Kekerasan Seksual Abadi Tanpa Regulasi

Kekerasan Seksual Abadi Tanpa Regulasi

Read Time:3 Minute, 29 Second
Kekerasan Seksual Abadi Tanpa Regulasi

Tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2022. Pemerintah diharapkan segera mengesahkan aturan turunan untuk kasus kekerasan seksual.


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022). Dua tahun berselang, UU TPKS belum memiliki aturan turunan yang lengkap. Padahal Pasal 91 ayat 1 menjelaskan, peraturan pelaksanaan UU tersebut harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah regulasi disahkan.

Mengutip dari Kompas.id, jumlah peraturan pelaksanaan UU TPKS terbagi menjadi tujuh, yakni tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Beberapa di antaranya Rancangan PP (RPP) tentang Dana Bantuan Korban; pencegahan serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Sementara itu, rancangan Perpres mengatur tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Urgensi keberadaan peraturan pelaksanaan UU semakin tinggi mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini. Data pengaduan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2022 menunjukkan laporan kekerasan seksual yang mendominasi. Sebanyak 2.228 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dilaporkan sepanjang tahun.

Penyusunan aturan turunan yang terhitung lamban mendorong Lingkar Studi Feminis (LSF) menyelenggarakan diskusi untuk mengawal implementasi UU TPKS. Diskusi bertajuk “Orang Muda Mengawal Implementasi UU TPKS” diselenggarakan di Gedung Himpunan Mahasiswa Banten (HMB), Senin (25/3). 

Koordinator LSF, Eva Nurcahyani mengungkapkan, Undang-Undang saja tidak mencukupi dalam konteks hukum. Harus ada pengawalan dan turunan berupa Perpres dan PP. “UU TPKS sudah diatur dalam hal substansi, namun belum secara teknisnya. Hal ini yang perlu kita kawal terus untuk implementasinya,” jelasnya, Senin (25/3).

Selaras dengan Eva, Penanggung Jawab Advokasi dan Pendampingan LSF, Anis Fajirotul Muhtar menyatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, perlu ada Undang-Undang yang berlaku untuk suatu tindak pidana agar dapat dipertanggungjawabkan. “Kekerasan seksual tidak bisa dihilangkan, namun bisa dicegah,” ungkapnya, Senin (25/3). 

Anis lanjut menjelaskan, UU TPKS mengatur pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Apabila terdapat tindak kekerasan seksual, bentuk pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dikatakan sulit tanpa aturan turunan UU TPKS.  “Kenapa pemerintah lambat dalam membuat aturan turunan UU TPKS? Itu mengakibatkan korban kekerasan seksual sulit membuat laporan,” tuturnya geram.

Perwakilan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Tangerang Selatan, Ikyma Syifaul menuturkan, pemerintah belum memperhatikan UU TPKS. Perlu adanya penegakan hukum untuk aturan turunan UU TPKS dari pemerintah. “Kalau pemerintah belum terlalu peduli terhadap UU tersebut, kekerasan seksual di Indonesia akan semakin marak,” sebutnya, Senin (25/3).

Bagi Syifa, UU TPKS diperuntukkan guna menghindari tindak kekerasan seksual, khususnya bagi mahasiswi yang merupakan kelompok rentan. Perlu adanya diskusi terkait TPKS antarmahasiswa dikarenakan banyak kasus kekerasan seksual yang korbannya masih bungkam. “Kasus kekerasan seksual di Ciputat sendiri cukup besar, jadi perlu adanya diskusi untuk laki-laki maupun perempuan,” tuturnya.

Selaras dengan Syifa, perwakilan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB), Taufik menyayangkan implementasi UU TPKS masih kurang. Menurut pengamatannya, masih banyak korban kekerasan yang belum terbuka kepada aparat. “Perlu kita telusuri mengapa banyak korban belum percaya dengan proses penanganan penegak hukum dan aparat,” jelasnya, Senin (25/3).

Taufik lanjut menjelaskan, peran pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya membuat UU TPKS. Pemerintah memiliki kewajiban dalam menyebarluaskan dan mengedukasi bahaya dari kekerasan seksual. “Edukasinya harus dilakukan secara merata, agar meminimalisir korban pada kota besar–menengah–kecil,” ujarnya.

Setelah pemaparan oleh Eva dan Anis, peserta melakukan sesi tanya-jawab dengan antusias. Sesuai dengan tema yang ditentukan, peserta didominasi oleh mahasiswa dari berbagai perwakilan organisasi. 

Eva menuturkan, kegiatan diskusi dan konsolidasi itu sebenarnya bersifat terbuka. Akan tetapi, kaum muda menjadi sasaran utama karena pemahaman mereka terkait UU TPKS dinilai belum lengkap. “Banyak kaum muda sudah berpuas diri karena ada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 padahal regulasi tersebut tidak memberikan solusi TPKS,” jelasnya.

Selaras dengan Eva, Anis menambahkan, kaum muda perlu mendapat penyuluhan terkait UU TPKS. Ketika edukasi tersebut sampai pada anak muda, harapannya mereka akan turut mendorong pemerintah untuk serius dalam menyusun aturan turunannya. 

Taufik menuturkan, acara itu bermanfaat untuk memberikan gambaran kepada kaum muda terkait implementasi UU TPKS. “Banyak yang belum tau tentang UU TPKS ini, adanya acara ini membangun kesadaran peserta diskusi terhadap implementasi UU TPKS saat ini,” kata Taufik Senin (25/3).

Reporter: HUC, MSA

Editor: Shaumi Diah Chairani

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Tak Tertib Speaker Masjid, Kemenag Minim Sosialisasi Previous post Tak Tertib Speaker Masjid, Kemenag Minim Sosialisasi
Berkah Ramadan dari Fathullah Next post Berkah Ramadan dari Fathullah