Dilema Organisasi Ekstra

Read Time:4 Minute, 4 Second
Pihak kampus mensosialisasikan larangan organisasi ekstra masuk kampus. Penerapan sanksi pun masih dianggap lemah dan kurang menimbulkan efek jera.

Ketegangan soal larangan kegiatan organisasi ekstra kampus di dalam kampus kembali menyeruak di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Yusron Razak pada Selasa (6/9) mengingatkan kembali mengenai beberapa larangan terkait organisasi ekstra kampus.

Surat pemberitahuan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu telah disampaikan pada semua dekan fakultas. Surat tersebut berisi larangan pemasangan bendera, lambang, atribut, dan simbol/identitas yang mencirikan organisasi ekstra kampus. Serta mencakup bentuk kata, nyanyian dan gambar, bendera yang dikibarkan, dipajang dan disebarkan di dalam kampus.

Namun faktanya, di dalam kampus masih terdapat aktivitas organisasi ekstra. Aktivitas ini seperti pemasangan bendera, lambang bahkan adanya standing banner berlogo organisasi ekstra. Dengan berbagai atribut yang terpasang menjadi tempat pendaftaran bagi anggota baru.

Menurut Yusron Razak, sanksi untuk pelanggaran tersebut berkaitan dengan larangan mengganggu ketertiban kampus yang tertera di Kode Etik Mahasiswa. Jika terbukti melanggar, sanksi pertama yang akan diberlakukan adalah teguran. “Dibubarkan oleh satpam,” tegasnya, Jumat (16/9). Sanksi selanjutnya berupa pelarangan mengikuti semua kegiatan di UIN Jakarta atau skorsing selama satu semester.

Yusron juga menambahkan, sanksi yang ada baru bersifat persuasif atau imbauan secara halus. Selain itu, jika beberapa fakultas masih ada yang melegalkan aktivitas organisasi ekstra, maka dosen yang terlibat bisa diadili di mahkamah etik dosen.

Sebenarnya peraturan tentang larangan organisasi ekstra telah berlaku sejak lama. Sehingga surat pemberitahuan dikeluarkan kembali sebagai penegasan karena terlihat ada intensitas perpecahan antar organisasi ekstra di kampus saat penyelenggaraan Orientasi Pengenalan Akademik (OPAK) akhir Agustus lalu. “Kemarin, ketika OPAK, ada gesekan antar organisasi itu di dalam kampus,” ujarnya.

Larangan organisasi ekstra pun diatur sebenarnya oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Islam (Diktis). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Diktis Amsal Bakhtiar, organisasi ekstra kampus harusnya berada di luar kampus. “Namanya ekstra, ya harus di luar kampus kan,” tegas Amsal saat ditemui di ruangannya, Senin (19/9).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat Zainuddin Asri menuturkan alasan masih dibukanya stand pendaftaran di dalam kampus ialah agar ada sosialisasi bagi mahasiswa baru. Selain itu, menurut Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat Muhammad Rafsanjani, ilmu itu tidak hanya didapat dari kuliah di dalam kelas. Sehingga tak ada masalah jika organisasi ekstra mengadakan diskusi dalam kampus.

Terkait sanksi yang diberikan selama ini, menurut Rafsan masih kurang efektif. Terbukti sampai saat ini masih terdapat sejumlah pelanggaran di beberapa fakultas. Ia pun menawarkan solusi agar ada pengecualian berupa dibolehkan pemasangan atribut organisasi ekstra saat membuka pendaftaran. “Sekitar seminggu lah,”terangnya, Senin (19/9).

Sama halnya Rafsan, Zainuddin Asri mengatakan, sanksi berupa teguran belum efektif dan masih bisa dimungkinkan adanya pelanggaran. “Wajar saja kalau ada yang curi kesempatan,” sahutnya, Jumat (23/9). Ia pun menyayangkan adanya pelarangan organisasi ekstra di dalam kampus. Pasalnya, ia menilai organisasi ekstra telah memberikan sumbangsih besar terhadap kemajuan UIN Jakarta.

Yusron pun membenarkan, peran dari organisasi ekstra sangatlah besar dalam membangun UIN Jakarta, bahkan sejak era Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) dulu sampai menjadi universitas sekarang. Terbukti tiga organisasi ekstra besar yaitu HMI, PMII, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)mendapatkan fasilitas sekretariat di sekitar wilayah UIN Jakarta. “Kalau itu memang sudah ada dari dulu,” terangnya.

Sependapat dengan Yusron, Amsal pun tak menampik bahwa organisasi ekstra memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan tradisi intelektual di Ciputat. Soal sanksi pelanggaran atas peraturan ini, Amsal menegaskan sanksi diserahkan kepada rektor sebagai pimpinan kampus yang mempunyai otonom untuk itu.

Dalam hal ini, Yusron berharap nanti ada Satuan Petugas (Satgas) yang terdiri dari mahasiswa semester tujuh. Mereka bertugas melaporkan jika ada pelanggaran terkait organisasi ekstra di dalam kampus. “Maunya saya, ada juga yang menjadi satgas,” tambahnya. Sebelumnya, tugas pengawasan dibebankan kepada satpam, dosen, dan pimpinan fakultas.

Kembali Yusron menugaskan pada intinya, tujuan diberlakukannya peraturan tersebut bahwa pihak kampus menginginkan ketertiban di dalam kampus agar tidak menimbulkan keributan yang tidak perlu. Sehingga suasana perkuliahan dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

Macam Organisasi Ekstra

Kebenaran tentang larangan organisasi ekstra beraktivitas di dalam kampus menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, pengertian organisasi ekstra sendiri menjadi bias mengingat banyaknya organisasi baru menjamur dan mendirikan stand pendaftaran di dalam kampus.

Amsal pun mengatakan, organisasi ekstra itu tidak terbatas. Dalam hal ini siapapun dapat membuat organisasi ekstra. “Bayangkan, betapa ribetnya kalo nanti itu masuk semua,” tegasnya.

Menurut Yusron Razak, organisasi ekstra itu di luar organisasi intra yaitu Dewan Eksekutif Mahasiswa baik universitas dan fakultas, Senat Mahasiswa baik universitas dan fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Artinya organisasi berbasis kedaerahan, bahkan minat dan bakat mahasiswa juga merupakan organisasi ekstra.

Selain itu, Yusron Razak pun menambahkan perlunya semacam pemikiran ulang dari organisasi-organisasi yang terus bermunculan di UIN Jakarta. Jika nantinya mahasiswa ingin membuat organisasi baru disarankan bisa berafiliasi dengan pihak jurusan ataupun bergabung dengan UKM. “Kalo mau buat UKM baru ya tinggal dibicarakan lagi,” sahutnya.

Eli Murtiana

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Menyikapi LGBT di NKRI
Next post Ekspresi Wanita Lewat Instalasi Patung