Read Time:3 Minute, 28 Second
Kebijakan Kementerian Negeri Agama (Kemenag) terkait perubahan gelar wisudawan PTAI dan PTAIN kembali dikeluarkan. Titel sarjana Islam mulaidihilangkan.
Sejak enam tahun terakhir, Kementerian Negeri Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan gelar untuk beberapa prodi di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Namun semenjak dikeluarkannya kebijakan tersebut, tak semua mahasiswa setuju karena merasa gelar yang disematkan tidak sesuai dengan jurusan yang mereka ambil.
Baca: Perubahan Gelar Lulusan Universitas Islam
Penghilangan gelar Islam untuk sarjana PTAIN mulai dipertanyakan karena terkesan menghilangkan eksistensinya sebagai universitas berbasis Keislaman. Lantas apa alasan khusus dikeluarkan kembali kebijakan pergantian gelar pada 2016 pada PTAI dan PTAIN yang dilakukan 2009 lalu. Berikut hasil wawancara reporter Institut Aisyah Nursyamsi dengan Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Amsal Bakhtiar di ruang kerjanya lantai tujuh Gedung Kementerian Negeri Agama (Kemenag), Senin (19/9).
Apa alasan gelar sarjana Perguruan Tinggi Agama Islam diubah kembali, padahal sebelumnya pernah dilaksanakan 2009 lalu?
Ada beberapa alasan yaitu pertama, perubahan ini dikarenakan untuk mengikuti perubahan dinamika akademik dan masyarakat. Hal ini terkait tuntutan perkembangan zaman, begitupun dengan persaingan dunia kerja yang semakin ketat. Alasan itulah yang memengaruhi perubahan gelarsepertisarjana pendidikan bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd) saja. Begitu pula dengan Sarjana Syariah dan Hukum dan sebagainya.
Kedua, kita berusaha mengintegrasikan dan tidak memisah-misahkan keilmuan. Semua ilmu itu satu kesatuan, bersifat umum dan tidak terkotak-kotakkan oleh ras, agama dan lainnya. Ketiga adalahaturan yang diberikan oleh tiap Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan gelar Sarjana tanpa penambahan Islam.
Kenapa bisa demikian?
Saya tidak mengetahui alasannya dengan pasti, yang jelas sudah ada kebijakan seperti itu dari Pemda.
Ada berapa prodi yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait perubahan gelar ini?
Perlu ditegaskan jika tidak hanya perubahan gelar yang dilaksanakan. Tapi dalam PMA ada pula terkait pengembangan prodi dari jumlah 30 menjadi 54. Semisal dahulu hanya ada prodi Ilmu tafsir dan Hadist tapi tahun ini terjadi pemisahan menjadi Ilmu Tafsir Al-Quran dan Ilmu Tafsir Hadis. Dan juga ada penambahan prodi seperti Psikoterapi dan Tasawuf sebagai prodi di PTAI dan PTAIN.
Lantas solusi apa yang diberikan kepada keluhan mahasiswa perihal gelar sarjana yang dianggap tidak sesuai dengan jurusan?
Terkait hal ini telah dibuat aturan untuk menyesuaikan beberapa bobot sistem kredit semester (sks) dengan gelar yang diberikan. Salah satu contoh adalah Fakultas Syariah dan Hukum yang semua wisudawannya digelari Sarjana Hukum (SH). Memang, tidak semua prodi FSH berbasis hukum semisal Muammalat. Maka dari pihak universitas atas izin Kemenag harus memberikan 80 persen mata kuliah bermuatan hukum.
Kapan waktu tenggat penerapan perubahan gelar sarjana ini?
Penerapannya sudah dimulai semenjak peraturan ini dikeluarkan.Perubahan gelar memang tidak langsung serentak dilaksanakan. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa perbaikan penempatan prodi Bimbingan Konseling Islam yang seharusnya hanya ada di Fakultas Dakwah. Tapi di sebagian PTAI didapati prodi yang sama di Fakultas Tarbiyah. Salah satu strateginya adalah menambahkan titel pendidikan menjadi Bimbingan Pendidikan Konseling Islam (BPKI).
Apakah ada universitas yang tidak setuju dengan peraturan baru?
Tidak ada karena semua pihak PTAI dan PTAIN ikut terlibat dalam perumusan PMA ini. Kalau ada yang ingin memprotes berarti sama saja dengan tidak menghargai apa yang telah disepakati bersama.
Apakah kampus punya otoritas untuk menentukan gelar?
Tidak, karena semua ketentuan bersifat nasional, kecuali perguruan tinggi tersebut bersedia untuk tidak lagi di bawah Kemenag. Semua kebijakan yang dikeluarkan menteri wajibuntuk dipatuhi.
Apakah dari pihak Kemenag ada konsultasi ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait pergantian gelar?
Tentu saja tidak, karena Kementerian Negeri Agama adalah lembaga otonom dan berdiri sendiri. Pihak kemenristekdikti tidak melakukan konsultasi atau koordinasi dengan Kemenag.Kemenristekdikti yang mengatur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak memiliki keharusan melakukan konsultasi terkait pemberian gelar terhadap prodi keagamaan.
Bagaimana mekanisme pergantian gelar?
Pengesahan terakhir tentu dilakukan oleh menteri. Hasil pengesahan dikenal dengan Peraturan Menteri Agama (PMA). Proses mekanisme pengesahan pergantian gelar tersebut tidak sebentar dan membutuhkan waktu dua tahun untuk merumuskannya.
Menurut anda apakah penghapusan titel Islam pada gelartidak menghilangkan nilai dari Universitas Islam itu sendiri?
Tergantung bagaimana sudut pandang orang yang melihat dan memberikan penilaian. Jika dilihat dari sudut pandang kelimuan,meskipun titel islam dihapus tetaptidak akan mengurangi nilai-nilai Keislaman dari PTAI dan PTAIN.
Baca: Menimbang Nomeklatur Gelar
Happy
0
0 %
Sad
0
0 %
Excited
0
0 %
Sleepy
0
0 %
Angry
0
0 %
Surprise
0
0 %
Average Rating