Terhimpit Pembangunan di Tanah Ulayat

 Minimnya pengakuan serta masifnya pembangunan mengakibatkan posisi masyarakat adat kian terhimpit, serta menghadapi kekerasan dan kriminalisasi di wilayahnya sendiri.


Merujuk pada Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tercatat sepanjang 2025 terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat untuk pembangunan. Pembangunan itu merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas adat yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Sumber: CATAHU AMAN 2025

Berdasarkan data CATAHU AMAN 2025, kasus perampasan wilayah adat paling banyak dilakukan untuk proyek perkebunan sebanyak 34 kasus dengan mengambil 1.949.260,37 hektare wilayah adat, dilanjutkan dengan proyek pertambangan sebanyak 12 kasus dengan mengambil 1.050.738 hektare wilayah adat. 

Selanjutnya, urutan ketiga dipegang proyek infrastruktur dan konsesi kehutanan dengan jumlah sebelas kasus dengan masing-masing mengambil 264.357,95 hektare dan 52.816,26 hektare wilayah adat. Lebih lanjut, CATAHU AMAN 2025 juga mencatat dalam kasus perampasan itu terdapat 162 masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi dan kekerasan.

Konflik Pembangunan di Wilayah Adat Soge dan Goban

Salah satu kasus kriminalisasi dan kekerasan menimpa masyarakat adat Suku Soge dan Goban yang mendiami wilayah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dikriminalisasi saat berkonflik dengan satu di antara perusahaan milik Keuskupan Maumere, yaitu PT Krisrama. 

Marthen Salu, Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Region Bali Nusa Tenggara menjelaskan, kriminalisasi dilakukan perusahaan dengan bermacam tuduhan pidana, seperti pencemaran nama baik dan penerobosan pekarangan wilayah perusahaan tanpa izin. 

Lebih jauh, Marthen menjelaskan sudah ada tiga pelaporan yang dibuat perusahaan untuk ditujukan kepada masyarakat Goban dan Soge. Marthen menceritakan salah satu kasus yang ia dampingi adalah kriminalisasi yang dialamatkan kepada ketiga petinggi suku Soge dan Goban. Mereka didakwa melanggar Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memasuki Pekarangan Wilayah Perusahaan Tanpa Izin dengan hukuman 10 bulan penjara pada 21 Januari 2026 sebelum pada akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan pada 12 Agustus 2026.

Sumber: Marthen Salu (Kontributor)
Tiga masyarakat adat Soge dan Gaban sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maumere di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 12 Agustus 2026.  

Tak hanya ketua adat, Marthen menjelaskan kriminalisasi juga diarahkan perusahaan kepada Jhon Bala selaku advokat pendamping hukum masyarakat adat Soge dan Goban. Serupa dengan hukuman yang dilayangkan kepada ketiga ketua suku itu, Jhon didakwa melanggar Pasal 257 KUHP.  “Hingga kini status Jhon Bala masih tersangka meskipun tidak dilakukan penahanan,” ungkap Marthen, Sabtu (12/9).

Selain kriminalisasi, Marthen juga menyoroti penggunaan manipulasi hukum yang dilakukan perusahaan untuk merampas wilayah adat masyarakat Soge dan Gaban. Terlebih, Marthen menjelaskan tidak adanya pengakuan administrasi wilayah adat Soge dan Gaban menjadi salah satu celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan untuk mengklaim wilayah adat itu sebagai tanah negara yang bisa diperuntukkan sebagai wilayah perusahaan. 

“Di awal perusahaan saat diminta perizinan untuk mengelola lahan, syaratnya lahan itu harus clear and clean, tetapi  ketika di lapangan bahwa lahan-lahan yang dimintakan ternyata ditempati oleh komunitas-komunitas adat, lalu mereka menggunakan kekerasan dengan premanisme dan pidana untuk mengusir komunitas adat itu dari lahan mereka” ujar Marthen.

Di sisi lain, Marthen menjelaskan masyarakat adat Soge dan Gaban telah kembali ke wilayahnya dan melakukan pertanian yang selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat. Meskipun masyarakat sudah kembali ke daerah asalnya, Marthen berharap pengakuan terhadap wilayah adat Soge dan Gaban dapat segera direalisasikan melalui produk hukum yang mengikat.

“Perlu adanya sinkronisasi antara Kementerian Kehutanan, Perda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait peta wilayah masyarakat adat agar tidak terjadi konflik seperti ini lagi,” harap Marthen.

Konflik Pembangunan di Wilayah Adat Tano Batak

Bergerak 4.679 kilometer ke barat, Institut pun menemukan kriminalisasi dan kekerasan serupa yang menimpa masyarakat adat Tano Batak di Sumatera Utara. Masyarakat Tano Batak mendapatkan kriminalisasi dan kekerasan saat terlibat konflik agraria dengan perusahaan swasta, PT Toba Pulp Lestari. 

Jhontoni Tarihoran, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menjelaskan saat terlibat konflik dengan masyarakat adat, perusahaan melakukan berbagai macam cara seperti kriminalisasi, kekerasan, dan teror terhadap masyarakat adat yang menolak kehadiran mereka.  

“Kalau secara yang paling parah sempat dulu ada masyarakat yang kemudian meninggal akibat tertembak oleh aparat saat menolak kehadiran perusahaan,” terang Jhontoni, Sabtu (13/9).

Lalu, Jhontoni mencontohkan kekerasan yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat pada peristiwa penyerangan yang dilakukan pegawai perusahaan terhadap masyarakat adat pada 22 September 2025, penyerangan itu membuat sekitar 14 orang masyarakat adat harus mengalami perawatan. 

“Waktu itu, mereka ada sebagian yang dirawat di kampung karena soal akses mereka ke rumah sakit dan kekhawatiran meninggalkan rumah setelah penyerangan,” imbuh Jhontoni.

Setelah itu, menurut Jhontoni aktivitas perusahaan telah mengganggu kehidupan masyarakat adat, bahkan ia menerangkan perusahaan menyebar pegawai lengkap dengan tameng dan helm untuk melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang menerobos masuk ke dalam wilayah hutan perusahaan, padahal menurut Jhontoni sebelum perusahaan datang, masyarakat adat telah melakukan berbagai aktivitas pertanian dan perkebunan di wilayah hutan itu sebagai sumber penghidupan mereka. 

Tak hanya mengganggu sumber penghidupan masyarakat adat, Jhontoni juga menjelaskan aktivitas perusahaan di hulu sungai seperti di Batang Toru, Sumatera Utara menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Sumatera Utara pada tahun 2025. Imbas dari bencana dan pelanggaran lainnya, Jhontoni menjelaskan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan telah dicabut oleh Kemenhut melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026.  

Meski izin aktivitas perusahaan telah dicabut pemerintah, Jhontoni menerangkan belum ada pemulihan hutan bekas aktivitas perusahaan dari pemerintah, ia juga mengatakan rencana pemulihan justru datang dari masyarakat adat yang bergotong royong untuk melakukan perencanaan pemulihan hutan di wilayah-wilayah adat. “Sampai saat ini dari pemerintah kita belum melihat rencana atau tindakan yang nyata untuk pemulihan wilayah pasca aktivitas perusahaan,’’ ujar Jhontoni.

Merujuk data yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terdapat 29.939 hektare lahan terdampak aktivitas perusahaan. Secara terperinci data WALHI itu menyebut 1.261 hektare diduga mengalami kerusakan tanah dan erosi pada lahan terbuka yang kemudian menjalar hingga ke habitat Orangutan Tapanuli seluas 15.940 hektare, serta koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektare. 

Sumber: AMAN Tano Batak (Kontributor)
Bekas penebangan eukaliptus di atas wilayah adat oleh PT. TPL

Untuk itu, Jhontoni berharap pengakuan wilayah adat Tano Batak dapat direalisasikan pemerintah agar masyarakat adat dapat segera melakukan pemulihan hutan maupun sumber air dengan bantuan dukungan dari pemerintah. 

Jhontoni menerangkan proses pengakuan masyarakat adat Tano Batak sudah berlangsung sejak puluhan tahun. Namun, prosesnya berbelit baik di tingkat pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Jhontoni mencontohkan proses pengakuan wilayah adat yang terjadi di wilayah Toba, Sumatera Utara di pemerintah kabupaten telah berlangsung selama belasan tahun karena terhenti di tengah jalan dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah. “Masa sulit mengakui satu kampung (wilayah adat) oleh kepala daerah yang telah mengaku sebagai masyarakat adat,” ujarnya.

Selanjutnya, tidak adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga dijelaskan Jhontoni sebagai penghambat pengakuan masyarakat adat Tano Batak, ia mencontohkan dalam satu kasus Kemenhut telah mengakui suatu wilayah indikatif hutan adat, tetapi masyarakat adat di dalamnya tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten sebaliknya Jhontoni menjelaskan terdapat kasus masyarakat adat yang sudah diakui oleh bupati, tetapi wilayah hutan adatnya belum diakui Kemenhut. “Untuk itu perlu adanya satu UU yang lebih tegas untuk mengakui wilayah adat dan masyarakat adat,” imbuh Johntoni.

Menanggapi kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami masyarakat adat, Aplonia Pala, Dosen Administrasi Publik, Universitas Timor Timur menerangkan, kekerasan dan kriminalisasi itu terjadi karena pemangku kepentingan terkadang egois dalam melakukan pembangunan sehingga sering kali melanggar hukum adat setempat. “Banyak pembangunan yang dilakukan tanpa mendengarkan pendapat dari tokoh-tokoh setempat sehingga terkesan kebijakan itu lahir dari satu pihak saja,’’ ujarnya, Jumat (11/9).

Lalu, Aplonia juga menyoroti keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat adat dalam merencanakan pembangunan hanya bersifat formalitas sebab menurutnya yang menentukan kebijakan tetap pemangku kepentingan. Terlebih Aplonia sering menemukan pemangku kepentingan  hanya mencantumkan daftar hadir sebagai tanda keterlibatan tokoh dan masyarakat tanpa mengakomodir saran dari mereka. 

Menyoal konflik agraria yang kerap menimpa masyarakat adat, Aplonia menerangkan hal itu terjadi karena adanya kesenjangan informasi antara pemerintah dan pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan, ia menjelaskan pihak ketiga langsung melaksanakan pembangunan tanpa memedulikan aspirasi masyarakat karena menurutnya hal itu sudah terfasilitasi di tingkat pemerintah. Namun, Aplonia melanjutkan aspirasi masyarakat adat yang sudah disampaikan ke pemerintah sering kali tidak diakomodasikan secara baik dan tidak dilanjutkan ke pihak perusahaan sehingga terjadi konflik.

Kemudian, Aplonia juga menyoroti kesenjangan antara hukum adat dengan hukum formal dalam konteks pembangunan, ia menerangkan kerap dalam melakukan pembangunan, pemangku kepentingan  hanya berlandaskan hukum formal, tanpa mengindahkan hukum adat setempat terutama untuk kawasan tertentu yang disakralkan masyarakat.

“Banyak tempat-tempat di daerah saya NTT yang disakralkan suku-suku atau marga setempat untuk melakukan ritual, ketika diambil alih oleh pemerintah atau swasta, itu akan menciptakan jarak tradisi yang dilakukan secara turun-temurun,” jelasnya.

Masyarakat Adat sebagai Garda Terakhir Keseimbangan Ekologi

Selanjutnya, Aplonia menjelaskan hukum adat, tradisi, dan ritual yang ada di komunitas masyarakat adat harus diakui oleh pemangku kepentingan, terutama di tengah banyaknya bencana ekologi sebab semua itu lahir dari pengetahuan dan kebiasaan masyarakat selama bertahun-tahun di wilayah tersebut. 

Aplonia juga memandang tak semua persoalan, seperti pencegahan bencana harus dipandang dengan perspektif teknologi dan pengetahuan modern, melainkan  juga harus dipandang melalui perspektif adat, agama, dan kepercayaan yang dipegang masyarakat adat setempat.

“Ritual dan tradisi masyarakat adat dalam pembangunan harus diakui oleh pemangku kepentingan karena mereka yang mengerti karakteristik dan medan wilayah yang ditinggali,” tandasnya.

Perkataan Aplonia tentang pentingnya perspektif pengetahuan lokal dalam pencegahan bencana sesuai dengan penelitian yang dilakukan Nurul Hikmah, Rio Pratama, dan Pambajeng Luluh Dyah Pangestu bertajuk Kearifan Lokal dan Kebijakan Publik: Harmonisasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah yang dipublikasikan oleh JURNAL LOCUS: Penelitian & Pengabdian pada Desember 2025. 

Hasil penelitian itu menunjukkan adanya ketidakcocokan antara regulasi formal dengan praktik kearifan lokal dalam pengendalian Karhutla di Kalimantan tengah, padahal dalam penelitian itu ditemukan praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran terkendali berbasis pengetahuan lokal, seperti cara memilih lokasi hutan  yang sesuai dengan mempertimbangkan faktor musim, kelembaban hutan, serta batas-batas geografis alam terbukti mampu meminimalisir potensi Karhutla.

Penelitian itu juga mendapati praktik pembakaran hutan untuk konsep ladang berpindah yang dilakukan petani lokal kerap dituduh sebagai penyebab Karhutla, meski menurut data dari penelitian sebagian  besar  Karhutla  di  wilayah  Kalimantan  Tengah  terjadi  di  konsesi Hutan  Tanaman  Industri  (HTI)  dan  perkebunan  kelapa  sawit. Tak hanya tuduhan, penelitian itu juga mengungkapkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016  tentang  Pengendalian  Kebakaran  Hutan  dan  Lahan menggeneralisasi  segala  bentuk kebakaran  hutan  dan  lahan  sebagai  tindak  pidana pelanggaran hukum tanpa mengindahkan praktik tradisi lokal. 

Menanggapi tuduhan masyarakat adat sebagai dalang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah Indonesia, Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace, menjelaskan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat adat untuk pertanian sudah turun-temurun dilakukan masyarakat adat dan tidak ada korelasinya dengan karhutla. Menurutnya, hal itu disebabkan lahan gambut masih belum rusak dan masyarakat adat memiliki aturan yang ketat soal pembukaan lahan tersebut.

Selanjutnya, Belgis juga menyoroti kriminalisasi dan tuduhan yang menimpa masyarakat adat dalam karhutla, ia menjelaskan tuduhan dan kriminalisasi itu muncul, karena mereka yang bersinggungan langsung dengan lahan yang terbakar. “‘Sebelum era industri masuk, kebakaran itu tidak terjadi, jadi semudah itu saja melihatnya,” ujar Belgis, Jumat (11/9).

Urgensi UU Masyarakat Adat 

Untuk menjawab permasalahan masyarakat adat di tengah pembangunan, Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia AMAN, mengatakan UU Masyarakat Adat dapat menjadi satu payung hukum yang dapat mengakomodasi pengakuan terhadap, kebudayaan dan kesenian adat, masyarakat adat dan wilayah adat. 

Arman melanjutkan saat ini dasar hukum pengakuan dan pendefinisian atas kebudayaan dan kesenian adat, masyarakat adat, dan wilayah adat diatur secara berbeda-beda di berbagai lembaga negara sehingga implementasi kebijakannya sering kali tumpang tindih satu sama lain.

“Setiap kementerian punya ego sektoralnya masing-masing seperti dua kementerian yang tidak pernah bisa bertemu itu, seperti Tom & Jerry itu adalah kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dalam konteks pengakuan wilayah adat,” ujar Arman, Jumat (21/8).  

Lalu, Arman berharap UU Masyarakat Adat itu dapat disahkan agar konflik, kriminalisasi, kekerasan, dan perampasan yang dialami masyarakat adat tidak berulang. Terakhir, ia menjelaskan AMAN bersama Koalisi Kawal UU Masyarakat Adat telah melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendorong pengesahan UU Masyarakat Adat. “Kita sudah melakukan empat kali melakukan audiensi dengan DPR untuk membahas UU ini,” pungkas Arman.

Reporter: Rifki Kurniawan
Editor: Adam Alfarraby

Previous post I Migliori Casinò Non AAMS Che Offrono Prelievi Immediati: Prelievi Immediati Assicurati
Next post Refleksi Penegakan HAM pada September Hitam