Denda untuk Atribut PBAK

Maba FAH mendapatkan kupon sebagai bukti pembelian atribut untuk pelaksanaan PBAK. Namun, Maba yang kehilangan kupon atribut terpaksa harus membayar sejumlah denda.


Berdasarkan laporan Institut berjudul Kurva Harga Atribut PBAK 2026, harga atribut yang dibayar mahasiswa baru (Maba) Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) sebesar Rp70 ribu berupa selempang, buku catatan, topi dan tote bag. Kemudian, sebagai bukti telah membayar uang atribut Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Maba mendapatkan kupon yang akan ditukarkan menjadi atribut untuk digunakan dalam gelaran PBAK. Meski begitu, Maba mengaku ada peraturan jika menghilangkan kupon, maka akan dikenakan denda. 

Tia—bukan nama sebenarnya— mengaku kehilangan kupon atribut dua hari sebelum pra-PBAK. Lalu, ketika Tia melaporkan kepada mentornya, ia mendapatkan informasi jika kupon atributnya hilang akan dikenakan denda sebesar Rp95 ribu, dengan ketentuan Rp25 ribu untuk hilangnya kupon atribut dan Rp70 ribu untuk membayar kembali atributnya. 

Pada hari dilaksanakannya pra-PBAK, Tia diarahkan untuk mengunjungi panitia fakultas oleh mentornya bersama dengan sejumlah mahasiswa yang kehilangan kupon atribut. Saat sampai di ruangan, Tia diminta untuk mengisi data berupa nama, program studi (Prodi), dan jalur masuk. “Aku diarahkan untuk menghadap panitia fakultas. Setelah itu, berdasarkan pertimbangan panitia fakultas, denda yang tadinya sebesar Rp95 ribu dianggap memberatkan sehingga denda akhirnya sebesar Rp25 ribu,” ungkap Tia, Sabtu (29/8).

Di lain sisi, Tia mengaku temannya dari Prodi yang berbeda tidak sengaja meninggalkan kuponnya ketika hendak melakukan penukaran atribut. Berbeda dengan Tia, temannya hanya diinstrusikan oleh panitia untuk menunjukkan berupa bukti foto dari kupon atribut. “Bagi aku, itu cukup tidak adil. Panitia tidak menerima bukti fisik, padahal itu nggak jauh berbeda dengan kondisi aku yang tidak ada bukti fisiknya untuk diberikan kepada panitia,” ujarnya. 

Agung Saputra, selaku Ketua Pelaksana PBAK FAH 2026 mengungkapkan, bahwasanya panitia tidak mewajibkan bagi Maba untuk membeli atribut resmi dari fakultas. “Kami hanya menyediakan, tetapi kami mewajibkan supaya Maba memiliki atribut, bukan wajib untuk membayar ke kami,” ungkap Agung, Sabtu (29/8). 

Agung mengoreksi terkait dugaan kupon atribut yang hilang akan dikenakan denda tidaklah benar. Ia mengatakan, denda akan berlaku, jika atribut yang sudah ditukarkan dengan kupon tersebut hilang. “Untuk kupon yang hilang tidak dikenakan denda. Saya sudah sampaikan juga terdapat beberapa kupon yang hilang terus konfirmasi ke saya, bahkan sampai saya antar atributnya,” terangnya. 

Terakhir, Agung mengingatkan bagi Maba yang merasa dikenakan denda akibat kupon yang hilang, uang denda tersebut akan dikembalikan. “Mungkin kalau ada kesalahan di sana, bisa lapor ke saya dan nanti uang Maba-nya bisa saya kembalikan. Karena saya juga sudah himbau ke panitia-panitia juga,” pungkasnya. 

Reporter: Adam Alfarraby, Hafiza Zulfa
Editor: Rifki Kurniawan

Previous post Potret Manusia Era Pascakebenaran