Refleksi Penegakan HAM pada September Hitam

Mengenang September Hitam, DEMA FSH menggelar diskusi publik untuk menguji komitmen pemerintah dalam penegakan HAM dan penuntasan atas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang hingga kini belum tuntas.


Menanggapi rentetan peristiwa kelam dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Indonesia pada bulan September, yang akrab diperingati sebagai September Hitam, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menggelar diskusi publik dengan tema “Merawat Ingatan dan Menakar Masa Depan Keadilan HAM, Menguji Komitmen Demokrasi dan Penegakan HAM Era Prabowo” pada Rabu (30/9). Acara tersebut digelar sebagai upaya merawat ingatan sekaligus menguji komitmen terhadap demokrasi dan penegakan HAM.

Dalam diskusi publik itu, DEMA FSH menghadirkan enam narasumber sekaligus yang di antaranya, Virdinda La Ode selaku aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  (KontraS), Nelson Nikodemus Simamora selaku Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Mimin Dwi Hartono selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Komisi Nasional (Komnas) HAM, kemudian Daniel Winarta selaku Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Hussein Ahmad selaku Wakil Direktur Imparsial, dan Muhammad Islah selaku Peneliti Senior Centra Initiative.

Diskusi dibuka dengan pemaparan Mimin Dwi Hartono mengenai penilaian Komnas HAM terhadap komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, serta berbagai hambatan yang dihadapi saat ini. Mimin menjelaskan, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM telah menyelesaikan setidaknya 15 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Tanjung Priok 1984.

Meski demikian, Mimin mengungkapkan, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya, seperti peristiwa 1965-1966, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, serta Penembakan Misterius (Petrus), belum terselesaikan secara menyeluruh. Beberapa kasus tersebut masih mengalami kebuntuan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Mimin, berkas penyelidikan kerap bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejagung, karena dinilai belum memenuhi syarat pembuktian formal dan materiel untuk dilanjutkan ke Pengadilan HAM ad hoc.

Lebih lanjut, mengenai langkah konkret dalam pembenahan dan penyusunan kebijakan agar pelanggaran HAM berat tidak kembali terjadi di kemudian hari, Islah sekalu Peneliti Senior Centra Initiative menjelaskan, pertama-tama harus ada kemauan negara untuk menegakkan HAM. Kemauan tersebut harus dimiliki presiden, selaku kepala negara beserta seluruh perangkat negaranya. 

Selanjutnya menurut Islah, selain kemauan, negara juga harus memiliki kemampuan untuk melakukan penegakan HAM. Karena itu, pertanyaan selanjutnya adalah instrumen apa saja yang perlu diperkuat agar penegakan HAM di Indonesia dapat diwujudkan seadil-adilnya. Terakhir, diperlukannya upaya kekuatan masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa untuk mendorong kedua hal tersebut.

“Selama ini kan Kejagung selalu bilang buktinya tidak cukup. Maka, kita harus uji lagi, Kejagung mengatakan itu apakah karena dia berpegang kepada KUHAP yang berlaku atau memang dia tidak memiliki kemauan untuk menindaklanjuti itu,” terangnya.

Revita Putri Sadewi selaku Ketua Pelaksana acara tersebut menjelaskan, tujuan dan urgensi diskusi publik dalam memperingati September Hitam tersebut berangkat dari pertanyaan mengenai penegakan HAM dan pemenuhan keadilan bagi para penyintas pelanggaran HAM berat. Di mana, sampai kini belum mendapatkan keadilannya, dari satu pemerintahan presiden ke presiden berikutnya, hingga di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

“Dari diskusi publik ini, sebenarnya ada pesan-pesan utama untuk publik dan pemerintah. Pesan yang pertama, yaitu supaya keadilan dan HAM itu bukan hanya janji politik atau kampanye, tapi juga mandat yang harus dipenuhi. Kedua, untuk pemerintah, kita menuntut ketegasan transparansi dan keberanian politik untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu,” pungkas Revita, Rabu (30/9).

Reporter: Adam Alfarraby
Editor: Naufal Fauzan 

Previous post Terhimpit Pembangunan di Tanah Ulayat