai  bekas, serta rokok dengan pita cukai  salah personalisasi (salson).

Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, peredaran rokok ilegal di pasar didominasi oleh rokok polos atau yang tidak memiliki pita cukai yang mencapai 95,44%. 

Sementara itu, jenis rokok ilegal lainnya yang juga beredar ialah rokok dengan pita cukai palsu sebesar 1,95%, kemudian rokok dengan pita cukai salah peruntukan sebanyak 1,13%, setelahnya rokok dengan pita cukai bekas sebesar 0,51% dan terakhir rokok dengan pita cukai salah personalisasi sebanyak 0,37%.

Dari tempo.co melaporkan, rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa ciri berdasarkan jenisnya. Misalnya, rokok polos, jenis rokok ilegal yang satu ini biasanya beredar tanpa dilekati pita cukai. Sebab, produsen rokok tersebut tidak membayar pajak kepada negara, sehingga dapat menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah di pasaran. 

Selanjutnya, rokok palsu. Rokok ini biasanya menggunakan pita cukai palsu atau tiruan. Ciri-cirinya antara lain warna pudar, tidak ada hologram dan tampak seperti hasil cetakan biasa. Kemudian, rokok salah peruntukkan. Jenis rokok ilegal ini biasanya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai produknya. Seperti, pita cukai untuk sigaret kretek mesin digunakan pada rokok putih.

Setelahnya, rokok bekas dan rokok salah personalisasi. Untuk rokok bekas biasanya menggunakan kembali pita cukai dari bungkus rokok lama, sedangkan rokok salah personalisasi menggunakan pita cukai milik perusahaan lain, misalnya nama perusahaan di pita tidak sesuai dengan produsen asli rokok.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia menjadi tantangan serius dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau nasional. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. 

Dari segi kesehatan, rokok ilegal berpotensi mengandung bahan yang lebih berbahaya daripada rokok legal. Selain itu, harga rokok ilegal yang lebih murah membuatnya lebih mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Kondisi ini mengancam upaya untuk mengurangi prevalensi perokok usia muda.

Upaya pemberantasan rokok ilegal memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten serta edukasi publik mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredarannya. Sehingga penerimaan negara terlindungi dan kesehatan masyarakat terjaga.

Narasi: Naila Asyifa, Adam Alfarraby
Ilustrator: Naila Asyifa, Adam Alfarraby
Editor: Muhammad Arifin Ilham

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Penerjemah Isyarat Ciptakan Wisuda Inklusif  Previous post Penerjemah Isyarat Ciptakan Wisuda Inklusif 
Oknum Triguna Patok Tarif Tinggi pada Maba Next post Oknum Triguna Patok Tarif Tinggi pada Maba