Sistem UKT Sebagai Wujud Keadilan Biaya Perkuliahan

Sistem UKT Sebagai Wujud Keadilan Biaya Perkuliahan

Read Time:2 Minute, 16 Second
Sistem UKT Sebagai Wujud Keadilan Biaya Perkuliahan

Penulis: Amrullah
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, semisal Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang sudah mulai diterapkan pada tahun 2017. UKT ini berfungsi untuk memenuhi biaya perkuliahan mahasiswa seperti fasilitas dan lain sebagainya.
UKT kerap menjadi perbincangan mahasiswa UIN Jakarta. Sistem UKT dinilai untuk meringankan mahasiswa yang kurang mampu dengan mahasiswa yang berkecukupan. Justru sistem UKT makin memberatkan mahasiswa serta fasilitas yang tak sesuai dengan jumlah di keluarkan.
Ternyata sistem UKT yang salah sasaran ini disebabkan oleh faktor tidak transparan. Penggolongan kelompok UKT pun kerap kali tak sesuai dengan pendapatan orang tua. Kondisi tersebut sering dikeluhkan mahasiswa yang kurang mampu memenuhi pembayaran UKT yang tinggi.
Seharusnya, pihak kampus harus mengutamakan sikap transparan terhadap para mahasiswa terkait permasalahan UKT sekarang ini. Karena sikap transparan ini bisa membuat mahasiswa mempunyai rasa percaya kepada pihak kampus dengan UKT yang diterima mahasiswa. Tapi berbeda dengan apa yang kita lihat sekarang, sikap tidak transparan ini bisa kita lihat terkait laporan-laporan mahasiswa yang kecewa dengan UKT yang mereka terima.
Menurut laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) calon mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Ferdiansyah gagal menjadi mahasiswa UIN Jakarta. Lantaran mendapat golongan UKT 4 sebesar Rp2,5 juta yang orang tuanya bekerja sebagai buruh bangunan dengan penghasilan tak tentu dan situasi saat itu orang tuanya sedang mengalami kondisi kesehatan yang buruk.
Di TGPF itu sendiri terdapat 330 laporan mahasiswa dari berbagai fakultas yang ingin mangajukan banding sistem UKT yang mereka terima. TGPF telah menerima sebanyak 217 berkas yang telah melakukan verifikasi yang tertanggal sampai 10 september 2019. Diantaranya, FITK sebanyak 25 mahasiswa, FSH 9 mahasiswa, FIDIKOM 48 mahasiswa, FST 84 mahasiswa, FIKES 11 mahasiswa, FAH 13 mahasiswa, FEB 12 mahasiswa, FK 4 mahasiswa, FISIP 3 mahasiswa, FU 3 mahasiswa, FPSI 5 mahasiswa, total semuanya 217.
Berkas yang telah diajukan itu merupakan mahasiswa yang kurang mampu dan UKT yang diterimanya tidak sesuai dengan pendapatan orangtuanya. Harapannya adalah agar berkas tersebut dapat di pertimbangkan oleh pihak kampus, dan bisa segera melakukan pemerataan terhadap mahasiswa baik yang mampu maupun yang tidak mampu, agar perkuliahan  mahasiswa tersebut berjalan lancar tanpa terkendala biaya.
Terkait UKT yang dinilai salah sasaran ini, ada baiknya pihak kampus bisa membuat suatu kebijakan yang bisa diterima oleh semua kalangan mahasiswa dengan demikian kegiatan kampus bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun khususnya dalam hal ekonomi. Karena ekonomi merupakan akses untuk melakukan suatu kegiatan, tanpa ekonomi semua berjalan tidak lancar.
Sistem UKT harus serius dipertimbangkan oleh pihak kampus, terutama terkait masalah sikap transparansi sebuah kebijakan. Agar mahasiswa tahu data serta penyebab mereka mendapat UKT tertentu. Dengan begitu pihak kampus dapat menentukan UKT yang sepadan dengan penghasilan orang tua.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Meminimalisasi Kecelakaan dengan Naik Transportasi Umum Previous post Meminimalisasi Kecelakaan dengan Naik Transportasi Umum
Saksi Bisu Tragedi Holokaus Next post Saksi Bisu Tragedi Holokaus