KPU Pemira Kecewakan Kandidat

Read Time:2 Minute, 23 Second
(Sumber: www.balairungpress.com)

Tidak adanya sosialisasi langsung dan molornya jadwal pembentukan KPU mengakibatkan penetapan dan pengumuman nomor urut kandidat tak sesuai jadwal yang ditentukan.  Masa kampanye dan masa debat kandidat pun diundur.

Ketiadaan sosialisasi pemira itu dialami salah satu kandidat SEMA-U , Waki Ats-Tsaqofi. Waki  mengaku, tidak mendapat sosialisasi dari KPU. Padahal, sesuai Pedoman Umum dan Peraturan Tentang Pemira, sosialisasi persyaratan pendaftaran kandidat merupakan bagian dari tugas KPU.

Kata Waki, pihak KPU tidak mensosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kandidat. “Saya kecewa karena baru mengetahui persyaratan pendaftaran Selasa lalu, itu pun bukan dari KPU” tambahnya, Jumat (14/11).

Tak hanya Waki, Ahmad Fajri, salah satu kandidat wakil ketua DEMA Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), menuturkan, sosialisasi syarat ketua dan wakil ketua DEMA-F terlambat. “Saya baru dapat informasi persyaratan pendaftaran dari kawan,” katanya, Jumat (14/11).

Menanggapi hal itu, Ketua Dema UIN Jakarta Didin Sirojudin memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan sejak awal November lalu, kalaupun ada yang belum mendapat kabar tentang sosialisasi, mungkin hanya kesalahan teknis.

Sosialisasi sudah dilakukan lewat banner, sosial media, dan baliho. Didin mengakui, belum ada sosialisasi secara langsung dari KPU. “Memang, belum ada sosialisasi secara langsung, baik ke fakultas, maupun ke lembaga kemahasiswaan lainnya,” Kamis (13/11).

Sementara itu, Ketua KPU Hilman Hakim mengatakan, sosialisasi dilakukan setelah pengesahan KPU fakultas atau KPPS. Artinya, masa sosialisasi baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 10 November, karena KPPS baru saja disahkan pada Senin lalu. Sistem pemilihan dan peraturan pemira secara utuh dibuat  oleh KPU, KPPS hanya menjalankan.

Keterlambatan KPU membentuk KPPS karena rangkaian jadwal kegiatan pemira molor. Terbukti dari awal pembentukan KPU. Sebelum KPU dilantik, sambung Hilman, tugas dan wewenang KPU diambil alih oleh sema dan rektorat.

Mereka mengadakan rapat dengan wakil dekan (wadek) di tiap fakultas. “Dari hasil rapat, setiap jurusan harus mengirimkan delegasinya untuk dijadikan KPPS, makanya tiap fakultas memiliki jumlah KPPS yang berbeda,” jelasnya, Jumat (31/10).

Menyusul perkataan Hilman, Wakil Ketua Sema Amzar Fadliatma,  menuturkan karena sempat vakum di tahun 2010-2012, Sema mengadakan kongres pertama mengenai pemira pada April 2014 yang dihadiri oleh BEM-J dan BEM-F. Kongres itu diadakan selama tiga hari di ruang Senat, namun karena kurangnya waktu, maka diadakan kongres kedua.

Kongres selanjutnya berlangsung selama seminggu di lantai 4 Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Setelah itu, hasil kongres dituangkan ke dalam bahasa resmi pada September lalu. Dalam pembuatan aturan, sema berdiskusi dengan pihak rektorat dan lembaga kemahasiswaan.

Usai pembentukan AD/ART, kongres diadakan kembali dengan dihadiri warek III Bid.Kemahasiswaan, wadek III, sema dan dema yang menghasilkan keputusan tentang pemira.

Kata Amzar, KPU baru diSK-kan karena persyaratan anggota KPU yang tidak mudah, mulai dari pengumpulan berkas, seperti surat aktif kuliah, memiliki IPK 3,25, sertifikat OPAk, formulir pendaftaran, juga tes fit and properties oleh tim penguji. “Makanya molor karena syarat-syarat yang dikumpulkan banyak,” kilahnya, Jumat (31/10).

AN

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Ngasaq Moyas, Tanam Padi dengan Menari
Next post Pekerjaan Rumah Rektor Terpilih