Data UIN dan Dikti Tak Sesuai

Read Time:3 Minute, 34 Second

Beberapa prodi di UIN Jakarta bantah kekurangan dosen tetap. Padahal, sesuai data di PD Dikti, masih ada sembilan prodi belum memiliki dosen tetap sejumlah yang ditentukan Dikti.
Selasa, 23 Juni 2015 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mendapat surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 4798/E.E2.3/KL/2015 tentang jumlah minimal dosen tetap di program studi (prodi) lengkap dengan sanksinya. Di dalamnya jelas tertera, prodi yang memiliki jumlah dosen minimal enam orang pada Pangkalan Data (PD) Pendidikan Tinggi (Dikti) per tanggal 31 Juli 2015 akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan sela waktu dua bulan berturut-turut dan terakhir, akan di non-aktifkan.
Menurut Kemendikbud—Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) saat ini—aturan tersebut dibuat dan diberlakukan untuk semua universitas dalam rangka pembinaan agar menjadi perguruan tinggi yang bermutu.
Jika mengacu pada PD Dikti, sembilan prodi di UIN Jakarta masih belum memiliki enam dosen tetap. Di antara prodi-prodi itu, Hukum Pidana Islam (HPI) dan Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) di jenjang strata satu (S1). Sedangkan di jenjang strata dua (S2), Dirasat Islamiyah, Ekonomi Syariah, Filsafat Agama, Hukum Keluarga, Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Pengkajian Islam, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).
Namun, data yang ada di PD Dikti tidak sesuai dengan jumlah dosen di beberapa prodi UIN Jakarta karena pihak jurusan dan fakultas yang bersangkutan mengaku sudah memperbarui data dosen dan mahasiswa, misalnya Prodi HPI di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).
Sesuai PD Dikti, Jurusan HPI FSH hanya memiliki empat dosen tetap, tetapi sampai saat ini terhitung delapan dosen tetap ber-homebaseHPI. Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik FSH, Euis Amalia mengatakan, kebaruan data di PD Dikti sangat berpengaruh, terlebih bagi prodi-prodi yang sedang akreditasi. “Kalau Dikti mengecek, kasihan prodi yang sedang akreditasi, bisa-bisa ditolak borangnya,” ujar Euis, Jumat (18/3).
Euis sangat menyayangkan pihak Lembaga Penjamin Mutu (LPM) UIN Jakarta yang dalam hal ini bertugas memperbarui data, baik jumlah dosen, mahasiswa, mata kuliah, alumni, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Ia pun berharap, UIN mampu menyelesaikan pekerjaan rumahnya untuk mengintegrasikan data Academic Information System (AIS) UIN Jakarta dengan PD Dikti .
Secara terpisah, Ketua Magister Prodi Filsafat Agama, Atiyatul Ulya juga membantah kekurangan dosen tetap di prodi yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini data yang ada di situs forlap.dikti .go.idbelum bisa dijadikan acuan. “Data UIN Jakarta di PD Dikti masih bermasalah,” ujarnya, Kamis (17/3).
Atiyatul melanjutkan, pada dasarnya bukan hanya data dosen yang bermasalah, jumlah mahasiswa, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), alumni, pun mata kuliah masih menjadi perbincangan yang belum tuntas.
Perbedaan data dosen tetap UIN Jakarta dengan data di PD Dikti pun turut dirasakan Kaprodi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Eni Rosyda Syarbaini. Ia menjelaskan, dari awal berdiri fakultas ini, dosen tetap PGRA sudah melebihi batas minimum. “Kalau belum memiliki enam dosen tetap ya tidak bisa buka prodi,” kata Eni saat ditemui di ruangannya, Rabu (16/3).
Hingga saat ini, PGRA tengah memiliki enam dosen tetap. Namun, jika mengacu pada PD Dikti, PGRA hanya memiliki lima dosen tetap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPM UIN Jakarta, Sururin menjelaskan, adanya ketidaksesuaian data di PD Dikti dan UIN Jakarta karena PD Dikti hanya bisa menginput data dosen yang mempunyai NIDN dan NIDK. Padahal, LPM sudah melaporkan data terbaru UIN Jakarta ke PD Dikti pada Rabu, 15 Maret lalu.
Ketika ditanya kendala memperbarui data, menurut Sururin ada empat hal yang perlu diperhatikan. Pertama, dosen tidak punya NIDN atau NIDK, data mahasiswa cuti di AIS belum disinkronisasi dengan mahasiswa non-aktif di PD Dikti. Selain itu, biodata dan data transaksi mahasiswa belum lengkap, terakhir jumlah SKS tidak sama dengan jumlah tatap muka, praktik, simulasi, dan lapangan.
Karenanya, Sururin menambahkan, LPM terus berupaya membantu dosen untuk mengurus NIDN atau NIDK. Selain itu, akan membentuk tim task force untuk memperbaiki dan update data.
Direktur Pengembangan dan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti Ridwan menjelaskan, UIN Jakarta belum memperbarui data tahun 2016. “Data terakhir yang kami terima memang data November 2015,” katanya.
Namun, saat ditanya sanksi yang diberikan pada UIN Jakarta karena kurangnya jumlah dosen di beberapa prodi, Dikti mengaku tak memiliki wewenang karena UIN masih berada di bawah Kementrian Agama (Kemenag). “Kami hanya sebagai pembuat aturan terkait perguruan tinggi, baik Islam maupun umum,” jelas Dikti, Kamis (17/3).

Arini Nurfadilah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Menemani Ibu di Rumah Sakit
Next post Doa Sepuntung Mole