Tak Tertib Speaker Masjid, Kemenag Minim Sosialisasi

Tak Tertib Speaker Masjid, Kemenag Minim Sosialisasi

Read Time:3 Minute, 20 Second
Tak Tertib Speaker Masjid, Kemenag Minim Sosialisasi

Menjelang Ramadan, Kemenag kembali mengimbau pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Ketiadaan sosialisasi langsung jadi hambatannya.


Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah, Rabu (13/3). Salah satu ketentuannya mengimbau agar umat Islam menyelenggarakan syiar sesuai SE Nomor 5 Tahun 2022 terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala. 

Penggunaan pengeras suara masjid dan musala, berdasarkan SE Nomor 5 tahun 2022, dipisahkan antara pengeras suara luar dan dalam. Pembacaan Al-Qur’an atau selawat maksimal 5 menit sebelum azan berkumandang. Terkhusus azan Subuh dan Jumat, Al-Qur’an dan selawat maksimal 10 menit sebelumnya. Volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB) dan dapat diatur sesuai kebutuhan.

Pengumandangan azan boleh menggunakan pengeras suara luar, berbeda dengan ceramah dan pelaksanaan salat yang menggunakan pengeras suara dalam. Selama Ramadan, pelaksanaan salat Tarawih dan tadarus juga menggunakan pengeras suara dalam. Selain itu, seruan takbir pada malam 1 Syawal dilakukan maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Pelaksanaan salat Idulfitri, mengacu pada aturan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara luar. Kemenag juga membuat persyaratan bagi suara yang layak untuk disiarkan, yakni suara yang tidak sumbang dan pelafazan yang baik.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kemenag tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Namun, hanya mengatur penggunaan pengeras suara luar dan dalam. “Kita hidup di negara yang majemuk. Kita dituntut untuk saling menghargai satu dengan yang lain,” ucapnya, Rabu (13/3).

Koordinator Program Global Peace Foundation Indonesia, Andi Muhammad Arief Malleleang merespons positif aturan tersebut. Ia berpendapat, aturan penggunaan pengeras suara pada masjid sangat diperlukan untuk menjaga ketenangan dan membangun toleransi.

“Bahkan sesama muslim pun ada yang merasa lebih baik apabila hal-hal selain azan menggunakan speaker dalam. Sebab, terkadang ada aktivitas seperti Work from Home (WFH) dan waktu istirahat,” tulisnya melalui Email, Senin (25/3).

Selaras dengan itu, salah satu masyarakat Tangerang Selatan, Syifa Tuqo Jauza mengeluhkan volume pengeras suara masjid yang berlebihan. Hal itu mengganggu fokusnya dalam menggarap skripsi. Biasanya, masjid dekat rumahnya menyiarkan pengajian saat jam kerja sehingga mengganggu produktivitas banyak orang. “Seharusnya masjid tersebut pakai speaker dalam aja kalau enggak sesuai sama kebutuhannya,” katanya, Sabtu (23/3).

Tak hanya di Tangerang Selatan, salah satu masyarakat Purwokerto Utara, Nadiyah Nur Azizah juga mengeluhkan pemakaian perangkat masjid yang berlebihan untuk membangunkan sahur. “Cukup mengganggu tidur karena waktunya jauh dari jam sahur,” terangnya, Jumat (22/3).

Pada  2021 silam, Kamaruddin Amin mewakili pihak Kemenag sempat menyinggung aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala untuk keperluan membangunkan sahur. Ketika itu, aturannya merujuk pada Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat (Binmas) Islam dan Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. 

“Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, saat Subuh boleh digunakan untuk membaca Al-Qur’an dengan pengeras luar selama lima belas menit sebelum azan. Jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur,” ujar Dirjen Binmas Islam Kemenag itu kepada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Terkait aturan tersebut, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Mujahidin Pamulang, Billy Ar Ridho menyatakan, tidak ada sosialisasi secara langsung dari Kemenag kepada masjidnya. Akan tetapi, pihaknya sudah menerapkan imbauan tersebut seperti penggunaan speaker dalam untuk pengajian dan salat. 

Pihak DKM Al-Mujahidin Pamulang juga mengatur jadwal khusus bagi imam dan muazin yang bertugas. “Jadi tidak sembarang orang bisa menggunakan mikrofonnya,” tutur Billy, Senin (18/3).

Selaras dengan Billy, Pengurus Dewan Pembina Masjid Fathullah Ciputat, Riswandi Yusuf mengaku pihaknya tidak mendapat sosialisasi langsung dari Kemenag. Mereka hanya mengetahui imbauan itu secara umum. “Intinya secara umum kita ikuti aturan itu,” ujarnya, Rabu (20/3).

Melihat situasi lapangan, Arief menambahkan, Kemenag perlu lebih tegas menegur masjid yang belum menerapkan aturan tersebut. Teguran dapat disampaikan melalui perantara Pemerintah Daerah serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. “Terkhusus untuk daerah yang masjid-masjidnya belum memenuhi standar Kemenag,” pungkasnya.

Reporter: IB
Editor: Shaumi Diah Chairani

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Tak Muncul Jadwal, Kelas Jadi Kacau Previous post Tak Muncul Jadwal, Kelas Jadi Kacau
Kekerasan Seksual Abadi Tanpa Regulasi Next post Kekerasan Seksual Abadi Tanpa Regulasi