Read Time:3 Minute, 16 Second
Gelar Sarjana Agribisnis menuai polemik. Wisudawan ke-107 mengambil inisiatif dengan mengirim surat ke Rektor terkait perubahan gelar sarjana.
Pada 17 Februari lalu, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar prosesi wisuda ke-107. Dalam rangkaian wisuda tersebut, turut hadir 11 wisudawan Program Studi Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi. Acara wisuda yang dilaksanakan di Auditorium Harun Nasution itu rupanya memuat kejanggalan terkait nomenklatur gelar sarjana.
Seharusnya nomenklatur gelar terbaru mengacu pada Keputusan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 257 tahun 2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi. Keputusan yang ditetapkan pada 5 September 2017 menyatakan, Prodi Agribisnis bergelar Sarjana Pertanian (S.P.). Tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, wisuda 106—yang dilaksanakan 4 November 2017 lalu—dan wisuda 107 masih menggunakan gelar S.Agr.
Kepada Institut, Wisudawan 106 Muchamad Ario Nugroho mengeluhkan sikap UIN Jakarta yang kurang responsif terhadap perubahan nomenklatur gelar yang berlaku. Seharusnya pihak UIN Jakarta memberikan instruksi kepada jajaran dekan dan kepala prodi untuk melakukan pengecekan ulang terkait gelar sarjana. “Jangan jadikan kami sebagai korban,” ucapnya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (8/3).
Menurut Ario, institusi seperti bercanda dalam menanggapi permasalahan ini. Pasalnya ia pernah mengalami penolakan saat melamar pekerjaan. Ia mengaku ditolak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. “Saya langsung gugur di tahap administrasi karena gelar S.Agr,” ucapnya.
Hal yang sama juga pernah dialami Syarifah, Wisudawati 102 dengan gelar S.Agr. Ia menyatakan BUMN memiliki kualifikasi pelamar dari jurusan sosial ekonomi pertanian. Namun saat mengisi profil gelar S.Agr tidak tertera dalam sistem. “Bagaimana bisa diterima kerja kalau isi profil di sistem saja sudah ditolak,” ungkapnya, Rabu (7/3).
Atas beredarnya kabar perubahan gelar ini, Mualim Muslim bersama tujuh Wisudawan ke 107 mengajukan surat keberatan dan permohonan perubahan gelar sarjana. Surat tersebut diajukan berselang dua hari setelah prosesi wisuda dilaksanakan—19 Februari lalu. Karena keterbatasan waktu, mengingat 12 Maret ijazah resmi sudah dikeluarkan, surat tersebut langsung diajukan pada Rektor UIN Jakarta.
Mualim berharap, dengan dikirimnya surat ini gelar Sarjana Agribisnis bisa diganti dari S.Agr menjadi S.P. Dalam kurun waktu tersebut, lulusan 107 belum mendapatkan ijazah resmi, namun baru dummy—ijazah sementara yang belum ditandatangani. “Kalau nama dalam dummy saja bisa diubah, kenapa gelar tidak bisa?” tuturnya saat ditemui di lobi FST, Senin (5/3).
Dekan FST Agus Salim mengatakan, pada 12 Maret lalu, gelar Sarjana Agribisnis telah diubah menjadi S.P. Parahnya, Dekan FST mengaku belum mengetahui terkait perubahan gelar Sarjana Agribisnis. Ia mengaku, perubahan gelar ini atas tuntutan dari mahasiswa.
Adanya kekeliruan ini, Agus Salim menambahkan, karena Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama masih berpegang pada Surat Keputusan Rektor No. 850 tahun 2016 tentang Perubahan Lampiran terkait Gelar Akademik Mahasiswa. Dalam SK tersebut menyatakan gelar Sarjana Agribisnis masih S.Agr. “Semua ada dasarnya. Namun Keputusan Kemenristekdikti tetap lebih kuat,” tuturnya saat ditemui di ruangan Dekan FST, Selasa (13/3).
Meskipun gelar sarjana wisudawan ke-107 telah diganti, namun hingga kini gelar sarjana wisudawan ke-106 masih tetap S.Agr. Faktanya Keputusan Kemenristekdikti keluar lebih dulu dari pelaksanaan wisuda ke 106. Menurut Agus, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus ada komplain dari pihak lulusan yang bersangkutan. “Nanti ijazah yang lama dihanguskan dan diganti dengan ijazah yang baru,” katanya, Selasa (13/3).
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Fadhilah Suralaga mengatakan, pada wisuda ke-106 dan 107 pihak universitas masih mengacu pada SK Rektor yang lama. Ia menyatakan, surat dari Kepala Prodi Agribisnis dan mahasiswa telah ditanggapi dengan baik. “Ijazah yang sebelumnya dikeluarkan akan diganti menjadi S.P,” tuturnya, Senin (19/3).
Terkait permasalahan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Arskal Salim buka suara. Jika ada permasalahan pada prodi maka Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri harus mengajukan surat dan dokumen resmi terkait ke Direktorat PTKI. Selain itu, Pimpinan PTKIN juga harus menjelaskan duduk perkara dan menguraikan opsi jalan keluar terbaik yang diinginkan. “Nanti akan diproses dan dikirim surat balasan kepada pimpinan PTKIN,” tutupnya, Kamis (8/3).
Siti Heni Rohamna
Average Rating