Pernikahan Dini Dampak Covid-19 yang Terlupakan

Pernikahan Dini Dampak Covid-19 yang Terlupakan

Read Time:3 Minute, 24 Second

Pernikahan Dini Dampak Covid-19 yang Terlupakan

Selama pandemi dampak yang paling sering disorot adalah kesehatan dan perekonomian. Tak banyak yang menyadari bahwa meningkatnya kasus pernikahan anak juga menjadi salah satu dampak Covid-19. Berdasarkan data dari Badan Anak-anak PBB (UNICEF), 12 juta anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun setiap tahunnya dan diperkirakan meningkat selama pandemi.

Pernikahan anak menjadi masalah yang tak pernah usai di negeri ini, terlebih selama pandemi Corona Virus Disease  2019 (Covid-19). Menurut Viva.co.id terdapat 9.453 kasus pernikahan anak selama pandemi di Jawa Timur, sedangkan data lain yang dimuat makassar.sindonews.com menunjukan 70 kasus baru mengenai pernikahan anak di Goa pada Oktober 2020 silam.

Angka perkawinan anak di Indonesia menempati posisi tertinggi ke-7 di dunia dan tertinggi ke-2 di kawasan Asia Tenggara . Menurut koordinator anak Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Diana Mutiah pernikahan dini tidak berdiri sendiri melainkan diiringi beberapa faktor seperti kemiskinan, nilai budaya, globalisasi, dan lingkungan pergaulan.

Tak hanya kemerosotan ekonomi, peningkatan pernikahan dini pun kerap menjadi dampak yang dirasakan selama pandemi Covid-19. Hal ini diakui oleh Indah Furba selaku asisten konseler hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan. ”Kami bisa pastikan di setiap daerah selama pandemi ada,” ujarnya ketika diwawancarai via Whatsapp Call, Rabu (17/02).

Salah satu efek yang dirasakan anak-anak di Indonesia ketika Covid-19 melanda ialah ditiadakannya belajar tatap muka yang beralih menjadi belajar viaonline. Menurut wakil dekan bidang kemahasiswaan Fakultas Kesehatan Masyarakat Ida Rosyida banyak orang tua di wilayah pedesaan yang beranggapan sekolah melalui daring tidak efektif sehingga orang tua memilih anak mereka untuk bekerja kemudian menikah.

Mantan ketua Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Jakarta ini juga menambahkan penyebab lain dari pernikahan dini, yakni menguatnya follower gerakan hijrah yang mempromosikan perkawinan anak. Selain itu, Ida Rosyida mengungkapkan negara belum mampu menangani masalah ini dengan baik. ”Belum semua jajaran kelembagaan negara mampu melakukan sosialisasi secara efektif tentang pernikahan anak,” ungkapnya, Minggu (14/02).

Dampak dari pernikahan dini menurut Diana Mutiah ialah terputusnya akses pendidikan, menimbulkan stunting, kemiskinan baru, bahaya kesehatan reproduksi, dan mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Indonesia. Oleh karena itu, Diana mengatakan perlu adanya kesadaran masyarakat mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh pernikahan dini.

Dosen Fakultas Psikologi ini juga menambahkan bahwa aspek kognisi atau pola pikir masyarakat yang dipercayai secara turun temurun mengenai anak itu beban merupakan suatu kekeliruan. ”Kalau anak-anak dikawinkan apakah mereka bisa terlepas dari kemiskinan? Bagaimana dengan aspek kesehatan dan kesejahteraannya?” Tutur Diana, Selasa (16/02).

Dalam segi hukum, pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur 18 tahun tidak dibenarkan. Hal ini dinyatakan Indah Furba dengan memaparkan UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. ”Dalam undang-undang tersebut jelas dikatakan anak yang usianya di bawah 18 tahun tidak boleh ada paksaan apapun termasuk dengan pemaksaan perkawinan,” ujarnya.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anggrek ini juga menambahkan dalam kasus pernikahan dini sering terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pasangan yang menikah di usia dini. ”Bantuan yang bisa LBH Anggrek lakukan adalah mediasi orang tuanya dan memberikan pemahaman karena bisa jadi mereka tidak tahu bahwa hal itu melanggar hukum,” ungkap Indah Furba.

Sementara itu, salah satu mahasiswi UIN Jakarta Vira –bukan nama sebenarnya– mengatakan dirinya memang meniatkan diri untuk menikah muda karena pernikahan merupakan suatu ibadah. Menurut Vira, mereka tak perlu khawatir untuk urusan ekonomi karena rezeki bisa datang dari mana saja. Ia memutuskan untuk tidak melanjutkan perkuliahannya karena tengah mengandung anak pertama yang berusia enam minggu. ”Aku harus fokus ke anak karena anak butuh banget bimbingan orang tuanya,” tuturnya, Sabtu (13/02).

Pernikahan dini juga dilakukan oleh mahasiswi UIN Jakarta lainnya Dita –bukan nama sebenarnya– yang memutuskan untuk menikah di usia 19 tahun. Menurut keterangannya, Dita mengaku sudah memikirkan untuk menikah muda sejak di bangku SMK. ”Aku sudah niat gak mau pacaran lama-lama takut juga digosipin yang engga-engga,” jelasnya, Sabtu (13/02). Dita juga mengatakan tidak ada paksaan dari keluarga untuk menikah. Sama halnya dengan Vira, Dita juga memutuskan berhenti kuliah karena kendala biaya.

Firda Amalia

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

MAJALAH INSTITUT EDISI 44 Previous post MAJALAH INSTITUT EDISI 44
Jurnal Ahkam, Sokong Kampus Internasional Next post Jurnal Ahkam, Sokong Kampus Internasional