Membidik Maraknya Kasus Kejahatan

Read Time:4 Minute, 29 Second
Oleh Ilham Nur Hidayatullah*

Dalam kurun waktu 2 Tahun, tepatnya tahun 2014-2015, Jumlah kasus Kejahatan ( Pidana ) berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika ( BPS ) Mengalami Peningkatan dari angka  325. 317 menjadi 352. 936. Walaupun pada tahun-tahun sebelumnya, pernah terjadi penurunan seperti pada tahun 2012 jumlah kriminal 341. 159 dari tahun sebelumnya yang berjumlah 347. 605.

Data BPS dari tahun 2000 – 2015  memperlihatkan jumlah kasus kejahatan mengamali naik dan turun ( Fluktuatif ). Akan tetapi kalau diamati secara cermat dari tahun 2000-2015 Kasus Kejahatan sering mengalami kenaikan dibanding penurunan. Adapun terjadi penurunan jumlahnya tidak begitu signifikan dibanding ketika mengalami kenaikan, angkanya begitu signifikan.

Dalam perhitungan BPS, selama tahun 2013 setiap satu menit 32 detik terjadi satu tindakan kriminal di Indonesia. Sementara itu dari 100.000 Orang Di Indonesia, 140 diantaranya beresiko terkena tindakan kejahatan. Angka-angka ini berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, belum ditambah dengan kasus-kasus yang tidak dilaporkan. Maka jumlahnya akan lebih besar lagi.

Berdasarkan data diatas, maka bisa dibayangkan betapa soal kejahatan menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa ini, seperti penyakit yang terus menggerogoti tubunya manusia yang pesakitan kalau tidak ditangani dengan cepat dan tanggap maka nyawa dan kehancuran suatu bangsa tinggal menunggu waktu terdekatnya.        

Di samping data dari BPS, diperkuat juga oleh fenomena-fenomena kejahatan yang terjadi disekitar kita. Yang menunjukan semakin maraknya kasus-kasus kejahatan terjadi. Sehingga menimbulkan sebuah tanya apa  sebenarnya penyebab dari maraknya kasus-kasus kejahatan ?

Kemiskinan Dan Kurangnya Lapangan Kerja

Maraknya kasus-kasus kejahatan yang terjadi berbanding lurus dengan tingginya jumlah kemiskinan. Jumlah kemiskinan pada tahun 2015 berdasarkan data BPS sebesar 28,51 Juta Jiwa ( 11,13 Persen ) pada waktu bersamaa jumlah kejahatan mengalami peningkatan 354. 936 . Kasus kejahatan yang menempati posisi teratas ialah pencurian. Menunjukan semakin jelas adanya kolerasi antara maraknya kejahatan dan tingginya jumlah pengangguran.

Dalam hal ini peran negara sangatlah penting, dalam menyiapkan lapangan pekerjaan. Sebab negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin, hal itu diamanatkan oleh UUD 45 pasal 34 di ejawantahkan dalam UU No 13 tahun 2011. Artinya Negara mempunyai segudang legalitas untuk mensejahtrakan rakyatnya. Sehingga kasus –kasus kejahatan dapat diminimalisir.

Peningkatan Ekonomi dan penambahan lapangan kerja, apakah sudah cukup untuk negara menyelesaikan maraknya kasus-kasus kejahatan ? Mungkin keliru kalau dianggap sudah cukup. Sebab pencurian tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang tergolong miskin. yang dikatakan sudah mapanpun banyak yang terjerat kasus pencurian. Kasus pencurian orang-orang kaya dan elit lebih mengerikan karena dilakukan secara terorganisir, masif dan  sangat merugikan. Contolah kasus-kasus korupsi yang sangat berdampak kepada kerugian uang negara.

Kurangnya Peran Agama Dalam Penyadaran Dan Penegakan Hukum

Perlu adanya peran agama dalam penyadaran penegakan Hukum. Hukum itu sendiri berfungsi mengatur kehidupan masyarakat, agar tartib, aman, damai, dan tiap individu tidak saling mengganggu satu sama lain. Hukum merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap ( standard of conduct ) yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat.

Para ahli hukum, ada yang mebedakan antara norma hukum sebagai sesuatu yang datang dari luar dan bersifat memaksa, dengan norma moral ( kesusilaan ) sebagai sesuatu yang batiniah dan lahir dari kesadaran. Dengan dibedakannya hukum dan moral, maka motivasi untuk menaati hukum hanya datang dari luar. Yaitu kalau disaksikan oleh orang lain atau karena semata-mata takut hukuman.

Akibatnya, banyak pelaku pelanggar hukum yang lolos dari hukuman karena tidak ada bukti lahir atas dirinya sekalipun ia benar-benar melakukannya. Atau sebaliknya yang tidak melakukan pelanggaran hukum bisa terkena hukuman karena ada pembuktian lahir ( umpamanya saksi atau pembuktian palsu ) bagi dirinya.

Hukum yang disusun berdasarkan konsep hukum barat memisahkan hukum dengan moral tidak menyentuh kepentingan manusia secara utuh. Yang disentuh dalam hukum itu hanya kulit bagian luar dari kepentingan manusia. Dalam keadaan demikian hukum seolah-olah hanya melihat manusia sebagai wujud benda nyata seperti mobil, rumah, meja atau benda lainnya.

Hukum dan moral adalah satu kesatuan yang saling mengisi, moral layaknya ruh bagi sebuah bangunan hukum. Moral harus tetap menjadi jiwa dan menjadi pendorong dilaksanakannya hukum. Agar hukum ditaati atas dasar kesadaran yang tumbuh dari dalam, bukan karena takut hukuman atau karena diawasi oleh orang lain.  

Hukum sejatinya moral yang telah diangkat kepada tingkat legalitas bagi masyarakat, sehingga menjadilah hukum sebagai standard of morality. Apabila ada norma moral yang belum dilegalisasi menjadi hukum dalam perundang-undangan, maka norma tersebut akan tetap ditaati, dan itu berarti akan meluruskan kearah tujuan hukum yaitu penataan, kedamaian, ketertiban masyarakat. norma moral misalnya larangan meroko ditempat umum, menunjukan kearah sesuatu dengan kaki, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu maraknya kasus-kasus kejahatan tidak lepas dari lemahnya peran agama dalam penyadaran dan penegakan hukum. Sehingga orang-orang yang tanpa beban moral dan tidak meresa diawasi akan mudah untuk melakukan pelanggaran hukum. Akan tetapi akan jadi berbeda kalau orang-orang itu mempunyai beban moral merasa selalu ada yang mengawasi dan kesadaaran yang ditimbulkannya memperkuatnya untuk tidak melakukan perbuatan asusila

Maka dengan itu peran agama sangat amat membantu apalagi mayoritas negara Indonesia yang penduduknya beragama. Potensi kearah perbaikan sangatlah terbuka lebar. Maraknya kasus-kasus kejahatan dapat diminimalisir jika saja orang-orang paham betul peran agama dan penegakan hukumnya.

Mengutip pendapatnya Prof.Dr. Suparman Usman Islam secara hakiki tidak memisahkan hukum dan moral ( akhlaq ), karena moral adalah inti hukum. Sasaran akhir agama adalah memperbaiki dan menyempurakan moral manusia. Sebagaiamana dimaksudkan dalam Q.s Al-ahzab: 21 “ sesunggunya telah ada pada diri Rasullah itu suri teladan yang baik bagimu. Yaitu bagi orang yang mengharap Allah, hari kiamat, dan yang banyak mengingat Allah.

*Penulis adalah Mahasiswa UIN Jakarta

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Melawan Oligarki
Next post Menuai Esensi Salat Melalui Isra’ Mi’raj