hitta mer om 55Bet Sport
utforska 55Bet Bet
find det rigtige dansk casino idealiskt för 1Bet Casino utforska casino bonus perfekt för 10Euro direkte link til nye casinoer
spil nu hos https://www.pipcasino.nu
Pip Bet
https://www.spinju1.se
spinjam1.se
geprüft und genehmigt Hamburg friskt indhold om spilleautomater trovärdig info om slots
online casino
今すぐ RoyalXO 日本
start hos Vegas Casino
https://www.vbetcasino.nu
friskt indhold om VBet >

Minim Partisipasi Perempuan Dalam Politik

Di tengah kemajuan politik dalam mendorong kesetaraan gender, perempuan masih menghadapi persoalan terkait representasi perempuan di ranah tersebut. Hal itu berakar dari warisan kolonial, budaya patriarki, hingga sistem politik yang belum sepenuhnya inklusif.

Upaya mendorong kesetaraan gender di ranah politik telah dilakukan pemerintah melalui sejumlah peraturan. Sejumlah kebijakan dan regulasi pemerintah perlahan diarahkan untuk membuka ruang partisipasi perempuan. Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Persoalan tersebut terletak pada pengimplementasian peran dan keterlibatan perempuan di ranah politik sejak masa kolonial hingga sekarang. Melansir cakrawikara.id, pada masa kolonial Hindia Belanda, masyarakat Indonesia ditempatkan dalam struktur sosial paling bawah, termasuk dalam mengakses ruang politik. Dalam situasi tersebut, perempuan pribumi mengalami diskriminasi ganda, baik sebagai bagian dari bangsa terjajah maupun karena konstruksi gender yang membatasi peran perempuan. 

Kondisi tersebut membentuk fondasi ketimpangan yang berlanjut hingga pascakemerdekaan. Pada masa sebelum itu, perempuan memang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan, tetapi setelah Indonesia sudah merdeka, realisasi atas hak dan aspirasi mereka tidak sepenuhnya terakomodasi dengan baik oleh negara. Kondisi itu terlihat dari rendahnya proporsi perempuan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Melansir dari Kompas.id, jumlah kandidat perempuan pada Pilkada 2024 memang meningkat, dari yang semula 161 calon pada 2020 menjadi 308 orang. Namun, secara proporsi, kandidat perempuan masih berada di kisaran 10 persen dari keseluruhan peserta. Angka tersebut menandakan bahwa bertambahnya jumlah perempuan yang masuk ke arena politik strategis tetap terbatas. Secara umum, perempuan menghadapi tantangan berlapis yang menyulitkan mereka berpartisipasi menjadi calon kepala daerah. Tantangan tersebut seperti tantangan struktural, beban ganda, dan kampanye seksis.

Melansir refoindonesia.com, perempuan dikatakan merdeka ketika memiliki otonomi dalam mengambil keputusan, terbebas dari segala bentuk kekerasan, serta memiliki kebebasan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Namun pada kenyataannya, masih banyak perempuan yang tidak merdeka dalam menentukan masa depannya. Kendati Indonesia telah merdeka secara formal, perjuangan perempuan di Tanah Air masih menghadapi dominasi budaya patriarki termasuk dalam hal penerimaan perempuan sebagai aktor politik, akses terhadap sumber daya dan kesempatan politik, serta berbagai bentuk pembatasan dalam kehidupan sosial dan politik. 

Representasi Perempuan dalam Politik

Representasi perempuan di ranah politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU tersebut menerangkan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik paling sedikit berjumlah 30 persen. Meskipun UU tersebut sudah dibuat, jurnal bertajuk Representasi Perempuan Dalam Lembaga Politik di Indonesia karya Budi Rajab menjelaskan bahwa sejak awal kemerdekaan, keterwakilan perempuan di parlemen belum pernah mencapai proporsi yang setara secara kuantitas. 

Hal tersebut sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari goodstats.id yang menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR dari waktu ke waktu belum mencapai 30 persen sesuai yang tertera dalam UU. Pada 2004, perempuan hanya menempati 11,82% kursi parlemen. Angka tersebut meningkat menjadi 17,86% pada 2009, stagnan di 17,32% pada 2014, lalu naik menjadi 20,87% pada 2019, dan mencapai 22,24% pada 2024.

Dalam jurnal itu tertulis juga, ketimpangan yang menimpa perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor internal mereka, melainkan dipengaruhi juga oleh struktur dan mekanisme politik di negara itu sendiri. Di Indonesia, lembaga serta proses politiknya masih didominasi karakter maskulin dan patriarkal, sehingga sistem tersebut secara tidak langsung membatasi akses dan ruang partisipasi perempuan.

Kritik terhadap Praktik Politik

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (UNIMED), Sry Lestari Samosir  menilai, perempuan Indonesia masih menghadapi “penjajahan” modern.

“Jadi, karena kemerdekaan menyangkut perikemanusiaan dan perikeadilan sebagaimana alinea pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hal-hal yang begitu idealis dalam UUD 1945 itu belum bisa dirasakan segenap warga Indonesia, khususnya perempuan itu sendiri,” ucap Sry, Minggu (23/8).

Sry mengatakan, kebijakan afirmatif seperti kuota politik sering kali hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan. Perempuan yang memiliki kapasitas juga kerap terhambat oleh sistem politik yang sarat modal, relasi kuasa, dan kompetisi yang maskulin.

Menurut Sry, kehadiran perempuan dalam politik saat ini hanya untuk menutupi kekurangan pemerintah dari bagian luar saja. Dalam kondisi yang sebenarnya, Sry menganggap, perempuan cukup kesulitan untuk mengakses pendidikan politik yang sama seperti laki-laki, sehingga acap kali perempuan yang memiliki kemampuan berpolitik justru meredup. 

“Dalam beberapa kasus dan mereka (perempuan yang sudah berada di dunia politik) diminta tanggapannya, mereka seringkali tidak mengerti kesetaraan gender, merek tidak punya perspektif gender yang baik. Seperti kasus kecelakaan kereta api, tanggapannya malah besok gerbong perempuannya dipindahkan ke tengah. Kan tidak segampang itu ya. Itu salah satu contoh yang menunjukkan betapa rendahnya kesadaran gender dari para pejabat kita,” tegasnya.

Akar Historis Subordinasi Perempuan 

Minimnya representasi perempuan berakar dari perjalanan panjang peradaban manusia. Pada awal masa sebelum masyarakat mengenal kelas sosial dan kepemilikan, posisi perempuan dalam merawat maupun membuat makanan cukup kuat di masyarakat. Tapi seiring berjalannya waktu, posisi perempuan perlahan disimplifikasi sebagai mesin reproduksi. 

“Karena laki-laki dianggap lebih kuat untuk memperoleh makanan, berburu, dan bersaing mempertahankan daerah wilayahnya, perempuan dijadikan sarana untuk menghasilkan keturunan-keturunan yang akan berguna untuk mewariskan kekuatan laki-laki. Sejak itu perempuan mengalami subordinasi, hanya untuk melahirkan. Itu menciptakan pandangan bahwa perempuan adalah sosok yang lemah yang hanya jadi sarana untuk menghasilkan keturunan dan memperluas kerajaan laki-laki,” ujar Sry kepada Institut.

Sry menjelaskan, sempitnya pergerakan perempuan sudah ada sejak zaman kolonialisme. Penyebabnya ada banyak faktor seperti struktur sosial politik yang belum memadai, kapitalisme, dan budaya patriarki yang mengakar. Dari kumpulan sejarah tersebut, lahirlah pandangan tentang ketidakberdayaan perempuan sampai sekarang.

“Untuk mengubah keadaan saat ini, kita harus melihat sejarah. Harus membongkar akarnya bagaimana representasi perempuan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Tetapi merupakan bentuk dari konstruksi sosial masyarakat kita yang dimulai dari peradaban masa lampau. Yang merupakan bentuk penindasan awal mula perempuan. Kita bisa menata ulang sejarah bahwa perempuan dan laki-laki itu setara, ” jelasnya.

Dinamika Keterwakilan Perempuan

Devi Rahayu, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengatakan, kebijakan afirmatif seperti kuota pencalonan merupakan langkah awal yang penting. Tetapi memperbanyak kuota saja belum cukup untuk menjamin kesetaraan secara substantif. 

“Dengan peraturan yang memiliki keberpihakan pada perempuan paling tidak secara normatif telah dijamin walaupun secara substantif implementasinya masih dipengaruhi faktor budaya di masyarakat. Namun, setidaknya dengan adanya keterwakilan perempuan (yang sedikit itu) menjadi langkah awal memastikan adanya kesetaraan gender,” kata Devi, Kamis (27/8).

Serupa dengan Devi, Firda Ainun Ula dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center (WCC) menyoroti bahwa peningkatan jumlah perempuan di parlemen memang penting sebagai bentuk afirmasi dan solidaritas. Namun, hal tersebut tidak cukup jika tidak diiringi dengan kualitas kepemimpinan dan keberpihakan pada kebijakan yang inklusif. 

“Banyak yang bilang, ‘orang 30 persen aja nggak terpenuhi, ini mau minta 50 persen’. Tapi persoalannya bukan di situ, ya. Aku pikir selain kuantitas, kita juga harus memikirkan kualitas,” ucap Firda, Kamis (27/8).

Lebih jauh, Firda menekankan, partisipasi perempuan sering kali terhambat oleh sistem politik yang tidak setara. Perempuan harus menghadapi beban yang lebih besar dibandingkan laki-laki untuk mencapai posisi yang sama, mulai dari tuntutan sosial hingga hambatan struktural dalam sistem politik itu sendiri. 

“Yang aku pikir tidak mudah loh (bagi perempuan) sampai ke parlemen. Mereka harus lari berkali-kali lipat, sehingga tidak banyak juga yang berhasil masuk ke sana. Memang pada praktiknya kita sering melihat bahwa perempuan itu hanya dijadikan seperti pelengkap aja, gitu,” tambahnya.

Firda mengatakan, yang paling masuk akal untuk menanggapi ketimpangan ini ialah dengan upaya affirmative action. Tindakan afirmatif (Affirmative action) ialah kebijakan khusus yang bersifat tidak tetap yang diberikan kepada kelompok atau golongan yang mengalami diskriminasi agar memperoleh peluang yang setara dengan kelompok lain. 

Namun, upaya affirmative action juga perlu diikuti dengan pembenahan sistem politik yang dapat membuka akses perempuan terhadap pendidikan politik, sumber daya, serta kesempatan untuk berkompetisi secara setara. Selain itu, partai politik juga memiliki peran dalam memberikan ruang bagi perempuan untuk berkembang dan mengambil posisi strategis, tidak hanya sebagai syarat guna memenuhi kuota pencalonan.

Dengan demikian, kesetaraan dalam politik tidak berhenti pada hadirnya perempuan secara kuantitatif, tetapi juga memastikan perempuan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, memengaruhi pengambilan keputusan, dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat secara substantif.

Reporter: Anggita Rahma Dinasih
Editor: Cindy Seviona Azahra

Previous post Step-by-step tips for safely depositing at online casinos
Next post Die besten Casino-Spiele 2026: Slots, Tischspiele und aufregende Features

nye casinoer

alt du har brug for vegascasino.nu

https://unlimitcasino.nu

インスピレーション royalxo.jp

ライセンスカジノ
casino beoordelingen Nederlands casino
gratis snurr spelautomater
noggrant valt https://slotzycasino.se
www.slotzycasino.se
senest opdateret dansk casino
missa inte spinjam1.se/

månadens bästa casino bonus

casino bonus

bedst lige nu 20 Bet Casino

slots

55-bet.nu