Aspirasi Menggunung Tuntut Hak Buruh

Read Time:2 Minute, 40 Second

Hari Buruh menjadi momen krusial bagi para pekerja. Perayaan ini menjadi kesempatan pekerja untuk menuntut kesejahteraan dan keadilan.


Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi kesempatan bagi pekerja untuk menyuarakan hak mereka. Bak tradisi turun-temurun, jalanan selalu dipadati dengan berbagai elemen masyarakat tiap tahunnya. Aksi ini tidak hanya diikuti oleh para pekerja, tetapi mahasiswa dan dosen pun turut meramaikannya. 

Aksi yang berlangsung di sepanjang Jalan Jendral Sudirman hingga Patung Kuda itu dihadiri berbagai serikat pekerja yang membawa tuntutan beragam. Serikat Pekerja Media dan Industri (Sindikasi), beserta Jaringan Serikat Ojek Online (JSO) ikut meramaikan aksi ini, Rabu (1/5) mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Dalam siaran pers Sindikasi, Rabu (1/5), Sindikasi menyuarakan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di industri media kreatif. Ini kali pertama Sindikasi merayakan hari buruh di lima kota secara serempak yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Makassar.

Ketua Umum Sindikasi, Ikhsan Raharjo menyebutkan, aksi ini merupakan peringatan hari buruh terakhir sepanjang dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Umumnya pekerja pabrik tidak semua tergabung dalam serikat pekerja. Jika di sini umumnya para pekerja lepas yang berpindah tiap instansi,” ungkapnya, Rabu (1/5).

Dalam orasinya, Sindikasi menuntut pemerintah atas beberapa hak pekerja. Pertama, pengakuan terhadap keberadaan 7,2 juta pekerja di Indonesia. Kedua, perlindungan hukum dan kesempatan yang sama untuk freelancer dalam menggunakan hak konstitusinya. Ketiga, mengevaluasi praktik pemagangan secara menyeluruh. Keempat, mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kelima, meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja.

Hal yang sama dirasakan Julia, anggota Sindikasi Jabodetabek. Sebagai pekerja media, Julia merasa haknya masih dikendalikan pemimpin yang kapitalis. Terdapat lebih dari 1000 pekerja media dirumahkan karena perusahaan berdalih mengalami kerugian. Ia mengajak para pekerja media senantiasa bergabung ke sebuah serikat pekerja untuk menuntut kesejahteraan kerja dan kesejahteraan hidup.

Sementara itu, Diah sebagai dosen sekaligus anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengatakan, penghasilan tenaga pendidik dan beban kerjanya masih belum seimbang. “Sebagian tenaga pendidik memiliki penghasilan yang kecil,” tuturnya, Rabu (1/5).

Diah berpesan kepada tenaga pendidik untuk melawan regulasi yang membatasi tiap individu. Sebagai pekerja, mereka juga perlu senantiasa melawan segala bentuk penindasan dan eksploitasi. 

Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Triguna Abadi menjelaskan, selaku buruh progresif, mereka merayakan hari buruh guna melakukan perlawanan kepada pemerintah. “Pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan yang merugikan buruh, misalnya Omnibus Law dan UU Ciptaker,” ujar Triguna, Rabu (1/5).

Triguna memandang kebijakan tersebut merugikan jumlah upah, kepastian kerja, jenjang kerja, dan hubungan kerja. Ia berharap, pemerintah saat ini tidak hanya memihak oligarki dan dapat melayani keluhan pekerja.

Sementara itu, dalam siaran pers JSO, Rabu (1/5), mereka menyuarakan hak-hak Ojek Online (Ojol) yang diabaikan oleh negara dan perusahaan platform. JSO memberikan delapan tuntutan bagi negara dan platform, salah satunya menuntut tunjangan reproduksi seperti cuti hamil, dan cuti melahirkan bagi ojol perempuan.

Salah satu ojol perempuan Reni Sondari mengaku, ia baru pertama kali merayakan Hari Buruh di Jakarta. Sebelumnya, ia hanya merayakan Hari Buruh di tempat asalnya, Sukabumi. Reni menegaskan pemerintah belum pernah mewujudkan tuntutannya setiap Hari Buruh di tahun-tahun sebelumnya. “Hapus kemitraan karena kami bukan mitra tapi pekerja,” pungkasnya, Rabu (1/5).

Reporter: HUC, RIN
Editor: Shaumi Diah Chairani

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Asa Terpenggal Uang Kuliah Tunggal
Next post Amunisi Awal Gugat Kenaikan UKT